Kepercayaan Publik
Pengertian
ETIKA Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip
atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang.
Dalam
hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah
lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau
peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak
dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika
sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA Prinsip etika seorang auditor terdiri dari enam yaitu
pertama rasa
tanggung jawab (responsibility) mereka harus peka serta memiliki pertimbangan
moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
Kedua kepentingan
publik, auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar
dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta
menunjukan komitmennya pada profesionalisme.
Ketiga Integritas,
yaitumempertahankan dan memperluas keyakinan publik.
Keempat Obyektivitas
dan Indepensi, auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari
konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen.
Kelima Due
care, seorang auditor harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika
profesi dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan
tanggung jawab dengan kemampuan terbaiknya.
Keenam Lingkup
dan sifat jasa, auditor yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan
prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa
yang disediakannya.
Tanggung Jawab Akuntan Publik (Auditor Independen)
1. Statement Auditing Standards
Beberapa
Statements on Auditing Standards (SAS) yang dikeluarkan oleh Auditing
Standards Board (ASB) di Amerika Serikat yang cukup penting adalah :
a. SAS No. 53 tentang “The
Auditor’s Responsibility to Detect and Report Errors and Irregularities,”
yaitu mengatur tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan
adanya kesalahan (error) dan ketidakberesan (irregularities).
b. SAS No. 55 tentang “Consideration
of Internal Control in a Financial Statement Audit,” yang merubah tanggung
jawab auditor mengenai internal control. Statement yang baru ini meminta
agar auditor untuk merancang pemahaman tentang pengendalian intern yang memadai
(internal control sufficient) dalam merencanakan audit. SAS No. 55
kemudian diperbaharui dengan diterbitkan SAS No. 78 pada tahun 1997, dengan
mencantumkan definisi ulang pengendalian intern (redefined internal control)
dengan memasukkan dua komponen yaitu lingkungan pengendalian (control
environment) dan penilaian risiko (risk assessment) yang merupakan
usulan dari the Treadway Commission.
c.
SAS No. 61 mengatur tentang komunikasi antara auditor dengan komite audit
perusahaan (Communication with Audit Committees). Auditor harus
mengkomunikasikan dengan komite audit atas beberapa temuan audit yang penting,
misalnya kebijakan akuntansi (accounting policy) perusahaan yang
signifikan, judgments, estimasi akuntansi (accounting estimates),
dan ketidaksepakatan manajemen dengan auditor.
d.
SAS No. 82 “Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit” dikeluarkan
ASB pada Februari 1997. SAS no. 82 menyatakan bahwa auditor harus
bertanggung jawab untuk mendeteksi dan melaporkan adanya kecurangan (fraud)
yang terjadi dalam laporan keuangan yang disusun oleh manajemen. Selaij itu,
SAS no. 82 juga menyatakan bahwa setiap melakukan audit auditor harus menilai risiko
(assessment of risk) kemungkinan terdapat salah saji
material (material misstatement) pada laporan keuangan yang disebabkan
oleh fraud.
e.
SAS No. 99 “Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit” merupakan
revisi dari SAS No. 82 dan mulai diberlakukan efektif untuk audit laporan
keuangan setelah tanggal 15 Desember 2002, penerapan lebih awal sangat
dianjurkan. Auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit
guna mendapatkan keyakinan memadai (reasonable assurance) bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan (error)
maupun kecurangan (fraud).
Pengaruh SAS No. 99 terhadap tanggung jawab auditor antara lain :
Tidak ada perubahan atas tanggung
jawab auditor untuk mendeteksi fraud atas audit laporan keuangan.
Tidak ada perubahan atas kewajiban
auditor untuk mengkomunikasikan temuan atas fraud.
Terdapat perubahan penting terhadap
prosedur audit (audit procedure) serta dokumentasi yang harus
dilakukan oleh auditor atas audit laporan keuangan.
Dua tipe salah saji (misstatements) yang relevan
dengan tanggung jawab auditor, yaitu salah saji yang diakibatkan oleh fraudulent
financial reporting dan salah saji yang diakibatkan oleh penyalahgunaan
asset (misappropriation of assets).SAS No. 99 juga menegaskan agar
auditor independen memiliki integritas (integrity) serta
menggunakan kemahiran professional (professional skepticism)
melalui penilaian secara kritis (critical assessment) terhadap bukti
audit (audit evidence) yang dikumpulkan.
f. SAS No. 110 “Fraud
& Error” dinyatakan bahwa auditor harus dapat mendeteksi terhadap
kesalahan material (material mistatement) dalam laporan keuangan
yang ditimbulkan oleh kecurangan atau kesalahan (fraud or error).
SAS 110 , paragraf 14 & 18 berbunyi sbb. :
“Auditors plan, perform and evaluate their audit work in order to
have a reasonable expectation of detecting material misstatements in the
financial statements arising from error or fraud. However, an audit cannot be
expected to detect all errors or instances of fraudulent or dishonest conduct.
The likelihood of detecting errors is higher than that of detecting fraud,
since fraud is usually accompanied by acts specifically designed to conceal its
existence…”
2. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Profesi akuntan publik (auditor independen) memiliki tangggung
jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya
oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam
melaksanakan pekerjaannya yaitu :
a. Tanggung jawab moral (moral responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :
1). Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai
perusahaan yang diaudit kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut,
walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.
2). Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective)
dengan kemahiran profesional (due professional care).
b. Tanggung jawab profesional (professional
responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap
asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct).
c. Tanggung jawab hukum (legal responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar
profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang
“Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”. Pada paragraf 2, standar
tersebut antara lain dinyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang
apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan
karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun
bukan mutlak. Bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa
salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan,
yang tidak material terhadap laporan keuangan.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator
rmengenai Independensi Akuntan Publik
Undang
undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang
lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar