Pengertian Good Corporate Governance
Tata Kelola Perusahaan (bahasa Inggris: corporate
governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan
institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan
suatu perusahaan atau
korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku
kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan
pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan
adalah pemegang
saham, manajemen,
dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya
termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator,
lingkungan, serta masyarakat luas.
Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek
yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan
adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan
tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk
memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus
utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola
perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan
penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang
merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku
kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap
pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Perhatian terhadap praktik tata kelola
perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir ini, terutama sejak
keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan
Worldcom. Di Indonesia,
perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite
Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.
Dalam good corporate governance mensyaratkan
perlunya perhatian terhadap aspek internal dan aspek eksternal perusahaan.
aspek internal dapat menyangkut pembiayaan, pemasaran, produksi dan operasional
yang sehat. aspek eksternal berhubungan social responsibility bisnis maupun
etika bisnis.
Perusahan harus mempunyai tanggungjawab
kepada masyarakat, antara lain hasil produksi cukup berkualitas, tidak
membahayakan kesehatan atau merusak lingkungan. dapat juga perusahaan
menyumbang untuk kepentingan umum, misalnya memelihara jalan lokasi perusahaan
dan sumbangan fasilitas sosial.
Tujuan
dan Manfaat Penerapan Prinsip Good Corporate Governance
Berdasarkan berbagai definisi GCG yang
disampai di atas dapat diketahui ada lima macam tujuan utama Good Corporate
Governance yaitu:
1. melindungi hak dan kepentingan pemegang saham,
2. melindungi hak dan kepentingan para anggota the stakeholders
non-pemegang saham,
3. meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham,
4. meningkatkan effisiensi dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau
Board of Directors dan manajemen perusahaan, dan
5. meningkatkan mutu hubungan Board of Directorss dengan manajemen
senior perusahaan.
Kelima tujuan utama GCG menunjukan isyarat
bagaimana penting hubungan antara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan
perusahaan sehingga diperlukan tata kelola perusahaan yang baik. Di Indonesia,
tujuan dan manfaat GCG dapat diketahui dari Keputusan Menteri Negara BUMN
melalui SK No. Keputusan 23/M-PM. PBUMN/2000, Pasal 6, Penerapan GCG dalam
rangka menjaga kepentingan PESERO bertujuan untuk:
a) pengembangan dan peningkatan nilai
perusahaan;
b) pengelolaan sumber daya dan resiko secara
lebih efisien dan efektif;
c) peningkatan disiplin dan tanggung jawab dari organ PESERO dalam
rangka menjaga kepentingan perusahaan termasuk pemeang saham, kreditur,
karyawan, dan lingkungan dimana PESERO berada, secara timbal balik sesuai
dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing;
d) meningkatkan kontribusi PESERO bagi
perekonomian nasional;
e) meningkatkan iklim investasi; dan
f) mendukung program privatisasi.
Untuk menciptakan tujuan tersebut diperlukan
GCG. GCG dapat dimakna-kan sebagai rangkaian mekanisme dengan apa suatu
perusahaan publik diarahkan dan dikendalikan sesuai dengan harapan para
stakeholders.
Mekanisme tersebut merefleksikan suatu
struktur pengelolaan perusahaan dan menetapkan distribusi hak dan tanggungjawab
diantara berbagai partisipan di dalam perusahaan.
Tujuan utama dari pengelolaan perusahaan yang
baik memberikan perlindungan yang memadai dan perlakuan yang adil kepada
pemegang saham dan pihak yang berkepentingan lainnya melalui peningkatan nilai
pemilik saham secara maksimal, bukanlah sekedar suatu upaya untuk menjaga agar
perusahaan bekerja sesuai peraturan dan norma yang berlaku secara universal,
tetapi terutama bahwa pengelolaan yang baik itu dapat diketahui oleh publik dan
para pihak yang berkepentingan, sehingga memperoleh keyakinan bahwa taruhannya
di perusahaan publik adalah suatu keputusan yang benar
Asas
Good Corporate Governance
Setiap perusahaan harus memastikan bahwa asas
GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran perusahaan. Asas
GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta
kewajaran dan kesetaraan diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability)
perusahaan dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders).
1. Transparansi (Transparency)
Prinsip Dasar
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan
bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan
cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan
harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting
untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan
lainnya.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.1.
Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat
dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai
dengan haknya.
1.2.
Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi,
misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan
kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam
perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan
dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat
kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
1.3.
Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk
memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
1.4.
Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada
pemangku kepentingan.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip Dasar
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan
kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola
secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap
memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain.
Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang
berkesinambungan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
2.1.
Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ
perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai
perusahaan (corporate values), dan strategi perusahaan.
2.2.
Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai
kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan
GCG.
2.3.
Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam
pengelolaan perusahaan.
2.4.
Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten
dengan sasaran usaha perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward
and punishment system).
2.5.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan
semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code
of conduct) yang telah disepakati.
3. Responsibilitas (Responsibility)
Prinsip Dasar
Perusahaan harus mematuhi peraturan
perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan
lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang
dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
3.1.
Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by-laws).
3.2.
Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap
masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan
membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.
4. Independensi (Independency)
Prinsip Dasar
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG,
perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ
perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak
lain.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
4.1.
Masing-masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak
manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan
(conflict of interest) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan
keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
4.2.
Masing-masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai
dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak saling
mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain.
5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Prinsip Dasar
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan
harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan
lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
5.1.
Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk
memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta
membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam
lingkup kedudukan masing-masing.
5.2.
Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku
kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
5.3.
Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan,
berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku,
agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.
PEDOMAN PRAKTIS PENERAPAN GCG
Prinsip Dasar
Pelaksanaan GCG perlu dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan. Untuk itu diperlukan pedoman praktis yang
dapat dijadikan acuan oleh perusahaan dalam melaksanakan penerapan GCG.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.
Dalam rangka penerapan GCG, masing-masing perusahaan harus menyusun pedoman GCG
perusahaan dengan mengacu pada Pedoman GCG ini dan Pedoman Sektoral (bila ada).
Pedoman GCG perusahaan tersebut mencakup sekurang-kurangnya halhal sebagai
berikut:
1.1.
Visi, misi dan nilai-nilai perusahaan;
1.2.
Kedudukan dan fungsi RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, komite penunjang Dewan
Komisaris, dan pengawasan internal;
1.3.
Kebijakan untuk memastikan terlaksananya fungsi setiap organ perusahaan secara
efektif;
1.4.
Kebijakan untuk memastikan terlaksananya akuntabilitas, pengendalian internal
yang efektif dan pelaporan keuangan yang benar;
1.5.
Pedoman perilaku yang didasarkan pada nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis;
1.6.
Sarana pengungkapan informasi untuk pemegang saham dan pemangku kepentingan
lainnya;
1.7. Kebijakan
penyempurnaan berbagai peraturan perusahaan dalam rangka memenuhi prinsip GCG.
2. Agar
pelaksanaan GCG dapat berjalan efektif, diperlukan proses keikutsertaan semua
pihak dalam perusahaan. Untuk itu diperlukan tahapan sebagai berikut:
2.1.
Membangun pemahaman, kepedulian dan komitmen untuk melaksanakan GCG oleh semua
anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Pengendali, dan semua
karyawan;
2.2.
Melakukan kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan
GCG dan tindakan korektif yang diperlukan;
2.3.
Menyusun program dan pedoman pelaksanaan GCG perusahaan;
2.4.
Melakukan internalisasi pelaksanaan GCG sehingga terbentuk rasa memiliki dari
semua pihak dalam perusahaan, serta pemahaman atas pelaksanaan pedoman GCG dalam
kegiatan sehari-hari;
2.5.
Melakukan penilaian sendiri atau dengan menggunakan jasa pihak eksternal yang
independen untuk memastikan penerapan GCG secara berkesinambungan. Hasil
penilaian tersebut diungkapkan dalam laporan tahunan dan dilaporkan dalam RUPS
tahunan.
KASUS
Good Corporate Governance (GCG)
Berikut dibawah ini adalah beberapa contoh
dari kasus GCG, baik yang mengimplementasikannya maupun melanggarnya .
1.
JAKARTA—Masyarakat
Telematika Indonesia (Mastel) menilai terjadi pelanggaran Good Corporate
Governance (GCG) oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kala
mengeluarkan (SE) No. 177/BRTI/2011 ke 10 operator telekomunikasi
pada medio Oktober 2011.
SE tersebut berisikan himbauan
menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast, pop screen, atau voice
broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
2.
Dorong
Transparansi, Dahlan Gelar BUMN BERSIH
Rabu, 25 September 2013
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN mendorong
praktik tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance/GCG)
di lingkungan perusahaan pelat merah melalui program BUMN Bersih.
3.
BI Memperketat Implementasi GCG di 4 Bank Ini
Senin, 24 Juni 2013
JAKARTA,KOMPAS.com - Untuk mendalami kasus yang
dialami 4 bank, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pembahasan dengan Bank
Indonesia (BI). Bank sentral melihat, terjadinya kasus-kasus tersebut karena
adanya kelemahan dalam tata kelola perusahaan (good
corporate governance/GCG).
4.
Bank BUMN Terlibat Suap Diebold, Ini Pesan Gubernur BI
Kamis, 24 Oktober 2013
JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan
segera menindaklanjuti soal temuan otoritas pasar modal AS yang menyatakan
perusahaan penyedia jasa ATM Diebold melakukan suap kepada tiga pejabat bank
pemerintah.
5.
Bank Mandiri Diduga Terlibat Kasus Diebold
Senin, 28 Oktober 2013
JAKARTA, KOMPAS.com - Skandal penyuapan oleh
perusahaan penyedia ATM Diebold Inc yang melibatkan bank BUMN mulai terkuak.
Salah satu dari tiga bank di Indonesia yang diduga menerima gratifikasi dari
Diebold adalah Bank Mandiri.
6.
Angkasa Pura II Terapkan GCG
Kamis, 13 Desember 2012
JAKARTA, KOMPAS.com- PT Angkasa Pura II (Persero) dan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) melakukan kerja sama dalam Penerapan dan Penguatan Tata
Kelola yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG)
pada PT Angkasa Pura II (Persero).
7.
Inilah 30 Perusahaan Tbk dengan GCG Terbaik
SENIN, 25 MARET 2013
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Institute for Corporate
Directorship (IICD) mengumumkan 30 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek
Indonesia (BEI) sebagai 30 emiten teratas dengan skor Corporate Governance (CG)
tertinggi tahun 2013. Perhitungan skor ini menggunakan acuan ASEAN CG scorecard dalam menilai praktek GCG atau tata
kelola perusahaan terbuka di Indonesia.
Adapun penilaian yang dilakukan dalam menentukan peringkat dengan skor CG tertinggi diperoleh dari penilaian lima faktor. Pertama, hak-hak dari pemegang saham. Kedua, peran pemangku kepentingan. Ketiga, keterbukaan informasi. Keempat, transparansi laporan keuangan. Kelima, tanggung jawab dewan direksi dan komisaris.
Sejumlah 30 emiten yang termasuk dalam skor CG tertinggi sesuai dengan abjad, yaitu:
Adapun penilaian yang dilakukan dalam menentukan peringkat dengan skor CG tertinggi diperoleh dari penilaian lima faktor. Pertama, hak-hak dari pemegang saham. Kedua, peran pemangku kepentingan. Ketiga, keterbukaan informasi. Keempat, transparansi laporan keuangan. Kelima, tanggung jawab dewan direksi dan komisaris.
Sejumlah 30 emiten yang termasuk dalam skor CG tertinggi sesuai dengan abjad, yaitu:
Urutan 1-10:
PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk
PT Aneka Tambang Tbk
PT Bank BPD Jawa Barat dan
Banten Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank Internasional
Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri Tbk
PT Bank Negara Indonesia Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Perusahaan Gas Negara Tbk
PT Telekomunikasi Indonesia
Tbk
Urutan 11-20:
PT ABM Investama Tbk
PT Bank Tabungan Negara Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
PT Bukit Asam Tbk
PT Indo Tambangraya Megah Tbk
PT Jasa Marga Tbk
PT Medco Energi
Internasional Tbk
PT Semen Gresik Tbk
PT XL Axiata Tbk
Urutan 21-30:
PT Astra Internasional Tbk
PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Panin Tbk
PT Bank Permata Tbk
PT Bank Tabungan Pensiun
Nasional Tbk
PT Garuda Indonesia Tbk
PT Indosat Tbk
PT Kalbe Farma Tbk
PT Timah Tbk
PT Wijaya Karya Tbk
SUMBER
:
0 komentar:
Posting Komentar