Angka inflasi nasional yang dipublikasi Biro Pusat Statistik (BPS) ternyata lebih rendah dibandingkan dengan inflasi di beberapa daerah. Dari 66 kota basis perhitungan, inflasi nasional pada 2010 mencapai 6,96% atau 31% lebih tinggi dari target UU APBN Perubahan 2010.
Beberapa kota bahkan tingkat inflasinya lebih jelek lagi seperti Sibolga mencapai 11,8% (123% dari target nasional) dan Mataram 11,1% (110%).
Batam, daerah perdagangan bebas sesuai dengan UU 44/2007 yang semestinya tidak mengalami masalah distribusi, ternyata mencatatkan inflasi yang tidak sebagus harapan yaitu 7,4% atau 40% dari target nasional.
Perkembangan inflasi itu terungkap dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) pada 6 Januari di Batam, Kepulauan Riau.
Apabila seorang pekerja berpendapatan tetap yang berprestasi mengalami kenaikan gaji rata-rata sebesar 5% pada 2010, dengan besaran inflasi pada tahun tersebut, yang terjadi bukan peningkatan kesejahteraan, tetapi sebaliknya penurunan daya beli.
Namun, ironisnya kenaikan pendapatan seseorang karena prestasi kerja ternyata harus terpukul kembali oleh inflasi akibat ketidakmampuan negara menekan kenaikan harga-harga.
Bagi mereka dalam kategori berpendapatan rendah atau miskin situasinya bisa lebih parah. Kelompok miskin umumnya membelanjakan sebagian besar porsi pendapatannya untuk membeli bahan makanan, sisanya baru digunakan untuk kehidupan yang lainnya.
Dengan inflasi bahan makanan sebesar 15,64% pada tahun lalu, dua kali lebih besar dari inflasi umum, sisa porsi pendapatan kelompok ini yang digunakan untuk membeli keperluan hidup selain bahan makanan tentu semakin kecil .
Logika ini bisa terus dikembangkan sampai kepada mereka yang tidak bekerja, tidak memiliki pendapatan atau sangat miskin. Apabila daya beli pendapatan masyarakat semakin kecil karena inflasi dan membiarkan inflasi terus terjadi tanpa kendali artinya pembiaran proses pemiskinan penduduk secara pasti sedang terjadi.
Kondisi itu tentu bertentangan dengan tujuan terbentuknya negara ini seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu menuju sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan pemiskinan rakyat.
Kelas menengah
Yang menarik, dari kategorisasi barang dan jasa yang terkena inflasi, barang dan jasa yang makin banyak dikonsumsi kelompok menengah dan orang kaya justru laju inflasinya lebih rendah dari laju inflasi umum.
Sebut saja misalnya tingkat inflasi kelompok barang-barang sandang 6,51%, kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar 4,08%, kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga 3,29%, kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan 2,69% serta kelompok kesehatan 2,19%.
Dari data ini bisa ditafsirkan salah satu atau semua situasi berlaku pada kelompok ini bahwa supply barang dan jasanya masih lebih besar dari pertumbuhan demand-nya, regulasi dan law enforcement lebih baik dan lebih transparan atau struktur pasarnya lebih kompetitif dari struktur pasar kelompok barang dan jasa kebutuhan pokok (bahan makanan) penduduk.
Penjelasan Bank Indonesia (BI) dan pemerintah sangat tidak memadai bahwa inflasi terjadi karena cuaca buruk dan atau bencana, pedagang ambil untung besar atau imbas gejolak perekonomian dunia.
Imbas kenaikan harga internasional tidak cukup signifikan sebagai alasan karena nilai rupiah justru menguat pada akhir-akhir ini dan memiliki daya tekan terhadap kemungkinan tingkat inflasi yang lebih parah.
Era demokrasi yang sedang kita bangun ini memang makin meningkatkan kualitas rasional masyarakat, sehingga penjelasan yang dibutuhkan justru harusnya lebih substansif seperti dari segi perencanaan program, koordinasi, sinkronisasi dan implementasi kebijakan yang belum fokus mengatasi laju inflasi.
Pasar tak sehat
Apabila benar pedagang mengambil keuntungan besar yang menyebabkan inflasi tinggi, seperti kasus harga cabai merah yang melonjak, berarti seperti sebuah pengakuan bahwa struktur pasar yang terbentuk adalah tidak sehat karena dikuasai sekelompok pedagang.
Hal itu adalah tugas pemerintah untuk menyehatkannya sehingga pada tahun-tahun berikutnya tidak perlu lagi alasan seperti ini. Tugas menjaga nilai rupiah sudah jelas diamanatkan kepada BI selaku pemegang mandate Pasal 7 UU 3/2004 tentang Bank Indonesia.
Rumusan tugas dijelaskan Pasal 8 Huruf a UU tersebut, yakni menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Namun, masalah inflasi tidak dapat ditangani BI saja, sehingga Pasal 21 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara juga memerintahkan agar pemerintah di sisi fiskal dan BI di sisi moneter saling berkoordinasi ketat dalam penetapan dan pelaksanaan kedua kebijakan itu, termasuk diantara kebijakan mengendalikan inflasi .
Meskipun, kedua UU itu tidak secara tegas mengatur pola pembagian tanggung jawab apabila terjadi kegagalan mencapai dan atau memelihara kestabilan nilai rupiah tampaknya tidak ada pilihan lain, hal ini harus dilakukan agar masing-masing otoritas makin fokus pada kebijakan yang terkoordinasikan.
BI cenderung berpendapat bahwa inflasi ini (core inflation) layak menjadi tanggung jawabnya.
Sementara itu, pemerintah disamping berkoordinasi dengan BI, juga berkoordinasi dengan penanggung jawab sektoral terkait di pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kebijakan administered price seperti menaikkan harga BBM atau tarif daftar listrik relatif lebih wellestablished karena biasanya diputuskan dalam sidang kabinet yang dihadiri semua pejabat kementrian sektoral.
Namun, kebijakan pengendalian harga barang, yang terbentuk dari komponen supply, distribusi dan demand, yang masuk dalam kategori volatile food prices seperti beras, gula, minyak goreng, cabai merah, bawang merah dan seterusnya belum tentu dibahas secara intersektoral dalam kabinet.
Di samping koordinasi sektoral, koordinasi fokus untuk daerah yang memiliki risiko tingkat inflasi tinggi juga harus dilakukan. BI membentuk Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), yang semestinya didukung
pemda, tetapi juga selayaknya melibatkan penanggung jawab kebijakan sektoral di pemerintah pusat.
Tingkat inflasi tinggi dan berberda di beberapa daerah merefleksikan bukan saja karakteristik perekonomian tetapi juga kemampuan pejabat daerah/pusat mengendalikan gejolak harga.
Dengan pemahaman dan fokus kebijakan seperti ini, mengombinasikan kebijakan sektoral dan kewilayahan secara tepat, inflasi dapat dikendalikan dan ditekan secara lebih sistematis.
Rakyat harus diyakinkan dengan kebijakan program yang terkoordinasi dan tepat, bukan dengan serangkaian alasan. Inflasi harus serius diperangi dan tidak boleh lagi dibiarkan mengambil daya beli masyarakat, apalagi memiskinkannya karena bertentangan dengan UUD 1945 yang justru menghendaki kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
SUMBER :
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Artikel+dan+Kertas+Kerja/Artikel/
0 komentar:
Posting Komentar