PENGERTIAN
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
Tujuan dan Sifat
Daftar
perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengena iidentitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaand alam rangka menjamin kepastian berusaha .
Bahwa adanya Daftar Perusahaan itu
penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha;
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Manfaat
1.Bagi Pemerintah:
·
Memudahkan
sewaktu waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha diwilayah Negara Republik Indonesia,
termasuk tentang perusahaan asing.
·
Sebagai
masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan
bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta upaya mencipt akan
iklim usaha yang sehat dan tertib
2.Bagi Dunia Usaha:
·
Menciptakan
keterbukaan antar perusahaan ;
·
Memudahkan
mencari mitra bisnis;
·
Mendasarkan
investas ipada perkiraan yang jelas;
·
Meningkatkan
kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan.
Kewajiban Pendaftaran Perusahaan
Setiap
perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik
Indonesia
wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk didalamnya:
·
Kantor
Cabang,
·
Kantor
Pembantu,
·
Anak
Perusahaan,
·
Agen,
·
Perwakilan
Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
Perusahaan yang terkena kewajiban
pendaftaran berbentuk usaha :
·
Perseroan
Terbatas(PT);
·
Koperasi;
·
Persekutuan
Komanditer(CV);
·
Firma(Fa);
·
Perorangan;
·
Bentuk
Perusahaan Lain
Dikecualikan dari Wajib Daftar
Perusahaan
a) Perusahaan
Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan kecil perorangan
yang:
·
Dijalankan
sendiri;
·
Memperkerjakan
anggota keluarga terdekat;
·
Tidak
memerlukan izinusaha;
·
Tidakmerupakan
badan hukum atau persekutuan
b)Usaha
diluar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit
·
Pendidikan
formal
·
Pendidikan
nonformal
·
Rumah
sakit,
c)Yayasan
dsb.
HAL-HAL
YANG WAJIB DIDAFTARKAN
1.Pengenalan
Tempat
2.Data Umum
Perusahaan
3.Legalitas
Perusahaan
4.Data
Pimpinan Perusahaan
5.Data
Pemegang Saham Perusahaan
6.Data
Kegiatan
Perusahaan
7.Komoditi/Produk;
8.Modal;
9.Kategori
Perusahaan;
10.Informasi
Lainnya.
Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka
(PTTbk) ditambahkan:
1.Tanggal Pernyataan
Pendaftaran;
2.Tanggal &
Nomor Izin Ketua Bapepam;
3.Harga nominal
Saham
4.Tanggal Pencatatan
(listing);
5.Tanggal Pencabutan
Pencatatan(delisting)
Dimana & Bagaimana pendaftaran WDP
?
Tempat:
Kantor Departemen
Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten /Kota selaku Kantor Pendaftaran
Perusahaan (KPP)
Cara:
·
Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan
·
Membayar
biaya administrasi
·
Pendaftaran
Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan
Sanksi apabila tidak melakukan
pendaftaran:
·
Sanksi
Pidana kejahatan (Pasal32UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau
kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara
selama-lamanya 3(tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
·
Sanksi
Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban
UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3(tiga) bulan kurungan atau pidana
denda setinggi-tingginya Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
·
Sanksi
Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban
untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu
persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan
diancam pidana penjara selama-lamanya 2(dua) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp1.000.000,-(satu juta rupiah).
SUMBER :
·
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
- http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CCYQFjAB&url=http%3A%2F%2Fwww.hukumonline.com%2Fpusatdata%2Fdownload%2Flt4c3c547f6aecc%2Fparent%2F54&ei=rSKhT63BO4brrQeA19DwCA&usg=AFQjCNFEWP6VZj0vosnFuTBKslZKtpTwKQ&sig2=64dUfvzHyOK8vVyXfFbE3Q
0 komentar:
Posting Komentar