Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan
jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang
ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan
pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan
sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan
yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
PERAN akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari
penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi
prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal
adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang
termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor
akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan
mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari
DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit),
misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf
biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas
mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Ekpektasi publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang
profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu
kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga
masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang
berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal seorang akuntan
dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan adaundang-undang atau
kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun
demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional
publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran,
integritas, objektivitas, serta kepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai
tersebut mencegah akuntan profesional menjaditerikat atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan
dari pemilik perusahaan.
Nilai – Nilai Etika Vs Teknik
Akuntansi Auditing
Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun
dalam tim
Inovasi : pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru.
Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada
setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam
Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan
Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang
bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus
menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut
sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai
pemberi jasa.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan
aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip
Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota.
2. Aturan
Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan.
3. Interpretasi
Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan
investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
- Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai
Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan
public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Sumber :
- http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
- http://septianidwii.blogspot.com/2012/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
0 komentar:
Posting Komentar