Sabtu, 07 April 2012

HUKUM PERIKATAN

Pengertian Perikatan:
     Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

MACAM PERIKATAN
1. PERIKATAN BERSYARAT
2. PERIKATAN DENGAN KETETAPAN /KETENTUAN WAKTU
3. PERIKATAN ALTERNATIF
4. PERIKATAN TANGGUNG – MENANGGUNG (SOLIDER)
5. PERIKATAN YANG DAPAT DIBAGI & TIDAK DAPAT DIBAGI
6. PERIKATAN DENGAN ANCAMAN HUKUMAN

1. PERIKATAN BERSYARAT
• Apabila digantungkan pada suatuperistiwa yang masih akan datang (in the
 future) dan masih belum tentu akan terjadi (still uncertain).

SYARAT (Conditions)
• Suatu peristiwa yang merupakan syarat tersebut (Conditions) :
1. SYARAT TANGGUH
2. SYARAT BATAL

SYARAT TANGGUH (Condition Precedent)
• Suatu syarat yang menyebabkan lahirnya Perikatan.
• Disebut SYARAT TANGGUH karena berlakunya syarat tersebut menangguhkan lahirnya Perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu.
• Perikatan LAHIR hanya apabila peristiwa yang dimaksud TERJADI dan pada detik terjadinya peristiwa itu.

SYARAT BATAL (Condition Subsequent)
• Suatu syarat yang meyebabkan batalnya / berakhirnya perikatan tersebut, ketika peristiwa yang dipersyaratkan itu terjadi.
• Perikatan itu sudah ada dan terjadinya persyaratan tersebut justru menyebabkan berakhirnya perikatan itu.

RESTRICTED CONDITIONS
• Peristiwa-peristiwa yang tidak boleh menjadi suatu persyaratan :
1. Yang tidak mungkin terlaksana
2. Yang dilarang oleh UU
3. Yang bertentangan dengan rasa kesusilaan
4. Yang pelaksanaannya semata-mata tergantung oleh orang yang terikat

2. Perikatan dengan ketetapan / ketentuan waktu
• Tujuannya untuk menentukan waktu PELAKSANAAN, atau jangka waktu berlakunya,
dari sebuah perjanjian/perikatan.
• Tidak menangguhkan lahirnya perjanjian / perikatan (seperti halnya Perikatan bersyarat), tetapi menangguhkan pelaksanaannya saja.
• Syarat (waktu)nya bersifat pasti akan terjadi, hanya persoalan kapan (when)?

3. PERIKATAN ALTERNATIF (mana suka)
• Disebut juga sebagai Perikatan yang membolehkan memilh.
• Dimana terdapat dua atau lebih prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan dia lakukan.
• Kecuali ditentukan sebaliknya, hak memilih ada pada si berhutang.

4 . PERIKATAN SOLIDER (Tanggung-menanggung)
• Beberapa orang bersama-sama (sebagai debitur) berhadapan dengan satu orang (sebagai kreditur), atau berlaku sebaliknya.
• Masing-masing anggota dapat mempunyai kuasa penuh atas hak seluruh anggota; dan dapat juga dituntut untuk bertanggung jawab penuh atas prestasi/ kewajiban dari keseluruhan kelompoknya.

5. PERIKATAN YANG DAPAT DIBAGI & TDK DAPAT DIBAGI
• Adalah mengenai pemenuhan prestasinya (kewajiban yang diperjanjikan)
• Tergantung dari SIFAT barang atau MAKSUD dari perikatannya.  
Suatu perikatan, dapat atau tak dapat dibagi, adalah sekedar prosentasinya dapat dibagi menurut imbangan pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu.

6. PERIKATAN DENGAN ANCAMAN HUKUMAN
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, dalam praktek banyak dilakukan perjanjian dimana si berhutang dikenakan hukuman, jika tidak menepati kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan hukuman jika tidak menepati kwajibannya . Hukuman ini, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebernarnya merupakan suatu pembayarn kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak yang membuat perjanjian itu .
Hakim mempunyai kekuasaan untuk meringankan hukuman, jika perjanjian telah sebahagian dipenuhi .
   Tujuan  Sanksi/denda:
   1. Menjadi pendorong bagi si berutang supaya memenuhi kewajibanya.
   2. Untuk memberikan si perpiutang dari pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yang dideritanya.

SUMBER




0 komentar:

Posting Komentar