Rabu, 02 Mei 2012

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


PENGERTIAN
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan

Tujuan dan Sifat
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengena iidentitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaand alam rangka menjamin kepastian berusaha .
Bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha;
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.

Manfaat
1.Bagi Pemerintah:
·        Memudahkan sewaktu waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha diwilayah Negara Republik Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing.
·        Sebagai masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta upaya mencipt akan iklim usaha yang sehat dan tertib
2.Bagi Dunia Usaha:
·        Menciptakan keterbukaan antar perusahaan ;
·        Memudahkan mencari mitra bisnis;
·        Mendasarkan investas ipada perkiraan yang jelas;
·        Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan.

Kewajiban Pendaftaran Perusahaan 
Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk didalamnya:
·        Kantor Cabang,
·        Kantor Pembantu,
·        Anak Perusahaan,
·        Agen,
·        Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian

Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha :
·        Perseroan Terbatas(PT);
·        Koperasi;
·        Persekutuan Komanditer(CV);
·        Firma(Fa);
·        Perorangan;
·        Bentuk Perusahaan Lain

Dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan
a) Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan kecil perorangan yang:
·        Dijalankan sendiri;
·        Memperkerjakan anggota keluarga terdekat;
·        Tidak memerlukan izinusaha;
·        Tidakmerupakan badan hukum atau persekutuan
b)Usaha diluar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit
·        Pendidikan formal
·        Pendidikan nonformal
·        Rumah sakit,
c)Yayasan dsb.

HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
1.Pengenalan Tempat
2.Data Umum Perusahaan
3.Legalitas Perusahaan
4.Data Pimpinan Perusahaan
5.Data Pemegang Saham Perusahaan
6.Data Kegiatan
Perusahaan
7.Komoditi/Produk;
8.Modal;
9.Kategori Perusahaan;
10.Informasi Lainnya.

Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PTTbk) ditambahkan:
1.Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
2.Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
3.Harga nominal Saham
4.Tanggal Pencatatan (listing);
5.Tanggal Pencabutan Pencatatan(delisting)

Dimana & Bagaimana pendaftaran WDP ?
Tempat:
Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten /Kota selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP)
Cara:
·        Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
·        Membayar biaya administrasi
·        Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan

Sanksi apabila tidak melakukan pendaftaran:
·  Sanksi Pidana kejahatan (Pasal32UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3(tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
·  Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3(tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
·  Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2(dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,-(satu juta rupiah).

SUMBER :
·        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
  • http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CCYQFjAB&url=http%3A%2F%2Fwww.hukumonline.com%2Fpusatdata%2Fdownload%2Flt4c3c547f6aecc%2Fparent%2F54&ei=rSKhT63BO4brrQeA19DwCA&usg=AFQjCNFEWP6VZj0vosnFuTBKslZKtpTwKQ&sig2=64dUfvzHyOK8vVyXfFbE3Q

0 komentar:

Posting Komentar