Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 April 2012

PENGERTIAN, TUJUAN, KODIFIKASI, NORMA DAN HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM

Hukum menurut beberapa ahli
a. Aristoteles ; Particular law is that which each community lays down and alies to its own members . Universal law is the law nature .
b. Grotius ; Law is a rule of moral action obliging to what which is right .
c. Hobbes ; Where as law, properly is the word of him, that by right command over others .
d. Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven ; Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw .
e. Philip S. james, MA ; law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State .

Hukum adalah peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas.

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

TUJUAN HUKUM

Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat .

SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber hukum dalam arti material yaitu:
Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:

Ú     Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
Ú     Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
Ú     Hukum yang berlaku
Ú     Tata hukum negara-negara lain
Ú     Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
Ú     Kesadaran hukum
Sumber hukum dalam arti formal, yaitu :
Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:

Ú     Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis

1.  Undang-undang :

a. UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi  isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.

b. UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN
Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:

Ú     Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis

1.  Undang-undang :

a. UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi  isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.

b. UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN
2.  Hukum Traktat

Ú     Traktat adalah perjanjian yang  dibuat antara negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu

3. Putusan Hakim (yurisprudensi)

Ú     Istilah yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudentia (Bahasa Latin), yang berarti pengetahuan hukum (Rechts geleerheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sama artinya dengan kata “Jurisprudentia” (Bahasa Belanda) dan “Jurisprudence” dalam bahasa Perancis yaitu, Peradilan tetap atau hukum peradilan.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN di INDONESIA

Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Jenis dan Hierarki
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
  1. UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Undang Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Naskah resmi UUD 1945 adalah:
·         Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal
·         Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Undang Undang
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan Undang-Undang adalah:
·         Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
·         Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
Bahasa dalam Peraturan Peraturan Perundang-undangan
Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun demikian bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan azas sesuai dengan kebutuhan hukum.
Penyerapan kata atau frasa bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frasa tersebut memiliki konotasi yang cocok, lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa Indonesia, mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.
Ketetapan MPR
Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
Peraturan perundang-undangan Indonesia



Saat ini



Dahulu

KODIFIKASI HUKUM

Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan antara :
1. Hukum tertulis yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan .
2. Hukum tak tertulis yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masayrakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan) .
Mengenai Hukum tertulis, ada yang dikodifasikan, dan yang belum dikodefasikan .

Kodifasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab-kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap .
Jelas bahwa unsure-unsur kodifasi ialah: a. jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata); b. sistematis ; c. lengkap .
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum ; b. penyederhanaan hukum ; c. kesatuan hukum .

Contoh kodifikasi di EROPA ;
1. Corpus Iuruis Civilis
2. Code Civil
Contoh kodifikasi di INDONESIA ;
1. KITAB UU HUKUM SIPIL (I MEI 1948)
2. KITAB UU DAGANG (1 MEI 1948)
3.KITAB UU PIDANA (1 JANUARI 1918)
4.KITAB UU HUKUM ACARA PIDANA (KUHP0, 31 DESEMBER 1981 .


NORMA

Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Ada 4 macam norma yaitu :
A. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
B. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
C. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
D. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Definisi Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Atau juga, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta
merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi
secaramerata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a) Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional,
b) Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian darisalah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a)Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b) Azas manfaat.
c) Azas demokrasi pancasila.
d) Azas adil dan merata.
e) Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
f) Azas hukum.
g) Azas kemandirian.
h) Azas Keuangan.
i) Azas ilmu pengetahuan.
j) Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
k) Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l) Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
A.  Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
B. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.

SUMBER ;
·  elearning.gunadarma.ac.id/.../bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.p...
·  http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
·  staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt
·  http://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_perundang-undangan_Indonesia
·http://organisasi.org/pengertian-macam-jenis-norma-agama-kesusilaan-kesopanan-kebiasaan-hukum

Kamis, 21 April 2011

FDI (Foreign Direct Investment)

Apakah FDI itu?

FDI (Foreign Direct Investment) atau investasi langsung luar negeri adalah salah satu ciri penting dari sistem ekonomi yang kian mengglobal. Ia bermula saat sebuah perusahaan dari satu negara menanamkan modalnya dalam jangka panjang ke sebuah perusahaan di negara lain. Dengan cara ini perusahaan yang ada di negara asal (biasa disebut 'home country') bisa mengendalikan perusahaan yang ada di negara tujuan investasi (biasa disebut 'host country') baik sebagian atau seluruhnya. Caranya dengan si penanam modal membeli perusahaan di luar negeri yang sudah ada atau menyediakan modal untuk membangun perusahaan baru di sana atau membeli sahamnya sekurangnya 10%.
Biasanya, FDI terkait dengan investasi aset-aset produktif, misalnya pembelian atau konstruksi sebuah pabrik, pembelian tanah, peralatan atau bangunan; atau konstruksi peralatan atau bangunan yang baru yang dilakukan oleh perusahaan asing. Penanaman kembali modal (reinvestment) dari pendapatan perusahaan dan penyediaan pinjaman jangka pendek dan panjang antara perusahaan induk dan perusahaan anak atau afiliasinya juga dikategorikan sebagai investasi langsung. Kini mulai muncul corak-corak baru dalam FDI seperti pemberian lisensi atas penggunaan teknologi tinggi.
Sebagian besar FDI ini merupakan kepemilikan penuh atau hampir penuh dari sebuah perusahaan. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki bersama (joint ventures) dan aliansi strategis dengan perusahaan-perusahaan lokal. Joint ventures yang melibatkan tiga pihak atau lebih biasanya disebut sindikasi (atau 'syndicates') dan biasanya dibentuk untuk proyek tertentu seperti konstruksi skala luas atau proyek pekerjaan umum yang melibatkan dan membutuhkan berbagai jenis keahlian dan sumberdaya. Istilah FDI biasanya tidak mencakup investasi asing di bursa saham.

FDI di Indonesia

UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967) dikeluarkan untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri. Dalam dekade terakhir ini pemodal asing enggan menanamkan modalnya di Indonesia karena tidak stabilnya kondisi ekonomi dan politik. Kini muncul tanda-tanda bahwa situasi ini berubah: ada sekitar 70% kenaikan FDI di paruh pertama tahun 2005, bersamaan dengan tumbuhnya ekonomi sebesar 5-6% sejak akhir 2004. Pada awal 2005, Inggris, Jepang, Cina, Hong Kong, Singapura, Australia, dan Malaysia adalah sumber-sumber FDI yang dianggap penting. Menurut data statistik UNCTAD, jumlah total arus masuk FDI di Indonesia adalah US$1.023 milyar pada tahun 2004 (data terakhir yang tersedia); sebelumnya US$0.145 milyar pada tahun 2002, $4.678 milyar pada tahun 1997 dan $6.194 milyar pada tahun 1996 [tahun puncak].
Perusahaan-perusahaan multinasional yang ingin menyedot sumber daya alam menguasai pasar (baik yang sudah ada dan menguntungkan maupun yang baru muncul) dan menekan biaya produksi dengan mempekerjakan buruh murah di negara berkembang, biasanya adalah para penanam modal asing ini. Contoh 'klasik' FDI semacam ini misalnya adalah perusahaan-perusahaan pertambangan Kanada yang membuka tambang di Indonesia atau perusahaan minyak sawit Malaysia yang mengambil alih perkebunan-perkebunan sawit di Indonesia. Cargill, Exxon, BP, Heidelberg Cement, Newmont, Rio Tinto dan Freeport McMoRan, dan INCO semuanya memiliki investasi langsung di Indonesia. Namun demikian, kebanyakan FDI di Indonesia ada di sektor manufaktur di Jawa, bukan sumber daya alam di daerah-daerah.
Salah satu aspek penting dari FDI adalah bahwa pemodal bisa mengontrolâ€"atau setidaknya punya pengaruh pentingâ€"manajemen dan produksi dari perusahaan di luar negeri. Hal ini berbeda dari portofolio atau investasi tak langsung, dimana pemodal asing membeli saham perusahaan lokal tetapi tidak mengendalikannya secara langsung. Biasanya juga FDI adalah komitmen jangka-panjang. Itu sebabnya ia dianggap lebih bernilai bagi sebuah negara dibandingkan investasi jenis lain yang bisa ditarik begitu saja ketika ada muncul tanda adanya persoalan.

FDI sebagai indikator ekonomi

FDI kini memainkan peran penting dalam proses internasionalisasi bisnis. Perubahan yang sangat besar telah terjadi baik dari segi ukuran, cakupan, dan metode FDI dalam dekade terakhir. Perubahan-perubahan ini terjadi karena perkembangan teknologi, pengurangan pembatasan bagi investasi asing dan akuisisi di banyak negara, serta deregulasi dan privatisasi di berbagai industri. Berkembangnya sistem teknologi informasi serta komunikasi global yang makin murah memungkinkan manajemen investasi asing dilakukan dengan jauh lebih mudah.
Pengaruh terbesar FDI ini ada di negara-negara berkembang, dimana aliran FDI telah meningkat pesat dari rata-rata di bawah $10 milyar pada tahun 1970an menjadi lebih dari $200 milyar pada tahun 1999. Jumlah FDI di 'Dunia Ketiga' kini mencapai hampir seperempat FDI global. Di antara negara-negara lainnya, Cina adalah negara tuan rumah terbesar bagi FDI. Perusahaan-perusahaan multinasional besar dan konglomerat-konglomerat masih menjadi bagian terbesar dari FDI (sumber: UNCTAD). Negara-negara ASEAN dengan penghasilan menengah seperti Malaysia, Thailand, Indonesia, dan Filipina kini tengah menghadapi tantangan utama untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik mereka sebagai tuan rumah bagi FDI dalam lingkungan ekonomi yang berubah dengan pesat.
Patut dicatat pula bahwa dana Bantuan Pembangunan Luar Negeri atau ODA (Overseas Development Assistance) dulunya adalah sumber utama dana pembangunan di banyak negara berkembang. Namun, pada tahun 2000 total ODA hanya tinggal setengah dari jumlahnya sebelum tahun 1990an. Pembiayaan swasta (privat), melalui FDI, telah menjadi sumber terbesar dari dana 'pembangunan'. Peningkatan luarbiasa FDI ini adalah akibat dari pertumbuhan pesat perusahaan-perusahaan transnasional dalam ekonomi global. Dari hanya sekitar 7.000 perusahaan multinasional di tahun 1960, angka itu melejit melampaui 63.000 dengan sekitar 690.000 afiliasi atau cabang menjelang akhir tahun 1990an. Lebih dari 75% dari perusahaan-perusahaan ini berasal dari negara maju di Eropa Barat dan Amerika Utara, sementara perusahaan-perusahaan subsider(cabang)nya beroperasi di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Inilah gambaran sektor privat yang diperkirakan menguasai lebih dari duapertiga perdagangan internasional.
Pemerintah sangat memberi perhatiaan pada FDI karena aliran investasi masuk dan keluar dari negara mereka bisa mempunyai akibat yang signifikan. Para ekonom menganggap FDI sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi karena memberi kontribusi pada ukuran-ukuran ekonomi nasional seperti Produk Domestik Bruto (PDB/GDP), Gross Fixed Capital Formation (GFCF, total investasi dalam ekonomi negara tuan rumah) dan saldo pembayaran. Mereka juga berpendapat bahwa FDI mendorong pembangunan karena-bagi negara tuan rumah atau perusahaan lokal yang menerima investasi itu-FDI menjadi sumber tumbuhnya teknologi, proses, produk sistem organisasi, dan ketrampilan manajemen yang baru. Lebih lanjut, FDI juga membuka pasar dan jalur pemasaran yang baru bagi perusahaan, fasilitas produksi yang lebih murah dan akses pada teknologi, produk, ketrampilan, dan pendanaan yang baru.

FDI dan advokasi

Mereka yang menentang mencatat bahwa FDI memberi makna lain pada ungkapan "Berpikir global, bertindak lokal" ('Think globally, act locally'). Mereka berpendapat bahwa FDI lebih menguntungkan negara asal (negara dari mana investasi itu ditanamkan) daripada negara tuan rumah (negara tujuan dimana investasi itu ditanamkan). Konglomerat-konglomerat multinasional dapat menggunakan kekuasaan mereka yang besar terhadap ekonomi-ekonomi yang lebih kecil dan lebih lemah. Mereka bisa menghabisi kompetisi lokal. FDI bisa membuat sebuah pabrik meningkatkan kapasitas produksi totalnya (seringkali juga dengan biaya yang jauh lebih rendah daripada di negara asalnya); membawa produknya lebih dekat ke pasar-pasar luar negeri; membuka kantor-kantor penjualan lokal di negara tuan rumah; berkelit dari berbagai 'hambatan dagang' (trade barriers) dan menghindari tekanan pemerintah luar negeri pada produksi lokal.
Lobi melawan FDI bisa dilakukan para pengkampanye dengan membuat perusahaan-perusahaan tersebut tahu risiko finansial atas investasi mereka dalam produksi yang tidak berkelanjutan secara sosial maupun lingkungan. Sejarah konflik atau catatan buruk pelanggaran hak asasi manusia di daerah tertentu negara tuan rumah dimana investasi asing hendak ditujukan membuat perusahaan lebih sulit mendapatkan jaminan atas risiko politik. Perusahaan multinasional seharusnya juga ditekan untuk mengadaptasi standar internasional tertinggi atas hak-hak masyarakat adat, dampak lingkungan, dan syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja. Inisiatif-inisiatif PBB seperti Global Compact, Equator Principles, dan prinsip-prinsip tatakelola korporasi dari OECD bisa digunakan untuk membuat bank dan agen pembiayaan lain menghentikan pembiayaan investasi yang secara sosial atau lingkungan merusak. Banyak perusahaan lain kini mempunyai panduan tanggung jawab sosial korporasi-nya masing-masing. Aksi langsung di dalam dan di seputar berlangsungnya RUT (Rapat Umum Tahunan) pemegang saham perusahaan-perusahaan internasional juga terbukti menjadi alat yang efektif untuk menghasilkan publisitas.
Salah satu kemungkinan mempengaruhi investasi asing adalah dengan mendorong investasi etis atau investasi yang bertanggungjawab secara sosial, yang biasa disebut SRI (Socially Responsible Investment). Walaupun belum menjadi arus utama, pasar SRI telah meningkat secara berarti. Di Inggris, SRI telah mencapai £7,1 milyar. Di AS, skema investasi etis telah mencapai US$153 milyar menjelang tahun 2000, sebuah peningkatan pesat dari US$12 milyar pada tahun 1995. Menurut laporan, sekitar 12% dari investasi total yang dikelola di AS adalah bagian dari skema SRI.

Liberalisasi dan FDI di Indonesia

UU Penanaman Modal pertama (UU No. 1/1967) yang dikeluarkan oleh Orde Baru dibawah pemerintahan Suharto sebenarnya mengatakan dengan jelas bahwa beberapa jenis bidang usaha sepenuhnya tertutup bagi perusahaan asing. Pelabuhan, pembangkitan dan transmisi listrik, telekomunikasi, pendidikan, penerbangan, air minum, KA, tenaga nuklir, dan media masa dikategorikan sebagai bidang usaha yang bernilai strategis bagi negara dan kehidupan sehari-hari rakyat banyak, yang seharusnya tidak boleh dipengaruhi pihak asing (Pasal 6 ayat 1).
Setahun kemudian, UU Penanaman Modal Dalam Negeri (UU No. 6/1968) menyatakan: "Perusahaan nasional adalah perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% daripada modal dalam negeri yang ditanam didalamnya dimiliki oleh Negara dan/atau, swasta nasional" (Pasal 3 ayat 1). Dengan kata lain, pemodal asing hanya boleh memiliki modal sebanyak-banyaknya 49% dalam sebuah perusahaan. Namun kemudian, pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan pemerintah yang menjamin investor asing bisa memiliki hingga 95% saham perusahaan yang bergerak dalam bidang "... pelabuhan; produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik umum; telekomunikasi; penerbangan, pelayaran, KA; air minum, pembangkit tenaga nuklir; dan media masa" (PP No. 20/1994 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1).
Dibawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah Indonesia mengadakan International Infrastructure Summit pada tanggal 17 Januari 2005 dan BUMN summit pada tanggal 25-26 Januari 2005.
Infrastructure summit menghasilkan keputusan eksplisit bahwa seluruh proyek infrastruktur dibuka bagi investor asing untuk mendapatkan keuntungan, tanpa perkecualian. Pembatasan hanya akan tercipta dari kompetisi antarperusahaan. Pemerintah juga menyatakan dengan jelas bahwa tidak akan ada perbedaan perlakuan terhadap bisnis Indonesia ataupun bisnis asing yang beroperasi di Indonesia..
BUMN summit menyatakan jelas bahwa seluruh BUMN akan dijual pada sektor privat. Dengan kata lain, artinya tak akan ada lagi barang dan jasa yang disediakan oleh pemerintah dengan biaya murah yang disubsidi dari pajak. Di masa depan seluruh barang dan jasa bagi publik akan menjadi barang dan jasa yang bersifat komersial yang penyediaannya murni karena motif untuk mendapatkan laba.
Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan proses liberalisasi yang saat ini sedang berlangsung di semua sektor di Indonesia dan menunjukkan pentingnya FDI bagi pemerintah Indonesia. Semangat ayat-ayat dalam UUD 1945 yang bermaksud melindungi barang dan jasa publik yang bersifat strategis telah sirna.

SUMBER :
http://dte.gn.apc.org/fifdi.htm

Selasa, 12 April 2011

Kewirausahaan Kiat Utama Atasi Pengangguran

Jutaan lulusan SMA, SMK, PTN, PTS, dari tahun ke tahun senantiasa menunjukkan peningkatan ketidakterserapan ke dalam dunia kerja. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memproyeksikan angka penganggaran pada tahun 2009 naik menjadi 9% dari angka pengangguran 2008 sebesar 8,5%. Mereka terpaksa berbagi identitas menjadi pengangguran terbuka, pengangguran terselubung, hingga pengangguran temporer atau insidental.


Pemerintah pada dasarnya telah berusaha untuk menekan meningkatnya angka pengangguran dengan mengadakan berbagai agenda job fair, pembangunan lapangan kerja baik sektor formal maupun swasta yang baru, mendatangkan investor, pemberian kredit usaha kecil, dan lain sebagainya. Bahkan, Menteri Pendidikan merubah prosentase SMA dan SMK yang diharapkan dapat menggoda dunia usaha dan menyerap lulusannya untuk berkarya di perusahaan mereka.

Namun pada kenyataannya, angka pengangguran bagai batu karang di pinggir pantai, usaha-usaha pemerintah memang menuai hasil akan tetapi kecil sekali. Jika mengikis batu karang air laut membutuhkan waktu hingga ratusan tahun maka dengan strategi dan langkah-langkah pemerintah, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengikis batu karang pengangguran di Indonesia. Salah satu faktor yang melatarbelakangi kesulitan pemerintah adalah rendahnya daya serap tenaga kerja dibanding dengan jumlah para pencari kerja (angkatan kerja) di Indonesia.

Angka pengangguran yang terus mengalami kenaikan signifikan per tahunnya tidak lepas dari faktor internal dan eksternal masyarakat. Faktor internalnya antara lain: (a) kegagalan Program Keluarga Berencana (KB) sehingga diikuti dengan melonjaknya populasi penduduk Indonesia, (b) progresivitas pertumbuhan konsumerisme sehingga meningkatkan kuantitas kebutuhan ekonomi, (c) rendahnya wirausaha (entrepreneurship) sehingga sumber daya yang ada fokus pada kegiatan mencari kerja bukan menciptakan lapangan kerja. Sedangkan, poin-poin faktor eksternal adalah; (a) krisis keuangan global yang melatarbelakangi terjadinya inflasi dan turunnya angka investasi, (b) standar kompetensi lulusan yang tidak sinkron dengan kebutuhan dunia kerja, (c) rendahnya kemampuan ekonomi sehingga mempengaruhi posisi tawar angkatan kerja, dan lain-lain.

Masyarakat selaku objek dan subjek dalam problematika pengangguran di Indonesia dituntut untuk mampu mencari solusi secara mandiri dan tidak bergantung sepenuhnya kepada pemerintah. Sekian lama, ketergantungan kepada pihak lain (pemerintah) terbukti hanya menunda-nunda permasalahan dan mengganti perwajahan problematika pengangguran, bukan mengurangi apalagi mengikis habis.

Pengangguran dan kemiskinan telah menjadi masalah besar di Indonesia. Pendidikan kewirausahaan adalah cara tepat untuk mengatasi pengangguran di negara kita dengan menghasilkan pencipta kerja dan bukan pencari kerja. Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan salah satu pemecahan bagi pemerintah untuk mengurangi perngangguran dan kemiskinan. Ada sekitar 48 juta UKM yang sedang beroperasi dan bisa menghidupi keluarganya. Bahkan, Negara maju pun memulai usaha dengan UKM. UKM sendiri didirikan oleh orang-orang yang memiliki jiwa kewirausahaan atau dikenal sebagai wirausahawan. Dengan kita terjun menjadi wirausaha akan menciptakan lapangan pekerjaan dan karena hal tersebut akan ada banyak orang yang mendapatkan kesempatan bekerja.

Perubahan ke arah mindset kewirausahaan sangat penting untuk mengurangi tingkat pengangguran. Seorang angkatan kerja, hendaknya tidak memilah dan memilih sektor pekerjaan atau pun terpancang pada pola pikir yang hanya terfokus pada sektor formal. Karena pada dasarnya, seorang yang tidak bekerja di sektor formal pun masih tetap dianggap bekerja selama apa yang dikerjakan tersebut memberikan penghasilan atau pemasukan finansial seperti pedagang, wiraswasta, peternak, petani, pelukis, auditor, hingga jurnalis independen.

SUMBER :
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/04/08/kewirausahaan-kiat-utama-atasi-pengangguran/

Senin, 11 April 2011

NERACA PEMBAYARAN INDONESIA REALISASI Tw. IV-2010

Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) Tw. IV 2010 mencatat surplus USD11,3 miliar, meningkat dibandingkan surplus pada Tw. III-2010 sebesar USD7,0 miliar. Kontribusi positif diberikan baik oleh transaksi berjalan maupun transaksi modal dan finansial. Dengan perkembangan tersebut, jumlah cadangan devisa pada akhir Tw. IV-2010 menjadi USD96,2 miliar atau setara dengan 7,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Transaksi berjalan Tw. IV-2010 mencatat surplus USD1,2 miliar (0,7% PDB), didukung oleh kinerja positif pada neraca perdagangan nonmigas, neraca perdagangan gas, dan neraca transfer berjalan. Neraca perdagangan mengalami kenaikan surplus berkat tingginya pertumbuhan ekspor komoditas nonmigas, khususnya yang berbasis sumber daya alam, seiring kuatnya permintaan dunia dan tingginya harga komoditas di pasar internasional. Namun, surplus transaksi berjalan tersebut sedikit lebih rendah daripada triwulan sebelumnya karena pembayaran jasa transportasi dan imbal hasil kepada investor asing yang meningkat mengikuti kenaikan impor dan arus masuk modal asing.

Dalam periode yang sama, transaksi modal dan finansial mengalami kenaikan surplus hingga mencapai USD9,9 miliar. Arus masuk investasi langsung meningkat signifikan sejalan dengan iklim investasi yang terus membaik dan kondisi makroekonomi yang stabil. Arus masuk investasi lainnya juga meningkat yang bersumber dari penarikan utang luar negeri pemerintah dan penarikan simpanan milik perbankan domestik di luar negeri. Penarikan simpanan perbankan tersebut, selain akibat meningkatnya kebutuhan pembayaran luar negeri, juga disebabkan oleh berkurangnya pasokan valas dari investasi portofolio asing sehubungan dengan krisis yang terjadi di Eropa.

Untuk keseluruhan 2010, NPI mencatat surplus USD30,3 miliar, jauh lebih besar dari surplus NPI tahun sebelumnya (USD12,5 miliar). Penyumbang surplus terbesar berasal dari surplus transaksi modal dan keuangan yang tinggi mencapai USD26,2 miliar, terutama dalam bentuk arus modal masuk investasi langsung (PMA) dan investasi portfolio. Meskipun secara tahunan meningkat cukup pesat, investasi portofolio sempat mengalami arus keluar pada bulan Mei, November, dan Desember akibat imbas dari krisis yang terjadi di Eropa. Sementara itu, transaksi berjalan mengalami surplus USD6,3 miliar, menurun dari surplus tahun sebelumnya (USD10,2 miliar).
RINGKASAN3
Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada Tw.IV-2010 mencatat surplus USD11,3 miliar. Baik transaksi berjalan maupun transaksi modal dan finansial memberikan kontribusi positif dengan mencatat surplus masing- masing sebesar USD1,2 miliar dan USD9,9 miliar. Kinerja transaksi berjalan ditopang oleh kenaikan ekspor nonmigas yang melampaui kenaikan impor nonmigas, seiring dengan terus berlangsungnya proses pemulihan ekonomi global serta membaiknya harga sejumlah komoditas ekspor unggulan. Sementara itu, transaksi modal dan keuangan mengalami kenaikan surplus yang sangat signifikan, terutama berasal dari surplus pada komponen investasi langsung dan investasi lainnya. Sejalan dengan perkembangan NPI dimaksud, jumlah cadangan devisa pada akhir periode naik dan mencapai posisi tertinggi selama ini, yakni sebesar USD96,2 miliar.

Beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan Neraca Pembayaran Indonesia selama Tw.IV-2010,
antara lain:
• Proses perbaikan ekonomi dunia, terutama mitra dagang utama Indonesia, yang terus berjalan menyebabkan ekspor nonmigas terus meningkat. China dan India masih mencatatkan pertumbuhan ekonomi tertinggi di antara mitra dagang utama Indonesia sehingga memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan ekspor
nonmigas Indonesia, khususnya komoditas berbasis SDA. Sementara itu, perekonomian Amerika Serikat dan Jepang yang tumbuh lebih baik dari perkiraan semula juga menambah dorongan penguatan kinerja ekspor lebih lanjut.
• Permintaan dunia yang semakin tumbuh pesat dan adanya kendala faktor perubahan cuaca yang ekstrim menyebabkan gangguan pasokan sehingga harga beberapa komoditas utama ekspor Indonesia, seperti CPO, tembaga, dan karet, mengalami kenaikan tajam.
• Pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami peningkatan pada Tw. IV-2010 (6,9%, y.o.y) dibandingkan pertumbuhan triwulan sebelumnya (5,8%). Perkembangan ini kemudian mendorong akselerasi pertumbuhan impor nonmigas.
• Produksi minyak Indonesia selama kurun waktu Tw. IV-2010 mencapai 0,912 juta barel per hari (bpd), lebih rendah dari triwulan sebelumnya (0,950 juta bpd). Kendala natural declining pada sumur-sumur minyak tua dan kerusakan pipa gas yang digunakan dalam proses produksi minyak di Riau adalah beberapa faktor
penyebab penurunan kinerja tersebut. Penurunan produksi minyak tersebut, di tengah konsumsi BBM yang relatif tinggi, menyebabkan kebutuhan impor minyak meningkat. Sejalan dengan status Indonesia sebagai net oil importer, harga minyak yang meningkat dari rata-rata USD73,8/barel menjadi USD84,9/barel ikut memberikan andil terhadap kenaikan defisit neraca perdagangan minyak.
• Membaiknya kondisi makroekonomi Indonesia yang disertai dengan nilai tukar yang cenderung stabil (Rp8.963/USD) dan suku bunga acuan (BI Rate: 6,5%) yang masih menarik menyebabkan investasi di Indonesia menjadi relatif menarik dibandingkan negara berkembang. Kondisi ini menjadi salah satu pendorong derasnya arus masuk modal asing dalam bentuk investasi portofolio.
PERKEMBANGAN NPI TW. IV-2010 SERTA FAKEMPENGARUHINYA
Dengan perkembangan pada Tw.IV-2010 seperti tersebut di atas, kinerja NPI untuk keseluruhan 2010 mengalami perbaikan tajam dibandingkan 2009. Perkembangan NPI 2010 beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah sebagai berikut:
• Proses pemulihan perekonomian global yang terus berlangsung menyebabkan ekspor nonmigas 2010 naik sebesar 31,1%. Peningkatan ekspor nonmigas tersebut terutama terjadi pada produk berbasis sumber daya alam yang didorong oleh kenaikan volume ekspor dan kenaikan harga. Di sisi lain, permintaan domestik yang tinggi mendorong peningkatan impor nonmigas sehingga impor nonmigas tumbuh tinggi mencapai 38,6%, lebih cepat daripada peningkatan ekspor.
• Dalam periode yang sama, relatif lebih baiknya perekonomian Indonesia dan negara berkembang lainnya dibandingkan negara maju, imbal hasil investasi domestik yang menarik, rating investasi yang membaik, dan besarnya likuiditas global menyebabkan arus masuk modal dalam bentuk investasi portofolio mengalir sangat deras. Meningkatnya kepercayaan dunia usaha terhadap prospek ekonomi Indonesia ke depan dan perbaikan iklim investasi juga memperkuat aliran masuk investasi langsung (PMA) sehingga memperbaiki komposisi aliran modal asing ke arah yang lebih berjangka panjang. Penarikan pinjaman luar negeri, baik pemerintah dan swasta, serta penarikan simpanan penduduk di luar negeri turut juga menyebabkan transaksi modal dan keuangan 2010 mencatat surplus yang tinggi hingga mencapai USD26,2 miliar, meningkat tajam dari surplus di tahun sebelumnya (USD5,0 miliar).
• Berdasarkan perkembangan tersebut di atas, secara keseluruhan NPI tahun 2010 mencatat surplus USD30,3 miliar, jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya (surplus USD12,5 miliar). Sejalan dengan surplus NPI tersebut, jumlah cadangan devisa bertambah dari USD66,1 miliar pada akhir 2009 menjadi USD96,2 miliar pada akhir tahun 2010 (setara dengan 7,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah).
5
Tabel 1
Perkembangan Neraca Pembayaran Indonesia dan
Beberapa Indikator Ekonomi (untuk melihat table ini silahkan klik http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/4C5296EF-CA3D-4E6B-8866-B92F509B4363/22540/NPITwIV10_rev.pdf )

SUMBER : www.bi.go.id

Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional

Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional
Triwulan IV/2010

Pemulihan ekonomi global terus berlanjut dengan kecepatan yang berbeda di TW4-10. Pertumbuhan di negara maju tetap moderat seiring dengan pengangguran yang masih tinggi dan persisten, belum kuatnya konsumsi, serta meningkatnya kekhawatiran terhadap sustainabilitas fiskal. Di triwulan laporan, walaupun fundamental ekonomi masih lemah, pertumbuhan AS menguat sebagai dampak peningkatan konsumsi yang lebih baik dari perkiraan sebelumnya. Namun, kekhawatiran sustainabilitas fiskal negara maju meningkat seiring dengan merebaknya masalah fiskal di Irlandia, walaupun spillover krisis tersebut dapat di redam keluar wilayah dari Kawasan Euro. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi negara berkembang terutama di Kawasan Aspac, dimotori oleh China dan India, tetap kuat seiring dengan resiliennya permintaan domestik yang terus mendukung aktivitas ekonomi. Namun, ekspansinya lebih moderat dibandingkan semester pertama sebagai dampak melambatnya permintaan eksternal dan berkurangnya stimulus fiskal. Dengan perkembangan tersebut pertumbuhan Global secara tahunan di 2010 akan mencapai 5% yoy (WEO-IMF, Update Januari 2010), membaik dari kontraksi 0,6% yoy di 2009.

Sepanjang 2010, tekanan inflasi global meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi global dan peningkatan harga komoditas global. Inflasi di negara maju maupun negara berkembang meningkat, masing-masing mencapai 1,5% dan 6,3% di 2010, dibandingkan 0,1% dan 5,2% di 2009. Tekanan inflasi di kawasan Aspac meningkat signifikan yang tercermin dari peningkatan inflasi telah melebihi target bahkan gejala overheating perekonomian juga mulai tampak di beberapa negara. Meningkatnya harga pangan akibat ganguan pasokan dan harga energi seiring dengan kuatnya permintaan berada di balik peningkatan tekanan inflasi tersebut. Sementara di negara maju peningkatan tekanan inflasi masih terkendali seiring dengan masih lemahnya konsumsi.

Ke depan, pemulihan ekonomi global dengan kecepatan yang berbeda masih berlanjut. IMF memproyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2011 dan 2012 masing-masing sebesar 4,4% dan 4,5%. Pertumbuhan negara maju lebih moderat, ditopang oleh berlanjutnya kebijakan akomodatif terutama di AS dan Jepang berupa quantitative easing tahap II di akhir 2010. Kuatnya pertumbuhan ekonomi Jerman diharapkan mampu meng-offset penurunan pertumbuhan ekonomi di negara peripheri kawasan Euro yang sedang dalam proses pemulihan krisis fiskal. Sementara negara berkembang terutama Kawasan Aspac tetap tumbuh kuat walaupun dengan kecepatan ekspansi yang lebih moderat. Proyeksi tersebut mencerminkan kuatnya permintaan domestik di sebagian besar negara di kawasan, terutama China dan India. Sejalan dengan proyeksi tersebut, tekanan inflasi di kedua kawasan tetap tinggi, yaitu sebesar 1,6% di 2011 dan 2012 (kawasan negara maju), dan masing-masing 6,0% dan 4,8% pada 2011 dan 2012 (kawasan negara berkembang).

SUMBER :
Biro Hubungan dan Studi Internasional, Direktorat Internasional


Pengendalian Inflasi yang Lemah Memiskinkan Rakyat

Angka inflasi nasional yang dipublikasi Biro Pusat Statistik (BPS) ternyata lebih rendah dibandingkan dengan inflasi di beberapa daerah. Dari 66 kota basis perhitungan, inflasi nasional pada 2010 mencapai 6,96% atau 31% lebih tinggi dari target UU APBN Perubahan 2010.

Beberapa kota bahkan tingkat inflasinya lebih jelek lagi seperti Sibolga mencapai 11,8% (123% dari target nasional) dan Mataram 11,1% (110%).

Batam, daerah perdagangan bebas sesuai dengan UU 44/2007 yang semestinya tidak mengalami masalah distribusi, ternyata mencatatkan inflasi yang tidak sebagus harapan yaitu 7,4% atau 40% dari target nasional.

Perkembangan inflasi itu terungkap dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) pada 6 Januari di Batam, Kepulauan Riau.

Apabila seorang pekerja berpendapatan tetap yang berprestasi mengalami kenaikan gaji rata-rata sebesar 5% pada 2010, dengan besaran inflasi pada tahun tersebut, yang terjadi bukan peningkatan kesejahteraan, tetapi sebaliknya penurunan daya beli.

Namun, ironisnya kenaikan pendapatan seseorang karena prestasi kerja ternyata harus terpukul kembali oleh inflasi akibat ketidakmampuan negara menekan kenaikan harga-harga.

Bagi mereka dalam kategori berpendapatan rendah atau miskin situasinya bisa lebih parah. Kelompok miskin umumnya membelanjakan sebagian besar porsi pendapatannya untuk membeli bahan makanan, sisanya baru digunakan untuk kehidupan yang lainnya.

Dengan inflasi bahan makanan sebesar 15,64% pada tahun lalu, dua kali lebih besar dari inflasi umum, sisa porsi pendapatan kelompok ini yang digunakan untuk membeli keperluan hidup selain bahan makanan tentu semakin kecil .

Logika ini bisa terus dikembangkan sampai kepada mereka yang tidak bekerja, tidak memiliki pendapatan atau sangat miskin. Apabila daya beli pendapatan masyarakat semakin kecil karena inflasi dan membiarkan inflasi terus terjadi tanpa kendali artinya pembiaran proses pemiskinan penduduk secara pasti sedang terjadi.

Kondisi itu tentu bertentangan dengan tujuan terbentuknya negara ini seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu menuju sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan pemiskinan rakyat.

Kelas menengah

Yang menarik, dari kategorisasi barang dan jasa yang terkena inflasi, barang dan jasa yang makin banyak dikonsumsi kelompok menengah dan orang kaya justru laju inflasinya lebih rendah dari laju inflasi umum.

Sebut saja misalnya tingkat inflasi kelompok barang-barang sandang 6,51%, kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar 4,08%, kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga 3,29%, kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan 2,69% serta kelompok kesehatan 2,19%.

Dari data ini bisa ditafsirkan salah satu atau semua situasi berlaku pada kelompok ini bahwa supply barang dan jasanya masih lebih besar dari pertumbuhan demand-nya, regulasi dan law enforcement lebih baik dan lebih transparan atau struktur pasarnya lebih kompetitif dari struktur pasar kelompok barang dan jasa kebutuhan pokok (bahan makanan) penduduk.

Penjelasan Bank Indonesia (BI) dan pemerintah sangat tidak memadai bahwa inflasi terjadi karena cuaca buruk dan atau bencana, pedagang ambil untung besar atau imbas gejolak perekonomian dunia.

Imbas kenaikan harga internasional tidak cukup signifikan sebagai alasan karena nilai rupiah justru menguat pada akhir-akhir ini dan memiliki daya tekan terhadap kemungkinan tingkat inflasi yang lebih parah.

Era demokrasi yang sedang kita bangun ini memang makin meningkatkan kualitas rasional masyarakat, sehingga penjelasan yang dibutuhkan justru harusnya lebih substansif seperti dari segi perencanaan program, koordinasi, sinkronisasi dan implementasi kebijakan yang belum fokus mengatasi laju inflasi.

Pasar tak sehat

Apabila benar pedagang mengambil keuntungan besar yang menyebabkan inflasi tinggi, seperti kasus harga cabai merah yang melonjak, berarti seperti sebuah pengakuan bahwa struktur pasar yang terbentuk adalah tidak sehat karena dikuasai sekelompok pedagang.

Hal itu adalah tugas pemerintah untuk menyehatkannya sehingga pada tahun-tahun berikutnya tidak perlu lagi alasan seperti ini. Tugas menjaga nilai rupiah sudah jelas diamanatkan kepada BI selaku pemegang mandate Pasal 7 UU 3/2004 tentang Bank Indonesia.

Rumusan tugas dijelaskan Pasal 8 Huruf a UU tersebut, yakni menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Namun, masalah inflasi tidak dapat ditangani BI saja, sehingga Pasal 21 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara juga memerintahkan agar pemerintah di sisi fiskal dan BI di sisi moneter saling berkoordinasi ketat dalam penetapan dan pelaksanaan kedua kebijakan itu, termasuk diantara kebijakan mengendalikan inflasi .

Meskipun, kedua UU itu tidak secara tegas mengatur pola pembagian tanggung jawab apabila terjadi kegagalan mencapai dan atau memelihara kestabilan nilai rupiah tampaknya tidak ada pilihan lain, hal ini harus dilakukan agar masing-masing otoritas makin fokus pada kebijakan yang terkoordinasikan.

BI cenderung berpendapat bahwa inflasi ini (core inflation) layak menjadi tanggung jawabnya.

Sementara itu, pemerintah disamping berkoordinasi dengan BI, juga berkoordinasi dengan penanggung jawab sektoral terkait di pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kebijakan administered price seperti menaikkan harga BBM atau tarif daftar listrik relatif lebih wellestablished karena biasanya diputuskan dalam sidang kabinet yang dihadiri semua pejabat kementrian sektoral.

Namun, kebijakan pengendalian harga barang, yang terbentuk dari komponen supply, distribusi dan demand, yang masuk dalam kategori volatile food prices seperti beras, gula, minyak goreng, cabai merah, bawang merah dan seterusnya belum tentu dibahas secara intersektoral dalam kabinet.

Di samping koordinasi sektoral, koordinasi fokus untuk daerah yang memiliki risiko tingkat inflasi tinggi juga harus dilakukan. BI membentuk Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), yang semestinya didukung
pemda, tetapi juga selayaknya melibatkan penanggung jawab kebijakan sektoral di pemerintah pusat.

Tingkat inflasi tinggi dan berberda di beberapa daerah merefleksikan bukan saja karakteristik perekonomian tetapi juga kemampuan pejabat daerah/pusat mengendalikan gejolak harga.

Dengan pemahaman dan fokus kebijakan seperti ini, mengombinasikan kebijakan sektoral dan kewilayahan secara tepat, inflasi dapat dikendalikan dan ditekan secara lebih sistematis.

Rakyat harus diyakinkan dengan kebijakan program yang terkoordinasi dan tepat, bukan dengan serangkaian alasan. Inflasi harus serius diperangi dan tidak boleh lagi dibiarkan mengambil daya beli masyarakat, apalagi memiskinkannya karena bertentangan dengan UUD 1945 yang justru menghendaki kemakmuran rakyat yang adil dan merata.

SUMBER :
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Artikel+dan+Kertas+Kerja/Artikel/