Arti sanksi
- Dalam konteks hukum, sanksi berarti hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
- Dalam konteks sosiologi, sanksi dapat berarti kontrol sosial.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Jadi sanksi hukum ekonomi itu adalah hukuman yang diberikan
untuk para pihak yang melanggar suatu hukum ekonomi yang fungsinya sebagai
pengontrol social jalannya hukum ekonomi .
Hukum Ekonomi itu ada banyak namun disini saya hanya akan
membahas beberapa saja . Yang akan saya bahas adalah sebagai berikut .
1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual
terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer
dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik
dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer
dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak
terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga
internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman
pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi
dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Tindakan Administrasi
Pasal 47
(1) Komisi berwenang
menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang
melanggar ketentuan Undang-undang ini.
(2) Tindakan
administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. penetapan pembatalan
perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15,
dan Pasal 16 dan atau
b. perintah kepada pelaku
usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14; dan atau
c. perintah kepada pelaku
usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli
dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan
masyarakat; dan atau
d. perintah kepada pelaku
usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
e. penetapan pembatalan
atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
f. penetapan pembayaran
ganti rugi; dan atau
g. pengenaan denda
serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Pidana Pokok
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal
19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya
25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti
denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal
24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp
25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp
5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga)
bulan.
Pidana Tambahan
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48
dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa :
a. pencabutan izin usaha;
atau
b. larangan kepada pelaku
usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini
untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
dan selama-lamanya 5 (lima)
tahun; atau
c. penghentian kegiatan
atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
3. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sanksi Administratif
Sanksi administratif berupa penetapan ganti
rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sanksi Pidana
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap
pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
(1) Pelaku usaha
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 13 ayat
(2), Pasal 15, Pasal 17
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Pelaku usaha yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13
ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Terhadap pelanggaran
yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku. dapat dijatuhkan hukuman
tambahan, berupa:
a. perampasan barang
tertentu;
b. pengumuman keputusan
hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian
kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan
barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.
4. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
19 TAHUN 2002. TENTANG HAK CIPTA
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1. Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
(2) Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus
juta rupiah).
(3) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00
(Lima ratus
juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan
sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5) Barang siapa dengan
sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima
puluh juta rupiah).
(6) Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus
lima puluh juta
rupiah).
(8) Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus
lima puluh juta
rupiah).
(9) Barang siapa dengan
sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima
ratus juta rupiah)
5. UU RI NO 3 Tahun 1982
TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Sanksi
apabila tidak melakukan pendaftaran:
· Sanksi Pidana kejahatan (Pasal32UU-WDP) karena
pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP
diancam pidana penjara selama-lamanya 3(tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
· Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena
pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau
tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara
selama-lamanya 3(tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp1.500.000,- (satu juta lima
ratus ribu rupiah).
· Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena
pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk
menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk
pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya
2(dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,-(satu
juta rupiah).
6. PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Sanksi Administratif
Pasal 69
(1) Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran
terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya yang
dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau
sertifikat pendaftaran dari Bappebti.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan
tertulis;
b. denda
administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan
kegiatan usaha;
d. pembekuan
kegiatan usaha;
e. pencabutan
izin usaha;
f. pencabutan
izin;
g. pembatalan
persetujuan; dan/atau
h. pembatalan
sertifikat pendaftaran.
Pasal 70
Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pidana
Pasal 71
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa
memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat
(2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 39 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan
paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki persyaratan,
persetujuan, atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2),
Pasal 14 ayat (3), Pasal 30A ayat (1), Pasal 30A ayat (2), Pasal 32, atau Pasal
36 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).
(3) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), pasal 34 ayat (3), atau Pasal 39 ayat (3)
atau tanpa memiliki sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikitRp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
Pasal 72
Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan
pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 73
Setiap Pihak yang memanfaatkan setiap informasi yang diperoleh untuk
kepentingan pribadi atau mengungkapkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun,
dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73A
(1) Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan informasi posisi
keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).
(2) Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan data dan informasi
mengenai Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, dan mengungkapkan
data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 73B
(1) Setiap Pihak yang tidak menyimpan dana yang diterima dari Anggota
Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga
Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, atau tidak menjamin kerahasiaan informasi
posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang tidak menyimpan semua kekayaan Sentra Dana
Berjangka pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang tidak menyimpan Dana Kompensasi dalam rekening yang
terpisah dari rekening Bursa Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
Pasal
73C
(1) Setiap Pihak yang menerima dan/atau memberikan pinjaman serta
menggunakan dana Sentra Dana Berjangka untuk membeli Sertifikat Penyertaan dari
Sentra Dana Berjangka lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun,
dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank
yang berafiliasi dengannya dan/atau menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi
dengannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga
tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan
kepada klien yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 73D
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1a), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda
paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang menyalurkan amanat untuk melakukan transaksi
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya dari pihak ketiga yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang menerima amanat Nasabah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
(4) Setiap Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah tanpa
menerima perintah untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang
ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda
paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
(5) Setiap Pihak yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak
langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang melebihi batas maksimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
Pasal 73E
(1) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan
dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah
sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk
Perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), atau tidak
memberitahukan kepentingan Pialang Berjangka yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).
(2) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan
dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan
diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (2), atau tidak memberitahukan kepentingan Penasihat Berjangka yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun,
dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan
dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada calon peserta Sentra Dana Berjangka
sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pengelolaan Sentra
Dana Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun,
dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(4) Setiap Pihak yang tidak melaporkan kepada Bappebti melalui Bursa
Berjangka posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dimilikinya apabila mencapai
batas tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(5) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
Pasal 73F
(1) Setiap Pihak yang tidak memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk
tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), atau tidak menyimpan Dana milik
Nasabah dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank
yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), atau
menarik dana milik Nasabah dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan
biaya lain dan/atau untuk keperluan lain tanpa perintah tertulis dari Nasabah
yang bersangkutan, sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang tidak mengelola setiap Sentra Dana Berjangka dalam
suatu lembaga yang terpisah dari Pengelola Sentra Dana Berjangka yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), atau tidak menempatkan dana bersama yang dihimpun
dari calon peserta Sentra Dana Berjangka dalam rekening yang terpisah dari
rekening Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan pada bank yang disetujui
oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,
dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 73G
Setiap Pihak yang tidak melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif
lainnya ke Bursa Berjangka dan/atau tidak mendaftarkan setiap transaksi Kontrak
Derivatif lainnya ke Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30B ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).
Pasal 74
Ancaman pidana penjara atau pidana kurungan dan pidana denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73, berlaku pula bagi setiap
pihak, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta, menyuruh, atau mempengaruhi
pihak lain untuk melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam
pasal-pasal tersebut.
Pasal 75
Setiap pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 atau Pasal 68 diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 76 dihapus.