Berikut table tariff pajaknya
Wajib Pajak pribadi
0 –
50.000.000
|
5 %
|
50.000.000
– 250.000.000
|
15%
|
250.000.000
– 500.000.000
|
25%
|
>
500.000.000
|
30%
|
Pajak penghasilan umum
a.
penghasilan ; - pekerjaan jasa
- usaha
- modal, sewa dan
jasa
- penghasilan
lainnya
b. subjek PPh ; - orang pribadi
- warisan yang belum
terbagi
- badan
- bentuk usaha tetap
Penghasilan yang termasuk ke dalam
objek PPh
- Gaji, upah, komisi, bonus, serta
uang pensiun
- Laba usaha
- Bunga, royaliti, dan sewa
- Premi asuransi
- Selisih kurs mata uang asing
Pengahasilan Kena Pajak (PKP)
1.
Cara
biaya/ pembukuan penghasilan bruto dikurang biaya-biaya
2.
Cara
norma penghasilan < 48.000.000/tahun
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
///
|
Jenis penghasilan
|
Setahun
|
Sebulan
|
A
|
Tuk WP sendiri
|
15.840.000
|
1.320.000
|
B
|
Tambah tuk WP kawin
|
1.320.000
|
110.000
|
C
|
Tambah tuk istri yang penghasilan
digabung suami
|
15.840.000
|
1.320.000
|
D
|
Tambah tuk setiap anggota keluarga
sedarah dan anak maksimal 3 orang
|
1.320.000
|
110.000
|
Cara menghitung PPh
1. Cara biaya WP pribadi
PEREDARAN USAHA XXXXX

PENGHASILAN BRUTO XXXXX

PENGHASILAN NETTO USAHA XXXXX

PENGHASILAN NETTO DALAM NEGRI XXXXX
PENGHASILAN NRTTO LUAR NEGRI XXXXX +
PENGHASILAN NETTO XXXXX

PENGHASILAN NETTO SETELAH KOMPENSASI XXXXX

PKP XXXXX
*PPh Terhutang = PKP x Tarif Pajak
Latihan Soal
1. Prima bekerja pada perusahaan XYZ
sebagai pegawai tetap sejak tahun 2010 . Setiap bulannya ia memperoleh gaji Rp
2000000, tunjangan makan Rp 100000, dan tunjangan transport Rp 250000 . Sementara
itu setiap bulannya Prima harus membayar iuran pensiun Rp 20000 dan iuran tht
1% dari gaji pokok . Doni sudah menikah dan punya 2 anak . Hitung PPh 21 yang
terhutang atas penghasilan yang diterima Prima !
<>
Gaji
2000000
Tunjangan makan 100000

PB(penghasilan bruto) 2350000
Pengurang :
Biaya jabatan(5% X PB) 117500
Iuran pensiun 20000


PN(penghasilan netto) per bulan 2192500
PN per tahun 26310000
PTKP 19800000 –

*PPh = 5% X 6510000 = 325500 per
tahun, 27125 per bulan .
2. dr. Linlly, K3(kawin anak 3)
tinggal di Jakarta buka praktek di rumahnya . Selain itu dia juga memiliki
bisnis perdagangan computer . Selama tahun 2010 diketahui penghasilan sebagai
dokter Rp 100000000 dan bisnis computer Rp 75000000 .
Hitunglah PPh terhutang dengan
menggunakan norma perhitungan jika diketahui persentase norma tuk dokter 40%
dan penjualan computer 12,5%
<>
Dari dokter : 40% x 100000000 = 40000000

PN 49375000

PKP 28255000
*PPh terhutang = 5% x 28255000 = 1412750
3. Dodo, K3,berkerja diperusahaan AYO
gaji per bulan Rp 1000000, tunjangan makan Rp 250000, dan tunjangan jabatan Rp
250000 . Ia mendapat premi asuaransi dan premi kecelekaan kerja dibayarkan oleh
pemberi kerja masing-masing Rp 350000 dan Rp 150000 . Tiap bulannya Dodo harus
membayar iuran tht dan iuran pensiun masing-masing Rp 10000 dan Rp 40000 . Pada
bulan Juli ia mendapakan bonus Rp 100000000 . Berapa besarnya PPh terhutang
atas gaji dan bonus yang diterima Dodo ?
<>
a. PPh terhutang atas gaji dan bonus
Gaji per bulan 1000000
Tunjangan makan 250000
Tunjangan Jabatan 250000

Premi Kecelakaan 150000 –
PB per bulan 2000000
PB per tahun
24000000

34000000
Pengurang
Biaya jabatan (5% x 34000000) 1700000
Iuran pensiun(12 x 40000) 480000


PN per tahun
31700000

PKP 10580000
*PPh terhutang = 5% x 10580000 = Rp
529000
b. PPh terhutang atas gaji
PB per tahun 24000000
Pengurang
Biaya jabatan (5% x 24000000) 1200000
Iuran pensiun(12 x 40000) 480000
Iuran tht (12 x 10000) 120000 +

PN per tahun
22200000

PKP
1080000
PPh terhutang = 50% x 1080000 = 54000
PPh gaji
*PPh terhutang atas gaji =
529000-54000 = 475000
0 komentar:
Posting Komentar