Sabtu, 16 Oktober 2010

WARALABA

TUGAS 3
Tugas Pengantar Bisnis
WARALABA

Di susun oleh :
Kenlly ( 23210862 )
Puji Rahmawati ( 25210411 )
Vincent kurniadi ( 28210380 )

Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2010
Daftar Isi

DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
I Waralaba Dan Franchising......................................................................1
I.I Beberapa istilah dasar (menurut European Code of Ethics).............................................1
I.II Pengertian franchisor.........................................................................................................2
II Definisi Franchise (Waralaba)...............................................................3
II.I Sejarah dan Perkembangan Waralaba...............................................................................3
II.II Format bisnis franchising................................................................................................4
III Waralaba di Indonesia............................................................................................5
III.I Ketentuan yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba...............5
IV Jenis atau Bentuk Franchise........................................................................6
IV.I Waralaba dibagi menjadi dua..........................................................................................6
IV.II Praktek franchise menurut para pakar ahli.....................................................................6
IV.III Empat jenis franchise mendasar yang digunakan di Amerika Serikat...........................7
V Keunggulan dan Kelemahan Sistem Franchise.....................................8
V.I Keunggulan dari sistem franchise bagi franchisee adalah:.............................................8
V.II Keunggulan dari sistem franchise bagi franchisee,menurut Rachmadi...........................8
V.III Kerugian sistem franchise bagi franchisee......................................................................8
VI Contoh dari kegiatan waralaba.....................................................................9
VI.I Keuntungan Bermitra dengan Alfamart........................................................................................9
VI.II Syarat Menjadi Terwaralaba........................................................................................................10
Daftar Pustaka.....................................................................................................11

Pendahuluan
Usaha waralaba di Indonesia terutama di kota-kota besar saat ini sangat banyak peminatnya karena sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik franchisor maupun franchisee. Pihak franchisor dapat mengembangkan bisnismya dan menikmati keuntungannya, sedangkan bagi franchisee dapat pula menikmati keuntungan secara instan, tidak perlu membangun usaha dari awal . Apalagi franchisor yang di beli memiliki pangsa pasar yang sangat luas . keuntungan lainnya adalah tidak perlu memasang iklan atau promosi baik melalui media tv , surat kabar , atau yang lainnya, karna pekerjaan promosi sudah di lakukan oleh franchisor. Padahal promosi ini sangat penting dalam usaha dagang karna meruoakan ujung tombak dalam pemasaran. Biaya untuk promosi sangatlah mahal.
Dalam usaha waralaba sukses atau tidaknya usaha tersebut di tentukan juga oleh pemilik frenchisee,walaupun membeli franchisor tang sudah terkenal tetapi kalau orangnya tidak memiliki jiwa entrepreneur usaha tersebut hanya sia-sia saja. Kegagalan lainnya adalah dalam menjalankan usaha waralaba adalah persaingan bisnis diantara franchisor. Untuk menghindari hal ini para franchisor harus memiliki kreatifitas di dalam menjalankan usahanya seperti mengadakan diskon,pemberian hadiah atau mengadakan event-event yang sangat penting untuk menarik pelanggannya.
Tantangan lain dalam menjalankan waralaba adalah adanya usaha licik dari para pesaing dengan cara saling menjatuhkan satu sama lain baik melalui tulisan di surat kabar atau isu di masyarakat. Untuk itu para franchiseedi tuntut selalu komitmen terhadap franchisornya,karna kalau salah satu franchisee dalam menjalankan usahanya tidak terpuji maka akan meruntuhkan franchisornya,nama baik harus selalu di jaga jangan sampai karna ada nila rusak susu sebelanga.

I
Waralaba atau Franchising
Waralaba atau Franchising adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia yang dimaksud dengan Waralaba ialah Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

I.I Beberapa istilah dasar (menurut European Code of Ethics)
.•Franchise
Franchise (waralaba) adalah suatu strategi pengembangan komersial produk, jasa atau teknologi yang berdasarkan kerjasama yang erat dan berkesinambungan antar perusahaan baik secara hukum maupun finansial, yang independen, yaitu franchisor (pemberi waralaba) dan franchisee ( penerima waralaba)

.• Franchisor
Franchisor(pemberi waralaba) memberikan kepada franchisee hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimilik franchisor dan berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku. franchisor harus memiliki konsep « know how » yang sudah diuji coba dan teruji keberhasilannya di pasar. Tujuannya adalah untuk mempercepat perkembangan jaringan franchisor dibanding bila pemberi laba melakukan pengembangan bisnisnya sendiri.

• Franchisee
Franchisee dapat, dalam memberikan kontribusi keuangan/finansial, baik secara langsung
dan tidak langsung, menggunakan merek, « know how », metode dan teknik komersial,prosedur, dsb.

I.II Pengertian franchisor
Franchisor adalah pemimpin perusahaan yang harus memiliki keahlian dan kompeten dan menghindari tindakan tanpa pertimbangan matang. Franchisor akan memberikan asisten komersial dan/atau teknik
secara berkesinambungan, sesuai dengan kontrak franchise tertulis.
• Bisnis franchise adalah :
1. Strategi perusahaan di mana franchisor mengembangkan jaringan bisnisnya
2. Berdasarkan keberhasilan yang dia miliki, konsep bisnis dan know how
3. Meningkatkan keunggulan jaringan
4. Kerja sama dengan oranisasi/perusahaan lainnya, franchisee lainnya
5. Merealisasikan keberhasilan yang sama oleh franchisee
6. Memanfaatkan bantuan franchisor untuk mencapai tujuan di atas

• Kegunaan strategi perusahaan:
1. Penting untuk mentrasfer « know how »nya franchisor ke franchisee
2. Dalam berbagi peran antara franchisor dan franchisee
3. Peran konstan franchisor dalam menolong/asistensi franchisee
4. Bagi Franchisee dalam mengikuti aturan yang berlaku
5. Dalam menepati janji yang diberikan kepada konsumen
6. Pembagian keuntungan yang adil
7. Perbandingan yang adil antara kemandirian & keseragaman jaringan

2
II
Definisi Franchise (Waralaba)
Menurut Blake & Associates (Blake, 1996), kata franchise berasal dari bahasa Perancis kuno yang berarti bebas. Pada abad pertengahan franchise diartikan sebagai hak utama atau kebebasan (Sewu, 2004, p. 15).
Menurut Queen (1 993:4-5) franchise adalah kegiatan pemberian lisensi dari pemegang usaha (franchisor) kepada pembeli merek usaha (franchisee) untuk berusaha dibawah nama dagang franchisor berdasarkan kon trak dan pembayaran royalti.
European Code of Ethics for Franchising memberikan definisi franchise sebagai berikut (European Code of Ethics for Franchising, 1992, p. 3): “Franchise adalah sistem pemasaran barang dan atau jasa dan atau teknologi, yang didasarkan pada kerjasama tertutup dan terus menerus antara pelaku-pelaku independent (maksudnya franchisor dan individual franchisee) dan terpisah baik secara legal (hukum) dan keuangan, dimana franchisor memberikan hak pada individual franchisee, dan membebankan kewajiban untuk melaksanakan bisnisnya sesuai dengan konsep dari franchisor” ( Sewu, 2004, p. 5-6).
Menurut Winarto (1995, p. 19) Waralaba atau franchise adalah hubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.Sejarah & Perkembangan.

II.I Sejarah dan Perkembangan Waralaba
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan dealer Konsep waralaba (franchise) bukan merupakan konsep yang baru, bahkan merupakan suatu konsep bisnis yang cukup mempunyai sejarah yang panjang jauh ke belakang. Kata franchise diambil dari bahasa Perancis yang artinya kejujuran, bebas, kebebesan, untuk membebaskan (lihat definisi franchise).

3
ada abad pertengahan, awal kemunculan franchising di Eropa ditandai oleh hubungan antara para tuan tanah dan buruh atau budak-budak mereka. Para tuan tanah memberikan hak kepada buruh atau budak untuk mengolah lahan, berburu, menjual hasilnya, atau melakukan bisnis para tuan tanah di lahan tersebut.
Isaac M. Singer (1811-1875) menandai munculnya franchise di Amerika dengan bisnis mesin jahitnya. Dia menggunakan franchise untuk menambah jangkauan distribusi pasarnya dengan cepat. Format franchisenhya adalah dengan memberikan hak penjualan mesin jahitnya dan tanggung jawab pelatihan kepada franchisee-nya.

II.II Format bisnis franchising
Format bisnis franchising yaitu dengan memberikan lisensi nama atau trademarks dan konsep bisnis kepada franchisee mulai bermunculan dan menjadi booming setelah Perang Dunia II berakhir. Para pelopor franchise di Amerika, diantaranya:
- John S. Pemberton berhasil mewaralabakan Coca-Cola.
- General Motors Industry ditahun 1898 mewaralabakan industri mobil.
- Western Union dengan sistem telegraphnya.
- McDonald yang merupakan waralaba skala dunia yang paling sukses.
Dengan semakin banyak franchise yang bermunculan, kebutuhan akan hukum dan perlindungan terhadap konsumen dibutunkan. Terbentuklah Asosiasi Franchise Internasional (International Franchise Association) pada tahun 1960 yang anggotanya terdiri dari franchisor, franchisee dan pemasok.
Franchise saat ini didominasi oleh franchise tipe rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restauran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran.
Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua

4
III
Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu ''franchisee'' tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi ''franchisor'' maupun ''franchisee''. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di [Amerika Serikat|AS] dan [Jepang].
Tonggak kepastian [hukum] akan format waralaba di [Indonesia] dimulai pada tanggal 18 [Juni] [1997], yaitu dengan dikeluarkannya [Peraturan Pemerintah] (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.

III.I Ketentuan yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba:
• Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
• Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
• Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
• Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
• Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

5
IV
Jenis atau Bentuk Franchise
IV.I Waralaba dibagi menjadi dua yaitu:
Waralaba luar negeri, dan waralaba dalam negeri
• Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
• Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

IV.II Praktek franchise menurut para pakar ahli:
Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise terdiri dari empat bentuk:
1. Product Franchise
Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.

2. Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.

3. Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.

4. Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.
6
Menurut International Franchise Association (IFA) berkedudukan di Washington DC, merupakan organisasi Franchise International yang beranggotakan negara-negara di dunia,dan terdapat empat jenis franchise yang mendasar yang biasa digunakan di Amerika Serikat

IV.III Empat jenis franchise mendasar yang digunakan di Amerika Serikat
1. Product Franchise
Produsen menggunakan produk franchise untuk mengatur bagaimana cara pedagang eceran menjual produk yang dihasilkan oleh produsen. Produsen memberikan hak kepada pemilik toko untuk mendistribusikan barang-barang milik pabrik dan mengijinkan pemilik toko untuk menggunakan nama dan merek dagang pabrik. Pemilik toko harus membayar biaya atau membeli persediaan minimum sebagai timbal balik dari hak-hak ini. Contohnya, toko ban yang menjual produk dari franchisor, menggunakan nama dagang, serta metode pemasaran yang ditetapkan oleh franchisor.

2. Manufacturing Franchises
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.

3. Business Oportunity Ventures
Bentuk ini secara khusus mengharuskan pemilik bisnis untuk membeli dan mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan tertentu. Perusahaan harus menyediakan pelanggan atau rekening bagi pemilik bisnis, dan sebagai timbal baliknya pemilik bisnis harus membayarkan suatu biaya atau prestasi sebagai kompensasinya. Contohnya, pengusahaan mesin-mesin penjualan otomatis atau distributorship

4. Business Format Franchising
Ini merupakan bentuk franchising yang paling populer di dalam praktek. Melalui pendekatan ini, perusahaan menyediakan suatu metode yang telah terbukti untuk mengoperasikan bisnis bagi pemilik bisnis dengan menggunakan nama dan merek dagang dari perusahaan. Umumnya perusahaan menyediakan sejumlah bantuan tertentu bagi pemilik bisnis membayar sejumlah biaya atau royalti. Kadang-kadang, perusahaan juga mengaharuskan pemilik bisnis untuk membeli persediaan dari perusahaan.
7
V
Keunggulan dan Kelemahan Sistem Franchise
Franchising juga merupakan strategi perluasan dari suatu usaha yang telah berhasil dan ingin bermitra dengan pihak ketiga yang serasi, yang ingin berusaha, dan memiliki usaha sendiri. Sistem franchise ini mempunyai keunggulan-keunggulan dan juga kerugian-kerugian.

V.I Keunggulan dari sistem franchise bagi franchisee adalah
“As practiced in retailing, franchising offers franchisees the advantage of starting up a
new business quickly based on a proven trademark and formula of doing business, as opposed to having to build a new business and brand from scratch.” Seperti dalam praktek retailing, franchising menawarkan keuntungan untuk memulai suatu bisnis baru dengan cepat berdasar pada suatu merek dagang yang telah terbukti bisnisnya, tidak sama seperti dengan membangun suatu merek dan bisnis baru dari awal mula.”

V.II Keunggulan dari sistem franchise bagi franchisee,menurut Rachmadi :
1. Pihak franchisor memiliki akses pada permodalan dan berbagi biaya dengan franchisee dengan resiko yang relatif lebih rendah.
2. Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.
3. Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan pemasaran. (Rachmadi, 2007, p. 7-8)

Sedangkan kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah
1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan,nggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian dalam memilih usaha.
3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise,(Rachmadi, 2007,p. 9)
8
VI
Contoh dari kegiatan waralaba
ALFAMART
Quick Information

Franchise business type: Mini Mart

Head office address:
Jl. MH. Thamrin No 9 Cikokol
Tangerang
Banten
Indonesia
15117

Phone: (021) 5575 5966, (021) 5549 776waralaba

Waralaba ALFAMART yang merupakan Franchise business type: Mini Mart
Merupakan toko yang dimiliki dan dikelola oleh Terwaralaba (Franchisee) yang diatur dengan perjanjian Waralaba (Franchise) dengan PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT). Toko ini memakai merek dagang dan sistem Alfamart.

VI.I Keuntungan Bermitra dengan Alfamart
Survey lokasi detail dan perencanaan desain toko
Target pasar jelas
Seleksi produk berkualitas dengan standar Alfamart
Supply barang dagangan 100% dari Alfamart
Bantuan seleksi dan pelatihan karyawan oleh Alfamart
Paket sistem dan administrasi keuangan toko Alfamart
Promosi dan pembukaan toko
Panduan, bimbingan operasional, supervisi dan konsultasi selama 5 tahun
Tergabung bersama jaringan Alfamart.
9
VI.II Syarat Menjadi Terwaralaba
Perorangan / Badan Usaha (Koperasi, CV, PT, dll)
Warga Negara Indonesia sudah atau akan mempunyai lokasi tempat usaha dengan luas 80m² (di luar gudang & tempat tinggal karyawan)
Memenuhi persyaratan perijinan
Mempunyai area yang cukup
Bersedia mengikuti sistim dan prosedur yang berlaku di Alfamart

10
Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
http://jurnal-sdm.blogspot.com/.../perusahaan-waralaba-franchise-definisi.html
http://www.franchisekey.com/id/panduan-waralaba/Definisi.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_4447/title_frinchising
http://www.smfranchise.com/legalwaralaba.html:
http://www.alfamartku.com

0 komentar:

Posting Komentar