Kamis, 29 Desember 2011

Pengelolaan Koperasi Dengan Tanggung Renteng (III)


Sistem tanggung renteng tak akan bisa diterapkan tanpa adanya kelompok. Itulah sebabnya system ini juga disebut system kelompok tanggung renteng. Sedang unsur yang harus ada dalam system ini adalah : Kelompok, Kewajiban dan Peraturan.
- Kelompok : Kumpulan anggota dalam jumlah tertentu atas dasar tujuan yang sama, saling mengenal atau ada kedekatan secara fisik maupun emosional.
- Kewajiban : hal-hal yang harus dilakukan oleh anggota baik dalam lingkup kelompok maupun terhadap koperasi. Hal tersebut adalah :
- Menghadiri pertemuan rutin kelompok (sebulan sekali)
- Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang telah ditetapkan oleh koperasi.
- Membayar angsuran pinjaman.
- Mengadakan musyawarah.
- Mentaati segala peraturan yang meliputi AD/ART dan peraturan lainnya.
- Mengembangkan anggota kelompok (mencari tambahan anggota baru)
- Menjaga kelangsungan hidup dan nama baik kelompok.
- Peraturan : untuk peraturan ini sama dengan koperasi pada umumnya yaitu AD-ART dan Peraturan Khusus. Namun yang beda dalam system ini, kelompok diperbolehkan membuat peraturan kelompok sepanjang tidak bertentangan dengan AD-ART dan Peraturan khusus. Peraturan kelompok ini dibuat sebagai upaya anggota untuk menjaga eksistensi kelompoknya.

Sedangkan tahapan aplikasi system tanggung renteng adalah sebagai berikut :
1. Membentuk kelompok berdasar daerah tempat tinggal yang berdekatan.
2. Sosialisasi Tanggung Renteng oleh Pengurus pada kelompok tersebut
3. Memilih Penanggung Jawab (PJ) kelompok. PJ tersebut ditentukan berdasar musyawarah anggota kelompok & disyahkan oleh pengurus koperasi.
4. Pelaksanaan kegiatan kelompok :
a. Menentukan jadwal pertemuan kelompok
b. Mengadakan pertemuan setiap bulan.
c. Saling mengingatkan sesama anggota untuk hadir dalam pertemuan kelompok.
d. Penerimaan anggota baru melalui musyawarah anggota kelompok.
e. Pengajuan pinjaman anggota harus dimusyawarahkan dalam pertemuan kelompok.
f. Mengatasi tunggakan kelompok melalui :
• Kas tanggung renteng kelompok
• Spontanitas dari setiap anggota kelompok
g. Melaksanakan buku-buku administrasi kelompok secara tertib.
h. Adanya petugas penyetoran yang telah ditunjuk oleh anggota kelompok.
5. Pelaksanaan Pembinaan Kelompok secara berkesinambungan dilakukan oleh Pemb. Peny. Lap. (PPL):
a. Memantau pelaksanaan hak dan kewajiban anggota
b. Memantau pelaksanaan Tanggung Renteng
c. Menyampaikan informasi dari koperasi kepada anggota
6. Pelaksanaan kegiatan Pembinaan oleh Pengurus :
a. Menyusun rencana pelayanan anggota
b. Mengevaluasi dampak pelaksanaan Tanggung Renteng
c. Melakukan pembinaan kepada PJ Kelompok

Sekali lagi system tanggung renteng tidak akan berdampak apa-apa bila tidak dilaksanakan secara konsisten. Untuk itu, pertama kali yang harus faham tentang koperasi dan system tanggung renteng ini adalah para Pengurus. Karena para Pengurus inilah yang berkewajiban untuk mensosialisasikan dan menjaga konsistensi penerapannya. Pengurus pula yang berkewajiban memahamkan anggotanya secara terus menerus. Oleh sebab itu, Pengurus harus melakukan pendampingan setiap bulan pada kelompok saat mengadakan pertemuan. Fungsi pendampingan ini bisa digantikan oleh PPL manakala koperasi sudah berkembang dan Pengurus sudah tidak bisa menjangkau secara efektif pada kelompok-kelompok. (gatot)

SUMBER : http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/pengelolaan-koperasi-dengan-tanggung-renteng-iii

0 komentar:

Posting Komentar