Kamis, 05 April 2012

HUKUM PERDATA


Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

PENGERTIAN HUKUM PERDATA di INDONESIA

Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat .
Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana .
Untuk hukum privat materiil ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, ta[I oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lenih umum digunakan nama hukum perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil ( hukum perdata materiil) .
Dan perngertian dari hukum privat (hukum perdata materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentinngan dari masing-masing orang bersangkutan . Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu .
Disamping hukum privat materiil, jiga dikenal hukum perdat formil yang lebih yang lebih dikenal sekarang itu denagan HAP ( hukum acara perdata)  atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata .

Keadaan hukum di Indonesia dewasa ini

Hukum perdata di Indonesia dwasa ini dapata masuh dikatakan majemuk yaitu masih beraneka warna . Penyebabnya ada 2 faktor yaitu ;
1.      Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adapt bangsa Indonesia, karena Negara kita Indonesia ini terdidrir dari berbagai suku bangsa .
2.      Faktor Hostia Yuridis, pada pasal 163.I.S. yang membagi penduuk Indonesia menjadi 3 golongan ;
·        Golongan Eropa dan yang dipersamakan
·        Golongan Bumi Putera dan yang persamakan
·        Golongan Timur Asing
Untuk memahami hukum perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu trhadap hukum di Indonesia .
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu  pasal 75 RR .
·        Golongan Eropa berlaku Hukum perdata (BW) dan hukum dagang (WVK)
·        Golongan timur asing berlaku hukum masing-masing dengan cacatan Timur Asing dan Bumi Putera boleh tunduk pada hukum Eropa Barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan hukum perdata

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat .
Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku UU berisi :
Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs  
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/doktri dibagi dalam 4 bagian yaitu ;
 I.   Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
 II.  Hukum kekeluargaan
III. Hukum kekayaan
IV. Hukum warisan

SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar