Rabu, 09 Januari 2013

AUDIT PLAN

Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan .

Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan antaralain :
  1. Masalah yang berkaitan dengan bisnis satuan usaha tersebut dan indutri dimana satuan usaha tersebut beroperasi didalamnya .
  2. kebijakan dan prosedur akuntansi satuan usaha tersebut .
  3. Metode yang digunakan oleh satuan usaha tersebut dalam mengolah informasi akuntasi yang signifikan, termasuk penggunaan organisasi jasa dari luar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan .
  4. Penetapan tingkat risiko pengendalian yang direncanakan .
  5. Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas untuk tujuan audit .
  6. Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian ( adjustment)
  7. Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti risiko kekeliruan dan ketidakberesan yang material atau adanya transaksi antar pihak-pihak yang mempunnyai hubungan istimewa .
  8. Sifat laporan audit yang diharapkan akan diserahkan kepada pemberi tugas .

Prosedur yang dapat dipertimbangkan oleh auditor dalam perencanaan dan supervise biasanya mencakup review terhadap catatan auditor yang berkaitkan dengan satuan usaha dan diskusi dengan staf lain dalam kantor akuntan dan pegawai satuan usaha tersebut . Contoh prosedur tersebut meliputi ;
  1. Meriview arsip korespondensi, kertas kerja, arsip permanent, laporan keuangan, dan laporan audit tahun lalu .
  2. Membahas masalah-masalah yang berdampak terhadap audit dengan staf kantor akuntan yang bertanggungjawab atas jasa non audit bagi satuan usaha .
  3. Menagjukan pertanyaan tentang berkembangan bisnis saat ini yang berdampak pada satuan usaha .
  4. Membaca laporan keuangan interim tahun berjalan .
  5. Membicarakan tipe, luas, dan waktu dengan tim manajemen, dewan komisaris atau komite audit .
  6. Mempertimbangkannya dampak diterapkannya pernyataan standar akuntasi dan standar audit yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia , terutama yang baru .
  7. Mengkoordinasi bantuan dari pegawai satuan usaha dalam penyiapan data .
  8. Menentukan luasnya keterlibatan jika ada, konsultan, spesialis dan auditor intern .
  9. Membuat jadwal pekerjaan audit .
  10. Menentukan dan mengkoordinasikan kebutuhan staf audit .
  11. Melaksanakan diskusi dengan pihak pemberi tugas untuk memperoleh tambahan informasi untuk tujuan audit yang akan dilaksanakan sehingga auditor dapat mengantisipasi dan memberikan perhatian terhadap hal-hal yang berkaitan dipandang perlu .
Agar dapat membuat perencanaan audit dengan sebaik-baiknya, auditor harus memahi bisnis klien dengan sebaik-baiknya, termasuk sifat dan jenis usaha klien, struktur organisasinya, struktur permodalan, metode produksi, pemasaran, distribusi dan lain-lain .
Auditor harus menyusun Audit Plan, segera setelah Engagement Letter disetujui oleh klien .
Isi dari Audit Plan mencakup ;
1.      Hal-hal mengenai clien .
a.       Bidang usaha klien, alamat, nomor telepon, dan lain-lain .
b.      Status hukum perusahaaan .
c.       Accounting policy .
d.      Neraca komparatif dan perbandingan penjualan, laba/rugi tahun lalu dan sekarang .
e.       Client contact .
f.       Accounting, Auditing & Tax problem .
2.      Hal-hal yang mempengaruhi klien .
3.      Rencana kerja auditor .
  1. Staffing .
  2. Waktu pemeriksaan .
  3. Jenis jasa yang diberikan
  4. Bantuan-bantuan dapat diberikan klien .
  5. Time Schedule .

Sumber referensi
Agoes Sukrisno, Auditing(Pemeriksaan Akuntan)Oleh Kantor Akuntan Publik Jilid 1,
           Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia , 2004

0 komentar:

Posting Komentar