Mulai 1 Januari 2010, Indonesia harus membuka pasar dalam negeri secara luas kepada negara-negara ASEAN dan China. Begitu pula sebaliknya, dikatakan Indonesia mendapatkan kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar dalam negeri negara-negara tersebut.
Pembukaan pasar ini merupakan realisasi perjanjian perdagangan bebas antara enam negara anggota ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam) dengan China atau ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA).
Pro Kontra Pasar Bebas ASEAN-China
Dengan dimulainya perdagangan bebas antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN plus China tahun ini, maka berbagai konsekwensi pun harus ditanggung Indonesia. Pihak yang pro ACFTA menyatakan ACFTA tidak berarti hanya ancaman invasi produk-produk China tetapi juga peluang Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke China dan negara-negara ASEAN.
Purbaya Yudi Sadewa dari Danareksa Research Institute menyimpulkan meski ada dampak negatif terhadap sektor tertentu, secara keseluruhan dampak positif lebih besar. Karena itu Purbaya menyarankan Indonesia tidak perlu menarik diri dari liberalisasi ini (Kompas, 4/1/2010).
Kekhawatiran akan dampak negatif perdagangan bebas ASEAN-China juga ditepis pemerintah melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu. Menurut Abimanyu, proporsi perdagangan antara Indonesia dengan ASEAN dan China hanya 20% saja.
Sementara itu Ernovian G Ismy, Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyatakan kekhawatirannya atas pemberlakukan perdagangan bebas ASEAN-China. Ernovian mengkhawatirkan berubahnya pola usaha yang ada dari pengusaha menjadi pedagang. Sebab jika berdagang lebih menguntungkan karena faktor harga barang-barang impor yang lebih murah, akan banyak industri nasional dan lokal yang gulung tikar hingga akhirnya berpindah menjadi pedagang saja (Republika, 4/1/2010).
Ernovian mencontohkan jumlah industri tekstil dari kelas industri kecil hingga besar bisa mencapai 2.000. Jika setiap industri tekstil mampu menyerap 12-50 orang tenaga kerja, maka bisa dibayangkan hancurnya kita karena akan banyak pengusaha yang beralih dari produsen tekstil menjadi pedagang yang juga berimplikasi pada penyerapan tenaga kerja.
Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia, Djimanto menilai ada tujuh sektor yang paling terpengaruh dengan serbuan produk-produk China, antara lain industri tekstil, alas kaki, pertanian, dan baja. Sedangkan mantan Dirjen Bea Cukai, Anwar Surijadi mempertanyakan manfaat pemberlakukan perdagangan bebas ini bagi masyarakat. Anwar merisaukan hal ini karena industri Indonesia akan terganggu (Republika, 4/1/2010).
Hal yang sangat dikhawatirkan mengenai dominasi China terhadap Indonesia disampaikan Menteri Perindustrian MS Hidayat. Menurut Hidayat dalam kerangka ACFTA yang berlatarbelakang semangat bisnis, China bisa berbuat apa pun untuk mempengaruhi Indonesia mengingat kekuatan ekonominya jauh di atas Indonesia (Bisnis Indonesia, 9/1/2010).
Membunuh Ekonomi Nasional
Sebelum realisasi perjanjian perdagangan bebas dengan China, kita sudah mendapatkan hampir segala lini produk yang dipergunakan di rumah dan perkantoran saja bertuliskan made in China. Bahkan tidak sedikit produk dari negara maju yang masuk ke Indonesia pun mengikutsertakan produk China sebagai perlengkapannya. Seorang ekonom yang juga pejabat menteri ekonomi di kabinet pemerintahan sekarang mengomentari serbuan produk China ke Indonesia dengan dimulainya perdagangan bebas Indonesia-China “seperti air bah”.
Karena itu pemberlakuan pasar bebas ASEAN-China sudah pasti menimbulkan implikasi yang sangat negatif. Pertama, invasi produk asing terutama dari China di tengah lemahnya infrastruktur ekonomi, modal, daya saing, dan dukungan pemerintah, dapat menyebabkan hancurnya sektor-sektor ekonomi yang diserbu.
Sektor industri pengolahan (manufaktur) dan industri kecil menengah (IKM) merupakan sektor ekonomi yang paling terkena dampak realisasi perjanjian perdagangan bebas ini. Padahal sebelum tahun 2009 saja Indonesia telah mengalami proses deindustrialisasi.
Berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, peran industri pengolahan mengalami penurunan dari 28,1% pada 2004 menjadi 27,9% pada 2008. Begitupula diproyeksikan 5 tahun ke depan investasi di sektor industri pengolahan mengalami penurunan US$ 5 miliar yang sebagian besar dipicu oleh penutupan sentra-sentra usaha strategis IKM.
Jumlah IKM yang terdaftar pada Kementrian Perindustrian tahun 2008 mencapai 16.806 dengan skala modal Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, 85% di antaranya dikatagorikan akan mengalami kesulitan dalam menghadapi persaingan dengan produk dari China (Bisnis Indonesia, 9/1/2010).
Kedua, pasar lokal dan nasional yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yang sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja.
Sebagai contoh, harga tekstil dan produk tekstik (TPT) China lebih murah antara 15% hingga 25%. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat Usman, selisih 5% saja sudah membuat industri lokal kelabakan apalagi perbedaannya besar (Bisnis Indonesia, 9/1/2010). Hal yang sangat memungkinkan bagi pengusaha lokal untuk bertahan hidup adalah pilihan pragmatis dengan banting setir dari produsen tekstil menjadi importir tekstil China atau setidaknya pedagang tekstil. Sederhananya, “buat apa memproduksi tekstil bila kalah bersaing, lebih baik impor saja murah dan tidak perlu repot-repot jika diproduksi sendiri”.
Inilah fenomena yang mulai nampak sebagaimana yang akhir-akhir ini ditayangkan televisi nasional sejak awal tahun 2010. Misalnya para pedagang jamu sangat senang dengan membanjirnya produk jamu China secara legal yang harganya murah dan dianggap lebih manjur dibandingkan jamu lokal. Akibatnya produsen jamu lokal terancam gulung tikar.
Ketiga, kondisi ini akan membuat karakter perekomian nasional semakin tidak mandiri dan lemah. Segalanya bergantung pada asing, bahkan produk “tetek bengek” seperti jarum saja harus diimpor. Jika banyak sektor ekonomi bergantung pada impor sedangkan sektor-sektor vital ekonomi nasional juga sudah dirambah dan dikuasai asing, maka apalagi yang bisa diharapkan dari kekuatan ekonomi nasional Indonesia?
Keempat, jika di dalam negeri saja kalah bersaing bagaimana mungkin produk-produk Indonesia memiliki kemampuan hebat bersaing di pasar ASEAN dan China? Data menunjukkan tren pertumbuhan ekspor non migas Indonesia ke China sejak 2004 hingga 2008 hanya 24,95%. Ini lebih kecil dengan tren pertumbuhan ekspor China ke Indonesia yang mencapai 35,09%.
Kalaupun ekspor Indonesia bisa digenjot, yang sangat memungkinkan berkembang justru ekspor bahan mentah bukannya hasil olahan yang memiliki nilai tambah seperti ekspor hasil industri. Pola ini malah sangat digemari oleh China yang memang sedang “haus” bahan mentah dan sumber energi untuk menggerakkan ekonominya.
Secara umum, neraca perdagangan Indonesia dengan China dan negara-negara anggota ASEAN semakin defisit sebagaimana data ekspor-impor Indonesia yang baru dirilis BPS. Ekspor Indonesia ke China selama Januari-November 2009 mencapai US$ 7,71 miliar sedangkan impornya US$ 12,01 miliar. Dengan Singapura, ekspor Indonesia tahun 2008 US$ 12,86 miliar dan impor US$ 21,79 miliar. Indonesia juga mengalami defisit neraca dagang dengan Thailand sebesar US$ 2,67 sedangkan dengan Malaysia defisit US$ 2,49 miliar (Kompas, 5/1/2010). Ini sangat mengkhawatirkan di tengah arus liberalisasi perdagangan yang dijalankan Indonesia.
Kelima, terpangkasnya peranan produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional karena perannya digantikan impor dampaknya juga menimpa penyediaan lapangan kerja. Tentu ini sangat memberatkan para pekerja dan pendatang baru dunia kerja. Padahal setiap tahun angkatan kerja baru bertambah lebih dari 2 juta orang sedangkan pada periode Agustus 2009 jumlah pengangguran terbuka mencapai 8,96 juta orang.
Pada prinsipnya pasar bebas merupakan bagian dari paket liberalisasi ekonomi. Liberalisasi adalah proses untuk menghilangkan peran pemerintah dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat dan menyerahkannya pada peranan pasar (baca: kaum pemilik modal).
Dalam Islam, peran pemerintah di tengah-tengah masyarakat adalah paten sebagaimana hadist Rasulullah SAW yang berbunyi: “Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya.” Artinya negara tidak boleh melepaskan tanggungjawabnya terhadap segala urusan rakyat sebagaimana spirit dan aplikasi liberalisasi ekonomi yang justru mengharuskan diamputasinya peran negara.
Kita menyaksikan pemerintah telah melakukan “keteledoran luar biasa” dengan melakukan perjanjian ACFTA sebagaimana perjanjian-perjanjian internasional lainnya yang telah dilakukan pemerintah. Seakan-akan pemerintah tidak berpikir dulu apa baik dan buruknya dalam setiap perjanjian internasional yang mereka teken. Yang kita lihat justru pemerintah sangat berbangga di hadapan asing dalam setiap keikutsertaannya menandatangani perjanjian liberalisasi ekonomi. Sementara yang kita saksikan dan rasakan kehidupan ekonomi rakyat semakin terhimpit sedangkan kemandirian negara semakin lemah. Perjanjian perdagangan bebas seperti ACFTA merupakan bentuk penghianatan pemerintah terhadap rakyatnya yang seharusnya dilindungi dari ketidakberdayaan ekonomi.
[JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS / www.jurnal-ekonomi.org]
0 komentar:
Posting Komentar