Kamis, 05 April 2012

HAK ATAS TANAH



HAK ATAS TANAH Definisi hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah.

Ciri khas dari hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya. Hak–hak atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara lain:
  1. Hak Milik
  2. Hak Guna Usaha
  3. Hak Guna Bangunan
  4. Hak Pakai
  5. Hak Sewa
  6. Hak Membuka Tanah
  7. Hak Memungut Hasil Hutan
  8. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53.

Dalam pasal 16 UU Agraria disebutkan adanya dua hak yang sebenarnya bukan merupakan hak atas tanah yaitu hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan karena hak–hak itu tidak memberi wewenang untuk mempergunakan atau mengusahakan tanah tertentu. Namun kedua hak tersebut tetap dicantumkan dalam pasal 16 UUPA sebagai hak atas tanah hanya untuk menyelaraskan sistematikanya dengan sistematika hukum adat. Kedua hak tersebut merupakan pengejawantahan (manifestasi) dari hak ulayat. Selain hak–hak atas tanah yang disebut dalam pasal 16, dijumpai juga lembaga–lembaga hak atas tanah yang keberadaanya dalam Hukum Tanah Nasional diberi sifat “sementara”. Hak–hak yang dimaksud antara lain :
  1. Hak gadai,
  2. Hak usaha bagi hasil,
  3. Hak menumpang,
  4. Hak sewa untuk usaha pertanian.

Hak–hak tersebut bersifat sementara karena pada suatu saat nanti sifatnya akan dihapuskan. Oleh karena dalam prakteknya hak–hak tersebut menimbulkan pemerasan oleh golongan ekonomi kuat pada golongan ekonomi lemah (kecuali hak menumpang). Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan asas–asas Hukum Tanah Nasional (pasal 11 ayat 1). Selain itu, hak–hak tersebut juga bertentangan dengan jiwa dari pasal 10 yang menyebutkan bahwa tanah pertanian pada dasarnya harus dikerjakan dan diusahakan sendiri secara aktif oleh orang yang mempunyai hak. Sehingga apabila tanah tersebut digadaikan maka yang akan mengusahakan tanah tersebut adalah pemegang hak gadai. Hak menumpang dimasukkan dalam hak–hak atas tanah dengan eksistensi yang bersifat sementara dan akan dihapuskan karena UUPA menganggap hak menumpang mengandung unsur feodal yang bertentangan dengan asas dari hukum agraria Indonesia. Dalam hak menumpang terdapat hubungan antara pemilik tanah dengan orang lain yang menumpang di tanah si A, sehingga ada hubungan tuan dan budaknya. Feodalisme masih mengakar kuat sampai sekarang di Indonesia yang oleh karena Indonesia masih dikuasai oleh berbagai rezim. Sehingga rakyat hanya menunngu perintah dari penguasa tertinggi. Sutan Syahrir dalam diskusinya dengan Josh Mc. Tunner, pengamat Amerika (1948) mengatakan bahwa feodalisme itu merupakan warisan budaya masyarakat Indonesia yang masih rentan dengan pemerintahan diktatorial. Kemerdekaan Indonesia dari Belanda merupakan tujuan jangka pendek. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah membebaskan Indonesia dari pemerintahan yang sewenang–wenang dan mencapai kesejahteraan masyarakat. Pada saat itu, Indonesia baru saja selesai dengan pemberontakan G 30 S/PKI. Walaupun PKI sudah bisa dieliminir pada tahun 1948 tapi ancaman bahaya totaliter tidak bisa dihilangkan dari Indonesia. Pasal 16 UUPA tidak menyebutkan hak pengelolaan yang sebetulnya hak atas tanah karena pemegang hak pengelolaan itu mempunyai hak untuk mempergunakan tanah yang menjadi haknya. Dalam UUPA, hak–hak atas tanah dikelompokkan sebagai berikut :

1.Hak atas tanah yang bersifat tetap, terdiri dari :
  1. Hak Milik
  2. Hak Guna Usaha
  3. Hak Guna Bangunan
  4. Hak Pakai
  5. Hak Sewa Tanah Bangunan
  6. Hak Pengelolaan

2.Hak atas tanah yang bersifat sementara, terdiri dari :
  1. Hak Gadai
  2. Hak Usaha Bagi Hasil
  3. Hak Menumpang
  4. Hak Sewa Tanah Pertanian

Pencabutan Hak Atas Tanah Maksud dari pencabutan hak atas tanah adalah pengambilan tanah secara paksa oleh negara yang mengakibatkan hak atas tanah itu hapus tanpa yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau lalai dalam memenuhi kewajiban hukum tertentu dari pemilik hak atas tanah tersebut. Menurut Undang–undang nomor 20 tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanah dan benda–benda diatasnya hanya dilakukan untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama milik rakyat merupakan wewenang Presiden RI setelah mendengar pertimbangan apakah benar kepentingan umum mengharuskan hak atas tanah itu harus dicabut, pertimbangan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta menteri lain yang bersangkutan. Setelah Presiden mendengar pertimbangan tersebut, maka Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden yang didalamnya terdapat besarnya ganti rugi untuk pemilik tanah yang haknya dicabut tadi. Kemudian jika pemilik tanah tidak setuju dengan besarnya ganti rugi, maka ia bisa mengajukan keberatan dengan naik banding pada pengadilan tinggi.

SUMBER ;


HUKUM PERDATA


Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

PENGERTIAN HUKUM PERDATA di INDONESIA

Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat .
Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana .
Untuk hukum privat materiil ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, ta[I oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lenih umum digunakan nama hukum perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil ( hukum perdata materiil) .
Dan perngertian dari hukum privat (hukum perdata materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentinngan dari masing-masing orang bersangkutan . Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu .
Disamping hukum privat materiil, jiga dikenal hukum perdat formil yang lebih yang lebih dikenal sekarang itu denagan HAP ( hukum acara perdata)  atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata .

Keadaan hukum di Indonesia dewasa ini

Hukum perdata di Indonesia dwasa ini dapata masuh dikatakan majemuk yaitu masih beraneka warna . Penyebabnya ada 2 faktor yaitu ;
1.      Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adapt bangsa Indonesia, karena Negara kita Indonesia ini terdidrir dari berbagai suku bangsa .
2.      Faktor Hostia Yuridis, pada pasal 163.I.S. yang membagi penduuk Indonesia menjadi 3 golongan ;
·        Golongan Eropa dan yang dipersamakan
·        Golongan Bumi Putera dan yang persamakan
·        Golongan Timur Asing
Untuk memahami hukum perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu trhadap hukum di Indonesia .
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu  pasal 75 RR .
·        Golongan Eropa berlaku Hukum perdata (BW) dan hukum dagang (WVK)
·        Golongan timur asing berlaku hukum masing-masing dengan cacatan Timur Asing dan Bumi Putera boleh tunduk pada hukum Eropa Barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan hukum perdata

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat .
Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku UU berisi :
Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs  
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/doktri dibagi dalam 4 bagian yaitu ;
 I.   Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
 II.  Hukum kekeluargaan
III. Hukum kekayaan
IV. Hukum warisan

SUMBER

PENGERTIAN, TUJUAN, KODIFIKASI, NORMA DAN HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM

Hukum menurut beberapa ahli
a. Aristoteles ; Particular law is that which each community lays down and alies to its own members . Universal law is the law nature .
b. Grotius ; Law is a rule of moral action obliging to what which is right .
c. Hobbes ; Where as law, properly is the word of him, that by right command over others .
d. Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven ; Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw .
e. Philip S. james, MA ; law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State .

Hukum adalah peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas.

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

TUJUAN HUKUM

Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat .

SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber hukum dalam arti material yaitu:
Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:

Ú     Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
Ú     Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
Ú     Hukum yang berlaku
Ú     Tata hukum negara-negara lain
Ú     Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
Ú     Kesadaran hukum
Sumber hukum dalam arti formal, yaitu :
Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:

Ú     Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis

1.  Undang-undang :

a. UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi  isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.

b. UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN
Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:

Ú     Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis

1.  Undang-undang :

a. UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi  isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.

b. UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN
2.  Hukum Traktat

Ú     Traktat adalah perjanjian yang  dibuat antara negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu

3. Putusan Hakim (yurisprudensi)

Ú     Istilah yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudentia (Bahasa Latin), yang berarti pengetahuan hukum (Rechts geleerheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sama artinya dengan kata “Jurisprudentia” (Bahasa Belanda) dan “Jurisprudence” dalam bahasa Perancis yaitu, Peradilan tetap atau hukum peradilan.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN di INDONESIA

Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Jenis dan Hierarki
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
  1. UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Undang Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Naskah resmi UUD 1945 adalah:
·         Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal
·         Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Undang Undang
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan Undang-Undang adalah:
·         Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
·         Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
Bahasa dalam Peraturan Peraturan Perundang-undangan
Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun demikian bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan azas sesuai dengan kebutuhan hukum.
Penyerapan kata atau frasa bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frasa tersebut memiliki konotasi yang cocok, lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa Indonesia, mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.
Ketetapan MPR
Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
Peraturan perundang-undangan Indonesia



Saat ini



Dahulu

KODIFIKASI HUKUM

Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan antara :
1. Hukum tertulis yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan .
2. Hukum tak tertulis yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masayrakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan) .
Mengenai Hukum tertulis, ada yang dikodifasikan, dan yang belum dikodefasikan .

Kodifasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab-kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap .
Jelas bahwa unsure-unsur kodifasi ialah: a. jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata); b. sistematis ; c. lengkap .
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum ; b. penyederhanaan hukum ; c. kesatuan hukum .

Contoh kodifikasi di EROPA ;
1. Corpus Iuruis Civilis
2. Code Civil
Contoh kodifikasi di INDONESIA ;
1. KITAB UU HUKUM SIPIL (I MEI 1948)
2. KITAB UU DAGANG (1 MEI 1948)
3.KITAB UU PIDANA (1 JANUARI 1918)
4.KITAB UU HUKUM ACARA PIDANA (KUHP0, 31 DESEMBER 1981 .


NORMA

Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Ada 4 macam norma yaitu :
A. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
B. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
C. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
D. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Definisi Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Atau juga, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta
merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi
secaramerata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a) Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional,
b) Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian darisalah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a)Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b) Azas manfaat.
c) Azas demokrasi pancasila.
d) Azas adil dan merata.
e) Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
f) Azas hukum.
g) Azas kemandirian.
h) Azas Keuangan.
i) Azas ilmu pengetahuan.
j) Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
k) Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l) Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
A.  Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
B. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.

SUMBER ;
·  elearning.gunadarma.ac.id/.../bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.p...
·  http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
·  staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt
·  http://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_perundang-undangan_Indonesia
·http://organisasi.org/pengertian-macam-jenis-norma-agama-kesusilaan-kesopanan-kebiasaan-hukum

Sabtu, 18 Februari 2012

Ampunilah, Dan Kamu Akan Diampuni!



I. Mengampuni adalah langkah menuju keselamatan kekal

Sampai berapa kali kita harus mengampuni? Tujuh kali tidaklah cukup, melainkan harus tujuh puluh kali tujuh kali atau dengan kata lain tak terbatas. Perikop Matius 18:21-35 menceritakan pentingnya mengampuni dan berbelas kasih kepada sesama, karena kita semua telah menerima belas kasih dan pengampunan dari Tuhan. Namun, kita hanya dapat mengampuni sesama kita dengan segenap hati, kalau kita bekerjasama dengan rahmat Allah. Perikop ini ingin mengajarkan kita bahwa belas kasih adalah merupakan esensi dari Injil dan kekristenan.[1]

II. Teks Kitab Suci Matius 18:21-35

21.  Kemudian datanglah Petrus dan berkata kepada Yesus: “Tuhan, sampai berapa kali aku harus mengampuni saudaraku jika ia berbuat dosa terhadap aku? Sampai tujuh kali?”
22.  Yesus berkata kepadanya: “Bukan! Aku berkata kepadamu: Bukan sampai tujuh kali, melainkan sampai tujuh puluh kali tujuh kali.
23.  Sebab hal Kerajaan Sorga seumpama seorang raja yang hendak mengadakan perhitungan dengan hamba-hambanya.
24.  Setelah ia mulai mengadakan perhitungan itu, dihadapkanlah kepadanya seorang yang berhutang sepuluh ribu talenta.
25.  Tetapi karena orang itu tidak mampu melunaskan hutangnya, raja itu memerintahkan supaya ia dijual beserta anak isterinya dan segala miliknya untuk pembayar hutangnya.
26.  Maka sujudlah hamba itu menyembah dia, katanya: Sabarlah dahulu, segala hutangku akan kulunaskan.
27.  Lalu tergeraklah hati raja itu oleh belas kasihan akan hamba itu, sehingga ia membebaskannya dan menghapuskan hutangnya.
28.  Tetapi ketika hamba itu keluar, ia bertemu dengan seorang hamba lain yang berhutang seratus dinar kepadanya. Ia menangkap dan mencekik kawannya itu, katanya: Bayar hutangmu!
29.  Maka sujudlah kawannya itu dan memohon kepadanya: Sabarlah dahulu, hutangku itu akan kulunaskan.
30.  Tetapi ia menolak dan menyerahkan kawannya itu ke dalam penjara sampai dilunaskannya hutangnya.
31.  Melihat itu kawan-kawannya yang lain sangat sedih lalu menyampaikan segala yang terjadi kepada tuan mereka.
32.  Raja itu menyuruh memanggil orang itu dan berkata kepadanya: Hai hamba yang jahat, seluruh hutangmu telah kuhapuskan karena engkau memohonkannya kepadaku.
33.  Bukankah engkaupun harus mengasihani kawanmu seperti aku telah mengasihani engkau?
34.  Maka marahlah tuannya itu dan menyerahkannya kepada algojo-algojo, sampai ia melunaskan seluruh hutangnya.
35.  Maka Bapa-Ku yang di sorga akan berbuat demikian juga terhadap kamu, apabila kamu masing-masing tidak mengampuni saudaramu dengan segenap hatimu.“

III. Telaah dan Tafsir Matius 18:21-35

1. Telaah Matius 18:21-35

Kalau kita melihat struktur dari perikop ini, maka kita dapat melihatnya sebagai berikut: 1) Ayat 21-22 adalah tanya jawab antara Petrus dan Yesus tentang pengampunan; 2) Ayat 23-34 perumpamaan tentang Kerajaan Sorga yang digambarkan seperti seorang raja yang mengadakan perhitungan dengan hamba-hambanya, yang terbagi dalam: 2a) 24-27 Sikap raja yang berbelas kasih kepada hamba yang berhutang sepuluh ribu talenta; 2b) Ayat 28-30 Sikap hamba yang tidak berbelas kasih kepada kawannya yang berhutang 100 dinar; 2c) Ayat 31-34 Raja memperlakukan hamba sesuai dengan perlakuan hamba itu terhadap kawannya; 3) Ayat 35 penutup bahwa Allah akan memberikan penghukuman bagi yang orang-orang yang tidak mau mengampuni sesama dengan segenap hati.

2. Belas kasih Allah adalah tawaran Allah kepada manusia (ay. 21-22)

Dalam Injil Lukas 17:3 diceritakan bagaimana Yesus mengajarkan untuk mengampuni kesalahan orang lain. Lebih lanjut Yesus mengatakan “Bahkan jikalau ia berbuat dosa terhadap engkau tujuh kali sehari dan tujuh kali ia kembali kepadamu dan berkata: Aku menyesal, engkau harus mengampuni dia.” (Luk 14:4) Mungkin perkataan Yesus ini masih terngiang-ngiang di telinga Petrus dan mungkin dia bertanya-tanya apakah benar seseorang harus mengampuni dosa sebanyak tujuh kali saja. Kemudian dia datang kepada Yesus dan bertanya “Tuhan, sampai berapa kali aku harus mengampuni saudaraku jika ia berbuat dosa terhadap aku? Sampai tujuh kali?” (ay.21) Dalam pemikiran rasul Petrus pengampunan tujuh kali seperti yang pernah dikatakan oleh Yesus mungkin telah cukup. Namun rasul Petrus lupa bahwa apa yang dikatakan oleh Yesus sebelumnya adalah seseorang harus mengampuni kesalahan seseorang walaupun orang tersebut telah berdosa tujuh kali sehari dan kemudian menyesal. Dan untuk memperjelas, Yesus menjawab rasul Petrus “Bukan! Aku berkata kepadamu: Bukan sampai tujuh kali, melainkan sampai tujuh puluh kali tujuh kali.” (ay.22)
Tujuh melambangkan banyak hal, namun mempunyai karakteristik sempurna di dalam bangsa Yahudi. Sebagai contoh kita melihat imam harus memerciki darah atau minyak di hadapan Tuhan sebanyak tujuh kali (lih. Im 4:6; Im 14:16), memerciki darah sebanyak tujuh kali kepada orang yang ditahirkan dari kusta (lih. Im 14:7). Kita juga melihat bahwa angka tujuh dipakai dalam peristiwa tembok Yeriko, dan dikatakan “dan tujuh orang imam harus membawa tujuh sangkakala tanduk domba di depan tabut. Tetapi pada hari yang ketujuh, tujuh kali kamu harus mengelilingi kota itu sedang para imam meniup sangkakala.” (Yos 6:4). Bahkan dikatakan di dalam Maz 119:164 “Tujuh kali dalam sehari aku memuji-muji Engkau, karena hukum-hukum-Mu yang adil.” Kitab Wahyu juga menuliskan tentang gulungan kitab yang dimaterai dengan tujuh materai (lih. Why 5:1) Jadi, dari beberapa contoh ini, kita dapat melihat bahwa angka tujuh adalah menyatakan sesuatu yang penuh dan sempurna. Kalau Yesus menjawab tujuh puluh kali tujuh artinya sama saja dengan tujuh (angka yang sempurna) kali sepuluh (juga angka yang sempurna, seperti sepuluh perintah Allah) kali tujuh (angka yang sempurna), atau dengan kata lain tak terbatas.
Mengampuni adalah salah satu perintah yang mungkin gampang diucapkan namun sulit untuk dilakukan. Namun, kita melihat banyak tokoh-tokoh Perjanjian Lama yang memberikan contoh tentang pengampunan. Yusuf yang telah dicelakai dan dijual oleh saudaranya, akhirnya mau memaafkan saudara-saudaranya (lih. Kej 45:5-15; Kej 50:10-21). Musa mengampuni Harun dan Miryam yang memberontak. (lih. Bil 12:1-13). Daud juga mengampuni Saul, walaupun Saul berusaha berkali-kali membunuhnya (lih. 1Sam 24:10-12; 1Sam 26:9; 1Sam 26:23; 2Sam 1:14-17 ) dan Daud juga memaafkan Simei yang sebelumnya telah menghina Daud (lih. 2Sam 16:9-13; 2Sam 19:23; 1Raj 2:8-9). Dan akhirnya, contoh paling sempurna dari tindakan mengampuni adalah seperti yang dilakukan oleh Yesus, ketika di kayu salib Dia mengatakan “Ya Bapa, ampunilah mereka, sebab mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat” (Luk 23:34)
Pengampunan yang diberikan oleh Kristus di kayu salib adalah merupakan gambaran akan misi Kristus di dunia ini, yaitu Dia datang untuk memberikan pengampunan terhadap dosa yang diperbuat seluruh umat manusia. Pengampunan ini merupakan perwujudan dari belas kasih Allah Bapa kepada umat manusia, yang memberikan Putera-Nya yang dikasihi untuk datang ke dunia dan menebus dosa dunia, sehingga barang siapa percaya kepada-Nya akan mendapat kehidupan yang kekal. (lih. Yoh 3:16) Pengampunan ini juga merupakan perwujudan dari Allah yang maha kuasa, seperti yang ditegaskan dalam Katekismus Gereja Katolik (KGK, 277) “Tuhan menunjukkan kemaha-kuasaan-Nya dengan menobatkan kita dari dosa-dosa kita dan dengan membuat kita menjadi sahabat-sahabat-Nya lagi melalui rahmat-Nya (“Allah, Engkau menyatakan kekuasaan-Mu terutama apabila Engkau menaruh belas kasihan terhadap kami dan mengampuni kami” MR, Doa pembukaan, Minggu Biasa 26).“Hanya Allahlah yang dapat memberikan rahmat pengampunan kepada umat manusia. Dan rahmat pengampunan ini menjadi pembuka untuk keselamatan manusia, yang menuntun manusia ke dalam Kerajaan Sorga. Rahmat pengampunan Allah ini mengalir secara luar biasa dalam Sakramen Pengampunan Dosa.

3. Perumpamaan tentang Kerajaan Sorga (ay.23)

Yesus telah memberikan beberapa perumpamaan tentang Kerajaan Sorga. Ada 12 perumpamaan yang diberikan oleh Yesus tentang Kerajaan Sorga, seperti tujuh perumpamaan tentang Kerajaan Sorga di Mat 13, yang terdiri dari:(a) perumpamaan tentang seorang penabur (Mat 13:1-23), (b) perumpamaan tentang lalang di antara gandum (Mat 13:24-30; Mat 13:38-43; Mrk 4:26-29), (c) perumpamaan tentang biji sesawi (Mat 13:31-32; Mrk 4:30-31; Luk 13:18-19), (d) perumpamaan tentang ragi) (Mat 13:33; Luk 13:21), (e) perumpamaan tentang harta terpendam (Mat 13:44), (f) perumpamaan tentang mutiara yang indah (Mat 13:45), (g) perumpamaan tentang pukat (Mat 13:47-50). Perumpamaan tentang Kerajaan Sorga juga diberikan Yesus, seperti: (h) Seorang raja yang mencari orang untuk bekerja di ladang anggurnya (Mat 20:1-16), (i) Seorang raja yang mengadakan perjamuan kawin untuk anaknya (Mat 22:2-14; Luk 14:16-24), (j) Seumpama sepuluh gadis yang membawa pelita (Mat 25:1-13), (k) Perumpamaan tentang talenta (Mat 25:14-30; Luk 19:12-27), (l) Perumpamaan Kerajaan Sorga seumpama seorang Raja yang sedang mengadakan perhitungan dengan hamba-hambanya. (lih. Mat 18:23-34) Kita akan membahas perumpamaan yang terakhir, yang terbagi dalam tiga drama, yaitu drama belas kasih, drama kekejaman, dan drama keadilan.

4. Drama belas kasih Allah dan kerendahan hati (ay.24-27)

Kerajaan Sorga menggambarkan suatu drama belas kasih, karena memang seseorang tidak memperoleh Kerajaan Sorga berdasarkan apa yang dia buat, namun berdasarkan kasih karunia. Kalau mau adil, maka kita semua yang telah berdosa akan masuk neraka, karena upah dosa adalah maut (lih. Rom 6:3). Namun, karena belas kasih Allah, Dia menghendaki agar semua orang diselamatkan dan memperoleh pengetahuan akan kebenaran (lih. 1Tim 2:4) Diceritakan bahwa dalam perhitungan dengan hambanya, maka raja tersebut menemukan bahwa hambanya berhutang sepuluh ribu talenta atau merupakan jumlah yang besar dan tak terbayarkan, walaupun hamba itu harus menjual segala harta miliknya, anak dan istrinya untuk melunasi hutangnya. (ay.25) Dengan kata lain, hutang itu tak terbayarkan!
Sebagai gambaran pada zaman sekarang, satu talenta emas adalah 35 kg (lih.1Raj 9:14; 1Raj 20:39[2] x US$ 57,000 = 2 juta US$. Dengan kata lain, kalau hamba itu berhutang 10,000 talenta, maka dia berhutang 20 milyar US$. Jumlah ini adalah jumlah yang sangat besar, yang ingin memberikan penekanan bahwa jumlah ini adalah di luar jangkauan seseorang untuk membayarnya. Walaupun seseorang harus menjual semua yang dia punya, namun tetap dia tidak dapat membayarnya. Manusia yang telah berdosa tidak dapat masuk ke dalam kemuliaan Allah di dalam Kerajaan Sorga, sama seperti orang tidak dapat membayar 10,000 talenta. Adalah adil bahwa seseorang yang tidak dapat membayar hutangnya yang sangat besar, maka dia dimasukkan ke penjara, sama adilnya kalau manusia yang berdosa masuk dalam neraka abadi.
Namun, untuk melepaskan diri dari neraka abadi, maka langkah pertama yang diperlukan oleh manusia adalah kerendahan hati. Kerendahan hati ini ditunjukkan oleh hamba yang menyembah sang raja dan memohon agar raja tersebut dapat bersabar. (ay.26) Menyaksikan kerendahan hati hambanya, maka dikatakan bahwa raja itu tergerak hatinya oleh belas kasihan, dan kemudian membebaskannya dan menghapuskan hutangnya (ay.27). Hamba yang dengan rendah hati minta tambahan waktu untuk melunasi hutangnya mendapatkan sesuatu yang lebih, yaitu penghapusan hutang. Inilah bukti belas kasih Allah, yang tidak hanya mengampuni dosa manusia, namun pengampunan ini juga dilakukan dengan cara yang sungguh tak terpikirkan, yaitu dengan cara mengirimkan Putera-Nya yang terkasih, untuk menebus dosa manusia, sehingga yang percaya kepadanya tidak akan binasa, melainkan akan mendapatkan kehidupan yang kekal (lih. Yoh 3:16).
Dasar dari kerendahan hati adalah pengenalan akan diri sendiri dan Tuhan. St. Thomas Aquinas mengatakan, bahwa pengenalan akan diri sendiri bermula pada kesadaran bahwa segala yang baik pada kita datang dari Allah dan milik Allah, sedangkan segala yang jahat pada kita timbul dari kita sendiri.[3] Pengenalan yang benar tentang Tuhan menghantar pada pengakuan bahwa Tuhan telah menciptakan manusia menurut gambaran-Nya, dan bahwa manusia diciptakan untuk mengasihi, sebab Allah yang menciptakannya adalah Kasih. Dalam kasih ini, Allah menginginkan persatuan dengan setiap manusia, sehingga Ia mengirimkan Putera-Nya yang Tunggal untuk menghapuskan penghalang persatuan ini, yaitu dosa.
Kesadaran akan hal ini membawa kita pada kebenaran: yaitu bahwa kita ini bukan apa-apa, dan Allah adalah segalanya. Di mata Tuhan kita ini pendosa, tetapi sangat dikasihi oleh-Nya. Keseimbangan antara kesadaran akan dosa kita dan kesadaran akan kasih Allah ini membawa kita pada pemahaman akan diri kita yang sesungguhnya. Kesadaran ini menghasilkan kerendahan hati, yang menurut St. Thomas adalah dasar dari bangunan spiritual[4] atau ‘rumah rohani’ kita.

5. Drama kekejaman dan kesombongan (ayat 28-30)

Setelah sang hamba mendapatkan pengampunan dan pembebasan akan hutangnya yang begitu besar dari rajanya, maka diceritakan bahwa hamba ini bertemu dengan kawannya yang berhutang seratus dinar atau senilai tiga bulan upah kerja, karena satu dinar adalah upah satu hari kerja. Yang dilakukan oleh hamba itu bukannya meniru teladan raja yang berbelas kasih, namun malah menangkap dan mencekik kawannya, serta memaksa kawannya untuk segera melunasi hutangnya (ay.28). Bahkan permohonan dari kawannya untuk memberikan waktu lebih lama baginya untuk dapat melunasi hutangnya tidak digubris dan malah memenjarakan kawannya (ay.29-30).
Di sini kita melihat bahwa sungguh hamba ini telah melupakan belas kasih yang telah dia terima dari tuannya. Kalau dibandingkan, hutang kawannya itu adalah sebesar tiga bulan upah atau anggaplah sebesar 3,000 US$ dibandingkan dengan hutangnya sebesar 20 milyar US$ yang telah dihapuskan oleh sang raja. Dengan kata lain hutang temannya dibandingkan dengan hutang hamba itu kepada raja adalah 1 banding 6,7 juta. Ini hanyalah sebagai gambaran akan perbedaan hutang antara keduanya. Dan kalau kita mau membandingkan, maka sebenarnya kita semua berhutang kepada Tuhan dan dengan kekuatan kita sendiri, maka kita tidak dapat membayarnya. Namun, dalam belas kasih-Nya, Tuhan telah membebaskan kita semua dari himpitan dosa dan mempunyai pengharapan akan kehidupan abadi di Sorga. Oleh karena itu, sungguh menjadi selayaknya, kita juga mau mengampuni kesalahan sesama kita.

6. Drama keadilan (ayat 31-34)

Menarik untuk disimak bahwa teman- teman dari kawan hamba tersebut sangat sedih dan melaporkan kepada raja. Apa yang dilakukan oleh hamba itu seolah-olah dapat dirasakan sebagai suatu bentuk ketidakadilan. Hamba yang telah menerima pengampunan berlimpah namun tidak mau memberi pengampunan walaupun dalam masalah kecil menimbulkan pergolakan, sehingga akhirnya mereka melaporkan kejadian ini kepada raja. Dan raja yang berbelas kasih akhirnya memberikan keadilan. Rupanya raja yang telah mengampuni hutang yang begitu besar dari hambanya juga menuntut agar hamba tersebut dapat juga berbelas kasih pada sesama (ay.33). Yesus mengatakan bahwa ukuran yang kita pakai untuk mengukur, akan diukurkan kepada kita (Luk 6:38). Dan di ayat sebelumnya, Yesus memberikan pegangan “Janganlah kamu menghakimi, maka kamupun tidak akan dihakimi. Dan janganlah kamu menghukum, maka kamupun tidak akan dihukum; ampunilah dan kamu akan diampuni.” (Luk 6:37) Dengan demikian, menjadi satu permenungan bagi kita semua, agar mau mengampuni dan berbelas kasih kepada sesama, sehingga kitapun akan diampuni oleh Allah dalam pengadilan terakhir.
Ketidakmampuan seseorang untuk mengampuni kesalahan sesama membuat rahmat Allah tidak dapat menembus hati yang penuh dengan kebencian. Atau dengan kata lain, hati yang penuh kebencian seolah-olah telah tertutup dan tidak mau menerima rahmat Allah. Dalam keterbatasan kita, memang sungguh sulit untuk dapat mengampuni seseorang yang begitu menyakiti kita. Namun, kita dapat yakin, bahwa kalau Yesus memberikan perintah, maka itu bukanlah perintah yang mustahil untuk dijalankan. Pengampunan hanya mungkin kalau kita mengundang Tuhan untuk memberikan rahmat kepada kita, sehingga kita mempunyai kekuatan untuk mengampuni kesalahan orang yang bersalah kepada kita. Hanya dengan rahmat Allah dan kesediaan kita untuk mengampuni, maka seseorang dapat benar-benar mengampuni orang yang telah menyakitinya. Kesadaran bahwa Allah akan berbelas kasih pada kita pada saat pengadilan terakhir kalau kita juga berbelas kasih kepada orang lain, seharusnya juga dapat membuka hati kita untuk mau mengampuni kesalahan sesama.

IV. Ampunilah kami, seperti kamipun mengampuni yang bersalah kepada kami

Di ayat terakhir, Yesus menegaskan “Maka Bapa-Ku yang di sorga akan berbuat demikian juga terhadap kamu, apabila kamu masing-masing tidak mengampuni saudaramu dengan segenap hatimu.” (ay.35) Pernyataan yang sama sebenarnya secara gamblang telah diberikan oleh Yesus sendiri dalam petisi ke-empat dari doa Bapa Kami, yang mengatakan: Ampunilah kami, seperti kamipun mengampuni yang bersalah kepada kami. (lih. Mat 6:12; Luk 11:4) Katekismus Gereja Katolik menuliskan:
“Sungguh mengejutkan bahwa kerahiman ini tidak dapat meresap di hati kita sebelum kita mengampuni yang bersalah kepada kita. Sebagaimana tubuh Kristus, demikian pula cinta tidak dapat dibagi-bagi. Kita tidak dapat mencintai Allah yang tidak kita lihat, kalau kita tidak mencintai saudara dan saudari kita yang kita lihat (Bdk. 1 Yoh 4:20.). Kalau kita menolak mengampuni saudara dan saudari kita, hati kita menutup diri dan kekerasannya tidak dapat ditembus oleh cinta Allah yang penuh kerahiman. Tetapi dengan mengakui dosa-dosa, hati kita membuka diri lagi untuk rahmat-Nya.” (KGK, 2840)
Dengan demikian, mengampuni sesama adalah perwujudan dari kasih kita kepada Allah. Jadi, kepada saudara/i yang mempunyai kebencian dan sungguh sulit untuk melepaskan diri dari dosa ini, maka marilah kita bersama mohon rahmat Allah agar hati kita dapat diubah dan biarlah contoh pengampunan Allah yang diwujudkan dalam misteri Paskah Kristus dapat memberikan kepada kita contoh yang harus ditiru. Pengampunan yang dituntut oleh Allah bukan hanya pengampunan yang dangkal, namun pengampunan dengan segenap hati, yang berarti harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.

SUMBER :
http://katolisitas.org/7120/ampunilah-dan-kamu-akan-diampuni