Kamis, 27 Oktober 2011

PERAN KOPERASI DITUNGGU UNTUK PERANGI RENTENIR



Berita tentang Nono Suarno (51) warga Jalan Cikungkurak RT 2 RW 6 Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay-Bandung ini membuat kita mengelus dada. Bagaimana tidak…, warga miskin ini terpaksa menginap di tahanan polisi sejak 21 Nopember lalu. Bahkan mendapat ancama hukuman 5 tahun penjara. Padahal masalahnya sepele, ia terpaksa memukul sang rentenir karena tersinggung omongannya.

Permasalahan itu berawal ketika Nono berhutang pada Muler sang rentenir. Hutangnya juga tidak besar, Cuma Rp100 ribu yang diangsur Rp 5 ribu perhari selama 25 hari. Pada hari ke 15 Nono nampaknya betul-betul sudah tidak punya uang untuk membayar angsuran tersebut. Tapi si Muler tidak mau tahu dan terus mengata-ngatai. Akibatnya Nonopun tersinggung dan memukulnya dan berlanjut dengan perkelahian. Tapi Muler tidak terima dan melapor ke Polsek Babakan Ciparay. Anggota Polisipun menjemputnya yang kemudian langsung menjebloskan bapak delapan anak itu ke sel lebih dari 60 hari sebagaimana ketentuan. Akibat ditahan, kondisi ekonomi keluarga Nono semakin morat-marit. Istrinya harus pontang-panting untuk menutup kebutuhan keluarga.

Begitu kasus ini dipublikasikan berbagai media, simpatipun datang diantaranya dari Wakil Bupati Kota Bandung yang langsung menjenguknya. Dalam pernyataanya Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda mengatakan Pemkot Bandung akan membatasi ruang gerak rentenir dengan kembali memfungsikan koperasi simpan pinjam. Agar kasus Nono tak terulang lagi.

Menurut Ayi dari hasil pertemuan pejabat Pemkot yang melibatkan perwakilan Dinas Koperasi Perindustrian dan perdagangan, PD BPR, dan asisten 2 bidang ekonomi, diputuskan untuk mengaktifkan kembali koperasi simpan pinjam di setiap kelurahan dan kecamatan. Pertemuan itu digelar usai mengunjungi istri Nono di di Jalan Cikungkurak RT 2 RW 6 Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Jumat (18/2/2011) lalu.

Peristiwa yang menimpa Nono, juga banyak terjadi dibarbagai wilayah. Karena miskin, akhirnya justru terjebak hutang pada rentenir. Karena memang rentenir menjanjikan kemudahan dalam memberikan hutang. Biasanya si rentenir yang terkadang juga menggunakan nama koperasi itu hanya menyaratkan copy KTP untuk bisa mendapat pinjaman. Bahkan kalau sudah kenal, syarat itupun diabaikan. Tapi masalahnya kemudian bunga yang dikenakan cukup besar. Pada kasus Nono misalnya, bunga yang dikenakan sebesar 25% dalam waktu tidak sampai satu bulan. Modusnya ada yang harian dan ada pula yang mingguan. Tapi rata-rata bunga yang dikenakan berkisar antara 20% hingga 30%. Untuk rentenir yang perorangan lebih serem lagi, begitu tidak mampu membayar maka pinjaman akan terus membesar. Bahkan sampai-sampai bunga yang dikenakan melebihi pokoknya. Di pedesaan tidak jarang terjadi, suatu keluarga kehilangan asset tanahnya karena berhutang pada rentenir.

Maka cukup menggembirakan bila kemudian Pemkot Bandung berupaya menghidupkan kembali koperasi simpan pinjam setelah belajar dari kasus Nono. Hal serupa nampaknya juga patut ditiru oleh daerah lainnya. Di Jawa Timur, upaya memberantas rentenir tersebut dilakukan sejak Gubernur Soekarwo menjabat, dengan menumbuhkan koperasi disetiap desa. Tapi dari gerakan menumbuhkan koperasi disetiap desa untuk mempersempit ruang rentenir juga perlu diwaspadai. Jangan-jangan nantinya koperasi-koperasi tersebut juga beroperasi sebagaimana rentenir. Karena terobsesi untuk meraih keuntungan yang besar. Disinilah pembinaan harus diintensifkan agar lembaga – lembaga yang baru dibentuk itu tidak meninggalkan jatidiri koperasi.

Dalam hal keanggotaan misalnya, yang dilayani haruslah anggota. Begitu pula anggota bukan hanya diposisikan sebagai nasabah tapi juga sebagai pemilik koperasi. Hal ini diemplementasikan dengan diadakannya rapat anggota. Di Rapat Anggota inilah anggota ikut memberikan kontribusi dalam pengelolaan koperasinya. Termasuk dalam hal ini keputusan tentang berapa besar bunga atau jasa yang harus dikenakan.

Syukur-syukur kalau mau menerapkan system tanggung renteng. Tentu pengelolaan anggota bisa lebih mudah. Karena dalam penerapan system tanggung renteng, anggota dihimpun dalam kelompok-kelompok. Dikelompok inilah dialog intens antar anggota dan antara koperasi dengan anggota bisa dilakukan. Sehingga anggota benar-benar bisa diperankan sebagai subyek dalam pengelolaan koperasi. Melalui kelompok itu pula, pemberdayaan anggota bisa dilakukan. Sehingga, cepat atau lambat, anggota bisa menapaki kesejahteraannya sesuai dengan kemampuan pengembangan potensi yang dimilikinya. Dalam hal ini koperasi yang memfasilitasi. (gatot)

SUMBER : http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/peran-koperasi-ditunggu-untuk-perangi-rentenir

WASPADA !! RUU KAPITALISASI KOPERASI


Tahun ini ditargetkan RUU Koperasi bisa disahkan oleh DPR untuk menggantikan UU No 25 tahun 1994 tentang Koperasi. Nampaknya banyak yang perlu dicermati oleh insan koperasi terkait dengan RUU tersebut. Jangan sampai kecewa setelah RUU menjadi UU. Karena bila RUU ini disahkan tanpa ada revisi maka akan terjadi banyak perubahan dalam perkoperasian. Jatidiri koperasi akan semakin menjauh dari praktek perkoperasian. Bahkan ada yang mensinyalir sebagai gerakan kapitalisasi koperasi.

RUU ini memuat 15 bab, 124 pasal dan 272 ayat. Yakni mengatur tentang Pendirian, perubahan AD dan Pengumuman, Keanggotaan, Rapat Anggota, Pengawas dan Pengurus, Modal Koperasi, Jenis, Tingkat dan Lapangan Usaha, Simpan Pinjam, Surplus Hasil Usaha dan Dana Cadangan, Penggabungan dan Peleburan, Cara Perubahan, Penyelesaian dan Hapusnya Status Badan Hukum, Pemberdayaan Koperasi Administratif, sanksi dan ketentuan peralihan dan penutup.

Beberapa hal yang perlu disikapi antara lain mengenai keanggotaan, kepengurusan, kepengawasan dan juga masalah permodalan. Dari sisi keanggotaan, RUU menyebutkan anggota sebagai pengguna. Kalau posisinya hanya sebagai pengguna, tentu tak ubahnya sebagai konsumen dalam koperasi produksi dan nasabah dalam koperasi jasa keuangan. Dengan demikian tidak ada perlunya ada rapat anggota. Padahal dalam rapat anggota itulah, fungsi anggota sebagai pemilik dijalankan dengan ikut dalam perencanaan dan control atas perjalanan koperasinya. Kalau anggota hanya sebagai pengguna, tak ada ikatan atas berkembang atau tidak koperasinya. Tidak ada kepedulian pada koperasinya, tidak ada kebersamaan diantara anggota, karena anggota diposisikan hanya sebagai pengguna. Asas gotong royong jelas tidak ada.

Hal ini diperparah lagi pada sisi kepengurusan. Dimana dalam RUU disebutkan pada pasal 54 ayat 1 : ”yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah perseorangan, baik Anggota maupun bukan Anggota”. Kalau yang menjadi Pengurus bukan anggota, tentu ikatan yang terjadi adalah sekedar imbalan materi. Apa yang dilakukan hanya sebatas imbalan yang didapat, sehingga tak ubahnya dengan perusahaan. Celakanya lagi bila pengurus yang bukan anggota tersebut tidak faham tentang koperasi, tentu akan semakin jauh dari jatidiri koperasi. Bahkan bukan tidak mungkin, koperasi hanya digunakan sebagai tumpangan bagi kepentingannya.

Sementara dalam sisi Pengawas mengalami banyak perubahan dalam tugas dan wewenangnya. Dalam draf RUU menempatkan pengawas berada lebih tinggi dibandingkan dengan pengurus. Struktur itu mengacu kepada manajemen perusahaan pada posisi komisaris. Dengan demikian kewenangan tertinggi ada pada posisi komisaris untuk menentukan setiap langkah yang akan diambil. Termasuk mengangkat dan memilih pengurus maupun mengubah struktur manajerial. Hal ini juga menunjukan, pengambil alihan kekuasaan anggota dalam Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi termasuk dalam pemilihan pengurus dan pengawas. Bahkan Pengawas juga punya wewenang dalam penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota mengeluarkan anggota.

Dalam draf kepengawasan berbunyi : Pengawas bertugas 1) Mengusulkan calon Anggota Pengawas; 2) Memberi nasihat dan Pengawasan kepada Pengurus; 3) melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan 4) Melaporkan hasil Pengawasan kepada Rapat Anggota; Sedangkan dari sisi wewenang pengawas : 1) Menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; 2) Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait; 3) Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus; 4) Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. 5) Dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya; 6) Melakukan tindakan pengelolaan Koperasi dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Anggaran Dasar atau Keputusan Rapat Anggota.

Perlu dicermati pula tentang permodalan dimana apapun bentuknya simpanan anggota adalah tidak lagi menjadi Modal Sendiri Koperasi. Draf rancangan Pasal permodalan: Modal Koperasi terdiri dari Iuran Masuk dan Saham Anggota sebagai modal awal. Posisi Iuran masuk dan Saham Anggota yang dimaksud akan menempati posisi dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, dimana SP dan SW dalam draf ini tidak lagi dikenal. Dan ini secara performa Laporan Keuangan Koperasi akan mengalami perubahan. Dimana Modal Sendiri Koperasi dari SP dan SW, akan berubah menjadi : IM (Iuran Masuk) dan SA (Saham Anggota). Dari sisi prilakunyapun berbeda dengan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib ( UU No. 25 tahun 1992), Dimana Iuran Masuk tidak dapat dikembalikan biarpun sudah tidak lagi menjadi anggota koperasi, namun demikian yang namanya Saham Anggota yang bersangkutan (anggota yang tidak lagi menjadi anggota koperasi/ sudah keluar), harus menjual Saham Koperasi yang dimilikinya kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan berdasarkan harga saham yang ditentukan Rapat Anggota. Dari sisi lain apabila Saham Koperasi dari seseorang Anggota yang meninggal atau karena sebab lain dapat dipindahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat dan bersedia menjadi Anggota.

Dalam hal Iuran masuk dibayarkan oleh Anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai Anggota dan tidak dapat dikembalikan. Setiap pendiri dan/atau Anggota Koperasi wajib membeli saham Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar, sedangkan Penyetoran atas saham Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

Selain modal sebagaimana dimaksud di atas (Iuran Masuk dan Saham Anggota), modal dapat juga berasal dari : Hibah; Modal penyertaan; dan Sumber lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran 
Dasar dan/atau Peraturan perundang-undangan. Dari perubahan UU Koperasi tentang Permodalan ini tentunya akan menjadi sesuatu yang baru khusus pemahaman Iuran Masuk dan Saham Koperasi dan bagaimana mekanisme masalah jual beli saham koperasi, pembagian SHU, Perubahan Nilai Saham Koperasi dan Plapon pinjaman anggota sebagai pengguna bukan lagi sebagai pemilik koperasi.  
Perubahan memang harus dilakukan tapi kalau perubahan itu justru melemahkan koperasi dan menjauhkan koperasi dari jatidirinya, apalah gunanya. Ini menjadi kewajiban kita bersama sebagai insane koperasi untuk menjaganya. (gatot)

SUMBER : http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/waspada-ruu-kapitalisasi-koperasi

PERKEMBANGAN KOPERASI SELAMA 2010


Pada tahun 2009 lalu, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 170.411 unit. Tapi per Juni 2010, koperasi di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 3,30 persen. Karena itu saat ini jumlah koperasi mencapai 176.033 unit. Sedangkan soal penyerapan tenaga kerja oleh koperasi meningkat 4,67 persen, yaitu dari 357.330 tenaga kerja pada tahun 2009 menjadi 374.010 tenaga kerja pada Juni 2010.Demikian keterangan pers menteri koperasi dan UKM Syarief Hasan pada 1 Januari.

“Pada periode yang sama nilai permodalan koperasi meningkat 5,92 persen; dari Rp 59,85 triliun pada tahun 2009 menjadi Rp 63,39 triliun Juni 2010. Sementara nilai volume usaha dan perkiraan nilai SHU koperasi sampai dengan Juni 2010 sebesar Rp. 69,30 triliun dan Rp. 4,50 triliun,” papar Syarief.

Secara akumulatif, sejak tahun 2006-2010 tercatat sebanyak 53.716 unit koperasi telah dilakukan pengklasifikasian dan pemeringkatan koperasi. Dengan rincian tahun 2006 sebanyak 33.463 unit; tahun 2007 sebanyak 7.918 unit; tahun 2008 sebanyak 886; tahun 2009 sebanyak 10.128 unit dan tahun 2010 sebanyak 1.321 unit. Khusus tahun 2010, dari 1.321 unit yang telah dilakukan pemeringkatan, koperasi dengan predikat berkualitas sebanyak 60 unit dan cukup berkualitas sebanyak 1.261 unit.

Program peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi dan UMKM dalam mewujudkan pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Koperasi dan UMKM memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.

Untuk mencapai hal tersebut, selama tahun 2010 ini Kemenkop UKM telah melaksanakan kegiatan strategis di bidang kelembagaan itu, yaitu penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian dengan output, antara lain, telah disiapkan RUU tentang Koperasi dan telah disampaikan kepada DPR-RI. Juga termasuk adalah sosialisasi UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada pejabat dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, instansi terkait, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah.

Tak ketinggalan pula evaluasi terhadap Peraturan Perundang-undangan tentang Koperasi dan UMKM di Tingkat Pusat dan Daerah, dan selama tahun 2010 telah terevaluasi sebanyak 60 Perda yang menghambat perkembangan Koperasi dan UMK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 Perda akan diusulkan rekomendasi pembatalan/pencabutannya. Dan juga penyusunan draft norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) di bidang Koperasi dan UKM, yang mengacu pada PP 38/2007 dan penyusunan draft keputusan menteri negara koperasi dan UKM tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang UMKM.

SUMBER : http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/perkembangan-koperasi-selama-2010

DENGAN KOPERSI RAKYAT SEMAKIN SEJAHTERA


Jakarta-Kesejahteraan masyarakat akan terus meningkat Kalau saja bisa mengatur anggaran rumah tangga dengan baik. Salah satunya dengan memanfaatkan kelembagaan seperti koperasi. Saat ini jumlah Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KSP-KJKS). 

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, berkembang hingga 71.365 unit. Jenis koperasi ini mampu memberikan pinjaman total sebesar Rp9,5 triliun dan mampu melayani 6.125.766 anggota.

"Jika dilihat dari jumlah anggota dan total pemberian pinjaman, KSP/KJKS memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai lembaga intermediasi di sektor keuangan bagi UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Pariaman Sinaga belum lama ini di Jakarta.

Oleh sebab pihak pemerintah akan menganugerahkan KSP/ KJKS Award 2011 bagi yang berprestasi. Terutama berkontribusi positif kepada anggotanya dan terhadap pembangunan ekonomi nasional.

"Melalui ajang tersebut KSP/ KJKS akan meningkat daya saingnya di tingkat nasionalmaupun internasional,* katanya, saat Diskusi menjelang Pameran Penganugerahan KSP/ KJKS Award 2011, yang digelar pada 16-18 November 2011 di ExhibiUon Hall Gedung Smesco Jakarta.

Selain itu dengan adanya ajang ini mampu memacu kiprah KSP/KJKS dalam pembangunan ekonomi nasional yang dapat memakmurkan dan mensejahterakan rakyat Serta menjadi embrio dalam melahirkan KSP/KJKS sebagai koperasi lrplai dunia.

"Sampai saat ini belum ada koperasi di Indonesia masuk dalam daftar 300 koperasi kelas dunia yang dirilis IGA," jelasnya.

Acara penganugerahan itu sendiri dirangkai dengan pameran produk pembiayaan KSP/ KJKS, workshop, dan talkshow.

Beberapa kategori yang akan dikompetisikan di antaranya penumbuhan keanggotaan paling cepat, pelayanan pinjamannya ke sektor produktif terbaik, paling cepat pertumbuhan asetnya, paling besar pemupukan modal sendirinya, dan paling responsif terhadap perubahan lingkungan strategis.

"Sampai saat ini sudah 129 koperasi yang mendaftar dalam kompetisi penganugerahan ini," katanya,

Sumber : Pelita

Sistem saham koperasi dibahas, merger akan perkuat permodalan koperasi



JAKARTA Draf Rancangan Undang-Undang Koperasi yang akan dibahas bersama oleh pemerintah dengan DPR pada tahun ini memiliki agenda utama untuk memperbaiki kinerja koperasi. 
"Salah satu contoh misalnya, dalam draf itu akan diperkenalkan sistem saham. Sebelumnya penggunaan kalimat ini belum dipakai. Itu adalah salah satu usulan yang akan dibahas pemerintah dan anggota legislatif," ujar Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan pekan lalu.
Wacana tersebut diutamakan, katanya, karena koperasi akan sulit berkembang jika finansialnya hanya tergantung dana darianggota, yakni simpanan pokok dan iuran wajib bulanan.
Jika sistem saham diperkenankan dalam operasional koperasi, sumber dananya akan mendukung usaha.
Menurut Menkop dan UKM, poin lainnya yang disusun dalam draf itu untuk mendorong kinerja koperasi agar bisa cepat beradaptasi dengan perkembangan pasar, sedangkan poin lainnya mempertegas mekanisme pengawasan dan manajemen pengelolaan.
Dalam dunia perkoperasian Indonesia saat ini, katanya, dipandang perlu mengubah paradigma yang selama ini banyak menggantungkan harapan pada bantuan pemerintah. Hal ini, khususnya untuk sumber pembiayaan. Sebaliknya kapasitas pemerintah lebih banyak melakukan fasilitasi.
Jika memungkinkan, lanjutnya, koperasi bahkan bisa lebih mapan apabila dilakukan merger untuk memperkuat kinerja melalui permodalan. Akan tetapi, kata Sjarifuddin, keinginan dan harapan itu tergantung dari disetujui atau tidak rancangan undang-undang itu.
Harus jadi besar
Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, menegaskan ke depan koperasi memang harus jadi besar. Oleh karena Itu dalam draf RUU banyak hal baru yang dicantumkan guna mendorong usaha koperasi yang terdiri dari orang per orang.
Menurut dia, peluang membesarkan usaha koperasi sangat terbuka, karena bisa mengakomodasi permodalan dari berbagai anggota koperasi lain. Aturan itu, lanjutnya, tercantum dalam Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
"Akan tetapi, masyarakat koperasi jangan langsung bereaksi ketika pemanfaatan istilah dalam draf itu menggunakan kalimat baru. Misalnya, saham, komisaris dan posisi lain yang selama ini dipakai pada perusahaan. Yang penting substansi koperasi tidak dilanggar," ujarnya.

Pergantian kata dalam posisi penanggungjawab koperasi, katanya, agar lebih dinamisdan efisien. Pergantian lainnya yang dirancang ke depan adalah sistem simpanan pokok atau iuran wajib anggota koperasi.
Dalam draf baru, simpanan pokok dan iuran yang telah masuk dalam koperasi, tidak bisa ditarik kembali. Hal ini dimaksudkan agar permodalan koperasi tetap stabil meski ada anggota yang menarik diri keluar dari posisinya.
Anggota yang keluar, kata Untung, harus menjual simpanannya itu kepada anggota lain. Demikian demikian, permodalan koperasi tidak berkurang. "Koperasi akan goyah apabila terjadi rush, dan mayoritas menarik simpanan pokok dan iuran wa-jibnya."
Meski secara resmi belum ada reaksi dari gerakan koperasi terhadap rencana perubahan undang-undang tersebut, muncul kekhawatiran mereka terhadap sistem pengelolaan manajemen koperasi yang mengarah pada kapitalisme.
Artinya, permodalan koperasi bisa dikuasai secara mayoritas oleh penanam saham, meski status keanggotaan lainnya tetap diakui. Jika hal ini terjadi, maka entitas koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan, kehilangan jati dirinya. 

Sumber : Bisnis Indonesia

SISA HASIL USAHA


PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
Bagian (persentase) SHU anggota
Total simpanan seluruh anggota
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Jumlah simpanan per anggota
Omzet atau volume usaha per anggota
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   
           
SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                      -----                -----
                     VUK              TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA       : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai

SUMBER : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

Jumat, 21 Oktober 2011

TUJUAN & FUNGSI KOPERASI


Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Fungsi dan Peran Koperasi

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis
  • Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
  • Mendefinisikan organisasi
  • Mengkoordinasi keputusan
  • Menyediakan norma
  • Sasaran yang lebih nyata
  • Tujuan perusahaan :
  • Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost

Koperasi
  • Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  • Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  • Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada
Success Koperasi
  • Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
  • Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
  • Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

  • Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
  • Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
  • Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Kontribusi Teori Laba pada
Success Koperasi
Kegiatan Usaha
  •  Key success factors kegiatan usaha koperasi :
  • Status dan motif anggota koperasi
  • Bidang usaha (bisnis)
  •  Permodalan Koperasi
  •  Manajemen Koperasi
  • Organisasi Koperasi
  •  Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Status & Motif Anggota
  •  Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  •  Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti

ANGGOTA
Konsepsi Keanggotaan Koperasi 

Bisnis Koperasi
  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi
  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Model Konsep Skematis Modal Koperasi 

Alternatif Pemenuhan Modal
  • Prinsip alokasi flow permodalan :
  • Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
  • Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
  • Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
  • Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.



Jumat, 14 Oktober 2011

Pemerintah Salah Kaprah Memahami Koperasi


JAKARTA - Kurang baiknya kinerja koperasi selama ini dinilai akibat kesalahan paradigma dalam pengembangan koperasi.

Hal yang harus disadari adalah bahwa baik perusahaan maupun koperasi adalah sama-sama entitas bisnis yang terbentuk untuk suatu tujuan bersama. Bedanya, perusahaan adalah kumpulan uang, sementara koperasi adalah kumpulan orang.

"Perusahaan terbentuk karena pemilik modal memiliki tujuan bersama yaitu mengumpulkan uang, sementara koperasi terbentuk karena anggotanya memiliki tujuan bersama," kata anggota Komisi VI DPR Ecky Awal Mucharam, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2011).

Menurut Ecky, koperasi di Indonesia selama ini dikembangkan dengan paradigma sebagai agen pemerintah yaitu untuk menyalurkan program-program pemerintah kepada masyarakat terutama untuk sektor-sektor tertentu yang menyerap banyak tenaga kerja, misalnya pertanian.

"Koperasi yang seharusnya berdiri karena kepentingan bersama anggotanya akhirnya berdiri karena program pemerintah sehingga keberlangsungannya tidak lama. Dengan paradigma pengembangan koperasi yang seperti ini maka seharusnya pemerintah tidak perlu heran jika banyak koperasi yang mati suri dan baru muncul lagi jika ada program bantuan pemerintah," ungkap Ecky prihatin.

Sayangnya, lanjut Ecky, RUU Koperasi yang diajukan oleh pemerintah tidak mampu menangkap inti persoalan koperasi saat ini. Sebagian dari isi RUU Koperasi tersebut justru ingin mengubah esensi koperasi menjadi korporasi terutama dengan munculnya istilah baru yang belum pernah ada dalam koperasi sebelumnya, yaitu Saham Koperasi dan Surplus Hasil Usaha.

"Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat persoalan koperasi sebagai persoalan modal semata dan kurangnya memperhatikan upaya pencarian keuntungan dalam pengelolaan koperasi," katanya. (Adam Prawira/Koran SI/ade)

Sumber : okezone.com

Pemasaran Jadi Kelemahan Koperasi


JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengakui bila masalah pemasaran masih menjadi penghambat sektor koperasi dan UKM.

Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan dalam rangka meningkatkan daya saing produk UKM dalam negeri, diperlukan adanya sarana pusat promosi. "Promosi sendiri telah dikembangkan di empat daerah," kata Syarifuddin, di Jakarta, Jumat (31/12/2010).

Empat daerah tersebut yakni Smesco UKM Sriwijaya Promotion Centre Palembang, Sumatera Selatan, Smesco UKM SENBIK UKM Bandung, Jawa Barat, Smesco UKM Celebes Convention Center Makassar, Sulawesi Selatan, dan Smesco UKM Paradice Product Promotion Centre Manado, Sulawesi Utara.

"Pemasaran merupakan weakness koperasi. Harus kita atasi. Pada tahun 2010 perlahan-lahan produk UKM dan koperasi pemasarannya kita atasi sedikit demi sedikit," tandasnya.

Dia pun mengatakan bila sebelum April 2011, mudah-mudahan semua UKM di Indonesia bisa men-display produknya di empat Smesco pusat tersebut. (Sandra Karina/Koran SI/rhs)

Sumber :okezone.com

Momentum Kebangkitan Koperasi


SETIAP 12 Juli, Indonesia memperingati salah satu hari penting bagi perekonomian nasional. Koperasi yang digadang-gadang sebagai saka guru perekonomian Indonesia kini telah berumur cukup tua yaitu 63 tahun.

Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, menegaskan bahwa koperasi harus dijadikan wadah utama perekonomian Indonesia. Perekonomian Indonesia, menurut Bung Hatta, harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas segala-galanya. Menempatkan rakyat di posisi sentral-substansial, bukan justru dibiarkan menjadi marginal-residual. Selain itu, dia juga berpesan, perekonomian Indonesia haruslah berdasarkan asas kekeluargaan dan kebersamaan, bukan menjunjung tinggi kepuasan individu orang per orang sebagaimana paham sistem ekonomi liberal. Sayangnya, niat tulus Bung Hatta hingga saat ini belum berjalan dengan sesuai harapan dan cita-cita. Koperasi lambat laun kian redup sinarnya.

Gaung koperasi kalah tenar dibandingkan perusahaan-perusahaan besar asing yang menancapkan kaki di bumi pertiwi. Kondisi semakin diperparah dengan minimnya pengetahuan para anggota koperasi tentang hakikat, semangat, dan manajerial koperasi itu sendiri. Koperasi sebagai gerakan kolektif masyarakat haruslah mengedepankan kepentingan anggotanya.

Koperasi mengajarkan masyarakat kita betapa pentingnya bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama. Kerja sama antar anggota koperasi otomatis akan membantu para anggotanya melepaskan diri dari kesulitan yang mereka alami. Selain itu, dengan semangat gotong royong koperasi mampu meringankan beban yang dipikul oleh tiap-tiap anggotanya. Inilah nilai-nilai yang harus kembali diteguhkan oleh para anggota koperasi.

Manajemen yang buruk dan tidak digarap secara profesional juga menjadi salah satu alasan kenapa koperasi di Indonesia tidak berjalan sesuai harapan. Andai tata kelola koperasi di Indonesia dilakukan dengan baik dan profesional, bukan tidak mungkin kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara lain telah membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Aneh memang jika Indonesia yang menyebut koperasi secara khusus koperasi dalam konstitusinya tetapi perkembangan koperasi di Indonesia tidak secemerlang di bandingkan negara-negara lain.

Sebagai contoh, di Kanada, 70 persen penduduk adalah anggota koperasi. Di Brasil, enam persen ekspor dilakukan oleh koperasi dengan total nilai ekspor mencapai USD2,8 miliar. Di Denmark, 36,4 persen nilai retail dikuasai oleh koperasi konsumen. Di Jerman satu dari empat penduduk adalah anggota koperasi. Di Jepang, satu dari tiga penduduk anggota koperasi. Bahkan, negara superliberal seperti Amerika Serikat ternyata empat dari sepuluh penduduknya adalah anggota koperasi (Krisnamurthi,2010). Sebenarnya prestasi koperasi Indonesia juga tidak terlalu buruk. Tercatat sepuluh koperasi terbesar di Indonesia menguasai bisnis senilai Rp4 triliun dengan jumlah anggota lebih dari 70 ribu orang.

Prestasi sepuluh koperasi terbesar dapat dijadikan pelajaran yang baik bagi koperasi-koperasi lainnya sehingga semakin banyak lagi koperasi di Indonesia yang memiliki prestasi yang cemerlang. Sudah saatnya koperasi berbenah diri. Koperasi tidak perlu menunggu bantuan dari siapa pun untuk mengembangkan dirinya karena sebenarnya maju mundurnya koperasi ditentukan oleh tekad untuk maju dari para anggotanya sendiri.

Sudah saatnya sifat mandiri (self-help) harus dimiliki oleh setiap anggota koperasi di seluruh Indonesia. Perpaduan antara sifat self-help dan kerja sama serta didasari oleh asas kekeluargaan, koperasi di Indonesia pasti dapat berubah ke arah yang lebih baik.

Sumber : okezone.com

Koperasi Mewujudkan Kebersamaan dan Kesejahteraan


KEADAAN Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat. Sebagian lainnya bahkan tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, ketika pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi, justru terkuaklah kekuatan swadaya koperasi.

Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan, ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh di atas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian, karakter koperasi Indonesia yang masih skala kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata. Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi  yang sehat dan kokoh bersatu.

Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut:

• Koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi.
• Potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan.
• Koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktivitasnya.
• Koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field".
• Pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation).
• Koperasi adalah milik anggota dengan saham sebagai modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumber dayanya dengan tidak mengancam identitas dan jati dirinya.
• Bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.

Bagi koperasi Indonesia, membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indonesia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar: kredit, produksi dan konsumsi. Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?  

Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya sebagai gerakan ekonomi atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”. Meski demikian, kita harus ingat bahwa koperasi akan kembali kepada fungsinya jika mendapat bantuan dan dukungan dari pemerintah Indonesia.

okezone.com

Koperasi dan Pembangunan Ekonomi Bangsa

KEMBALI bangsa ini memperingati Hari Koperasi yang jatuh pada 12 Juli.Di Indonesia, bentuk koperasi secara konkret lahir awal 1900-an.

Koperasi tidak hanya ada dan tumbuh di Indonesia, melainkan juga berkembang pesat di Eropa sejak abad ke-19 seperti di Jerman, Inggris, Swedia, Belanda. Walau tidak pesat, koperasi di Indonesia terus bertumbuh. Data Kementerian Negara Koperasi dan UKM menyebutkan, penyerapan tenaga kerja oleh koperasi periode 2006?2007 secara nasional meningkat 20.970 orang atau 5,98 persen, dari 350.435 orang (31.963 manajer dan 318.472 karyawan) pada 2006 menjadi 371.405 orang (32.015 manajer dan 339.390 karyawan) pada 2007.

Dari sisi permodalan, modal sendiri koperasi meningkat Rp3,44 triliun. Hingga 2007,Kementerian Negara Koperasi dan UKM melansir jumlah anggota koperasi periode 2006?2007 meningkat 1.111.934 orang. Adapun sisi kelembagaan, selama periode 2006?2007, berkembang signifikan dengan laju perkembangan 8.467 unit.

Pada periode yang sama,modal luar koperasi secara nasional meningkat 5,72 persen atau Rp1,26 triliun, dari Rp22,06 triliun pada 2006 menjadi Rp23,32 triliun. Demikian juga jika dilihat dari sisi perkembangan transaksi usaha koperasi yang dicerminkan nilai volume usaha koperasi yang meningkat 0,58 persen atau Rp362,09 miliar.

Seiring kenaikan volume usaha koperasi, perkembangan sisa hasil usaha (SHU) koperasi nasional periode 2006?2007 naik 7,88 persen atau Rp253,6 miliar. Dengan jumlah sumber daya manusia ratusan juta dan kekayaan sumber daya alam yang sangat besar, koperasi harusnya tumbuh dalam ide bangsa generasi muda. Sudah saatnya koperasi sebagai ide ekonomi kerakyatan ditumbuhkan dalam diri generasi muda melalui kurikulum pendidikan, baik SD,SLTP,SLTA maupun perguruan tinggi.

Di perguruan tinggi, studi ilmu ekonomi koperasi dijadikan program studi tertentu sehingga secara keilmuan akan berkembang. Bukan sekadar teori, melainkan juga praktik. Adapun koperasi yang telah tumbuh besar seperti Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) diperbesar dan menyebarkan virus kesuksesan. Koperasi sekolah dan perguruan tinggi yang ada selama ini harus direvitalisasi dan geliatnya diperbesar.

Di level perusahaan, keberadaan koperasi karyawan harus terus dikembangkan. Di perdesaan, keberadaan koperasi unit desa (KUD) harus direvitalisasi sehingga koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa.Inilah yang harus dibenahi stakeholders dengan menghidupkan kembali peran koperasi di setiap pelosok desa melalui semangat baru. Tidak sulit melakukan ini.

Cukup melatih generasi muda yang potensial di setiap desa,membinanya dengan baik, KUD pun akan tumbuh di setiap desa.Kemudian melibatkan unsur masyarakat di setiap desa sebagai pengawas koperasi, menjadikan generasi muda sebagai pengelola, dan seluruh warga masyarakat sebagai anggota akan menjadikan koperasi di setiap desa kuat, tumbuh berkembang.

Kegagalan selama ini karena tidak ada kebijakan yang simultan, asal tebar dan habis anggaran saja. Dengan berlandaskan pada aktivitas ekonomi kolegial, koperasi diharapkan dapat berimplikasi positif terhadap kemajuan sektor perekonomian masyarakat desa. Kita tahu, koperasi adalah salah satu model perekonomian yang menganut asas kekeluargaan.

Dengan kondisi geokultural warga desa yang bersifat kolektif, eksistensi koperasi memang cocok dikembangkan demi meningkatkan sisi perekonomian. Dengan ciri khas interaksi kolektif inilah setiap desa di pelosok negeri ini memiliki potensi yang bisa jadi kekuatan penggerak sektor perekonomian.

Karakteristik badan usaha koperasi dapat dibedakan dengan badan usaha nonkoperasi. Karakteristik itu di antaranya terdiri atas banyak orang (group of person), bertekad mewujudkannya melalui usaha bersama (self help) dan saling membantu (mutual help), berdirinya perusahaan (cooperative enterprise) sebagai upaya mewujudkan tujuan, dan bertumpu pada tujuan inti meningkatkan kesejahteraan anggota (members promotion).

Bahkan dapat juga dikembangkan koperasi simpan pinjam berbasis syariah. Sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan, investasi,dan simpanan dengan menerapkan prinsip bagi hasil. Pembiayaannya didasarkan pada sistem mudarabah, musyarakah, dan tentunya karena bersifat syariah tidak ada pembebanan bunga.

Pembiayaan mudarabah merupakan akad kerja sama permodalan usaha di mana koperasi adalah pemilik modal (shahibul maal). Melakukan kegiatan usaha dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan antara shahibul maal (koperasi) dengan mudarib (pengelola usaha).Adapun musyarakah adalah kerja sama permodalan usaha antara koperasi dan pengelola usahadenganmenggabungkanmodal, kemudian melakukan usaha bersama dengan pembagian hasil yang telah disepakati.

Pola syariah seperti itu dapat menjadi alternatif pembiayaan, terutama bagi usaha mikro yang sangat membutuhkan biaya atau modal. Ini dilakukan karena mereka banyak tidak dilirik perbankan konvensional karena tidak ?meyakinkan? dan ?menjanjikan?. Apalagi dengan kehadiran koperasi pesantren yang berjumlah ribuan.

Di Jawa Barat saja misalnya, dari 4.761 pondok pesantren, 1.266 di antaranya sudah membentuk koperasi pondok pesantren (koppontren). Darijumlahtersebut,33 persen sudah berkembang dan maju pesat, 38 persen lagi baru berkembang dan maju. Sisanya belum maju dan memerlukan bantuan dan binaan dari pihak-pihak terkait.

Dalam mengembangkan koperasi, pemerintah, baik di pusat maupun daerah, hanya berperan sebagai regulator dan tak perlu menjadi lembaga pengucur dana bantuan. Biarlah lembaga perbankan atau lembaga keuangan khusus koperasi yang mengelolanya. Dana program dari pemerintahlah yang selama ini membuat pengelola koperasi tidak mandiri dan mengakibatkan sering terjadinya penyimpangan.

Untuk mengaturnya,Indonesia butuh lembaga yang menaungi koperasi dengan konsep wholesale microfinance.Lembaga yang masih dalam cetak biru ini nantinya menjadi semacam institusi yang berdiri sendiri tanpa di bawah aturan BI yang mengekang, melainkan di bawah koordinasi dewan yang terdiri atas multidisiplin, pemerintah, dunia usaha,dan akademisi.

Lembaga keuangan bergaya ventura yang akan didirikan oleh unsur pemerintah, akademisi, perbankan, Dekopin, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini diset nantinya untuk menjadi bank sentralnya/BI para BMT dan lembaga keuangan mikro. Mungkin bisa saja nanti kita sebut sebagai Bank Sentral UMKM dan Koperasi. Lembaga inilah yang akan menyalurkan berbagai dana untuk membina koperasi hingga seluruh pelosok desa.

Karena itu, lembaga ini keberadaannya harus sampai di setiap kota/kabupaten. Koperasi nantinya bukan hanya sebagai lembaga intermediasi pembiayaan dan lawan dari rentenir yang kini makin menggurita di banyak daerah dan pasar tradisional, melainkan juga menjadi lembaga ekonomi milik rakyat yang menaungi sekian banyak para produsen tradisional di daerah, baik perdesaan maupun perkotaan.

Dengan ragam produk dan kegiatan ekonomi yang dikembangkan masyarakat desa dan kota,akan semakin beragam juga jenis koperasi yang tumbuh. Koperasi pun perannya semakin optimal dalam pembangunan bangsa.Inilah program nyata ekonomi kerakyatan yang diharapkan. Kekuatan ekonomi dari koperasi serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sangatlah besar.

Seluruh stakeholder harus fokus dan bersinergi untuk membangun ekonomi kerakyatan yang selama ini menjadi jargon politik sebagai program nyata bagi rakyat.Omzet usaha koperasi di Indonesia harus menembus ratusan triliun rupiah dengan menyerap tenaga kerja puluh juta. Ini bukan sesuatu yang mustahil jika kita mau bersinergi. (*)

okezone.com

Kemandirian Ekonomi dengan Koperasi


PADA masa kolonialisme Inggris di India, Mohandas Karamchand Gandhi atau lebih dikenal dengan nama Mahatma Gandhi pernah memopulerkan sebuah gerakan perlawanan yang dikenal dengan nama Swadeshi.

Swadeshi berasal dari kata swa yang berarti mandiri atau sendiri dan desh yang berarti negara. Berdasarkan asal katanya, Swadeshi dapat diartikan sebagai negara mandiri. Keberhasilan gerakan Swadeshi di India disampaikan dengan baik kepada orang-orang Indonesia yang berpendidikan Barat. Mereka menjadi peka terhadap pentingnya sikap mandiri dalam ideologi yang dipegang oleh gerakan kaum nasionalis India.

Penekanan yang diberikan Gandhi kepada Swadeshi masuk ke dalam kosakata wacana politik Indonesia sejak pertengahan tahun 1920-an. Kaum pergerakan di Indonesia antusias dengan gerakan Swadeshi di India yang atas nama nasionalisme mempromosikan produksi serta konsumsi barang-barang buatan India sebagai pengganti barang-barang impor luar negeri. Semangat kemandirian ekonomi dari gerakan Swadeshi di India menginspirasi kaum nasionalis di Indonesia untuk mendukung dan membantu koperasi-koperasi milik para pribumi jelata. Koperasi dipandang oleh kaum nasionalis sebagai kunci bagi bangsa Indonesia dalam meraih kembali kendali kehidupan ekonomi, membebaskan diri dari kapitalisme asing dan para lintah darat.

Salah satu tokoh nasionalis yang sangat menyokong gerakan koperasi adalah Mohammad Hatta. Perhatiannya yang dalam terhadap penderitaan rakyat pribumi jelata mendorongnya untuk memelopori gerakan koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib rakyat kecil miskin dan kelompok ekonomi lemah. Bagi Hatta, koperasi adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Hingga hari ini, Indonesia masih dihadapkan pada masalah kemiskinan, tingginya tingkat pengangguran, dan membanjirnya produk-produk impor yang memukul industri nasional. Gerakan koperasi yang dahulu diusung oleh kaum pergerakan tampak masih sangat relevan untuk membangun kemandirian ekonomi Indonesia.

Pembangunan ekonomi Indonesia masih kurang mengedepankan pengembangan koperasi-koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil. Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 dikatakan , bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering dikemukakan oleh Bung Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.

Salah satu keunggulan koperasi adalah sifatnya yang kekeluargaan. Koperasi melayani kebutuhan bersama dan merupakan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Keunggulan inilah yang membuatnya sangat cocok untuk Indonesia yang memiliki budaya gotong-royong dan mayoritas masyarakatnya berasal dari kelas menengah ke bawah. Dengan membangun kembali gerakan koperasi, Indonesia dapat memajukan industri-industri kecil dan menengah dalam negeri yang akan meningkatkan produktivitas rakyat serta menciptakan lapangan pekerjaan baru sehingga ekonomi Indonesia dapat bertumbuh pesat.

Penggunaan sistem ekonomi koperasi akan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memajukan industri dalam negeri. Gerakan koperasi harus digalakan untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang mandiri, bebas dari kuasa kapitalis asing.(*)

Sumber : okezone.com

Kamis, 13 Oktober 2011

Titik Balik Kemajuan Karir

RASA bosan dan jenuh yang membelenggu terkadang merusak semangat kerja. Jangan putus asa dan menyerah. Lari dari jawaban. Justru inilah saatnya Anda bangkit.

Barangkali yang setuju bahwa saat yang tepat untuk mencari pekerjaan baru adalah ketika Anda merasa tidak nyaman dengan pekerjaan lama.

Jika Anda merasa mulai tidak nyaman dengan posisi sekarang, mungkinn sedang dalam tahap membutuhkan promosi ke tingkatan yang lebih menantang. Kalau Anda merasa tidak ada perkembangan yang cukup berarti bagi kemajuan karir agaknya pekerjaan lain bisa mulai dilirik.

Tapi tunggu dulu, jangan buru-buru berpikir untuk pindah pekerjaan, kalau masih ada celah naik posisi di kantor, Jangan cepat menyerah. Raihlah cita-cita karir Anda selama masih bisa. Apalagi bila Anda termasuk orang yang berperestasi. Tidak mudah memang. Tapi apa salahnya bila dicoba. Berikut ini panduannya:

Pertama yang harus dilakukan adalah membicarakan persoalan tersebut dengan baik dengan bos Anda. Duduklah dengan tenang dengan pembicaraan yang lebih terarah serta tertuju ke pokok permasalahan.

Ungkapkan kalau prestasi yang Anda lakukan sekarang adalah cara untuk mencapai tujuan bagi perusahaan. Jelaskan pula sasaran yang ingin Anda lakukan bagi kelangsungan dan kemajuan perusahaan. Dengan pembicaraan seperti ini, atasan akan menghormati serta menilai Anda memiliki rasa percaya diri dan dewasa.

Kedua, menawarkan bantuan untuk departemen lain pada atasan. Tak salah jika Anda dengan sukarela menawarkan diri untuk memberikan bantuan bagi departemen atau tim yang lain, atau bisa meminta dan bertanya tentang tanggung jawab lainnya yang bisa Anda lakukan.

Hal ini dapat meningkatkan nilai Anda di dalam perusahaan. Dengan menanyakan pekerjaan tambahan apa yang bisa dilakukan. Ini menunjukkan Anda sangat ingin membantu dan memberikan kontribusi yang besar bagi kemajuan dan kelangsungan perusahaan.

Langkah selanjutnya adalah mempertajam kemampuan. Interpersonal skill yang kuat dapat memberikan pengaruh yang tidak sedikit dalam situasi yang krusial sehingga dapat "meraup" hormat dari atasan atau partner kerja. Dengan sikap yang ramah, mudah bergaul dan berkarakter serta menjadi pendengar yang baik akan membantu Anda menggapai apa yang Anda inginkan.

Jadilah pribadi yang inovatif. Jangan pernah takut untuk mengutarakan sesuatu yang berbeda ketika manganalisa setiap permasalahan dalam kerangka pekerjaan. Solusi yang kreatif akan membuat Anda semakin "bernilai" di mata atasan Anda.

Cara lainnya yaitu, carilah seseorang yang dapat memberikan nasihat yang baik untuk kemajuan karir Anda.

"Jual" diri Anda. Ya jangan pernah ragu untuk membiarkan orang lain tahu apa kemajuan yang pernah terjadi pada Anda selama ini. Misalnya, mengenai program kinerja yang sukses ataupun masalah yang pernah Anda pecahkan.

Namun yang pasti, Anda harus tetap belajar. Jangan pernah lupa belajar dan mempertajam kecerdasan untuk meningkatkan karir ke jenjang yang lebih baik.
(sindo//tty)

SUMBER : okezone.com