Sehubungan
dengan kedudukan dan kewenangan Bank Indonesia untuk menetapkan peraturan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962) dan telah
dicabutnya ketentuan yang mendasari penerbitan Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 perihal Kegiatan Bank di Pasar Modal,
perlu untuk mencabut Surat Edaran Bank Indonesia dimaksud.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di
atas, maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/15/BPPP tanggal 28 Februari
1991 perihal Kegiatan Bank di Pasar Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran
Bank Indonesia
ini mulai berlaku pada tanggal 9 April 2012. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Surat Edaran Bank Indonesia
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian agar Saudara maklum.
Substansi Suarat Edaran BI
No.14/13/DPNP
Surat
Edaran(SE) ini diterbitkan untuk mencabut SE BI no.23/15/BPPP Tanggal 28
Februari 1991 Perihal Kegiatan Bank Di Pasar Modal .
SE BI
No.23/15/BPPP pada dasarnya merupakan surat
penyampaian kepada Bank Umum, Bank Pembangunan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
di Indonesia terkait terbitnya Keputusan Mentri Keuangan No.1548/KMK.013/1990
tanggal 4 Desember 1990 tentang Pasar Modal .
SE ini diterbitkan karena Keputusan Mentri Keuangan (KMK)
No.1548/KMK.013/1990 yang menjadi dasar terbitnya SE BI No.23/15/BPPP telah
dicabut berdasarkan KMK No.645/KMK.010/1995 tanggal 30 Desember 1995 .
Ketentuan yang menjadi dasar hukum
bagi bank untuk melakukan kegiatan di pasar modal
yaitu secara umum, kegiatan di pasar modal telah diatur berdasarkan UU
No.8 Th 1998 tentang Pasar Modal . Disamping itu, bank juga mengacu pada
ketentuan BI yaitu PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen resiko bagi
Bank Umum, sebagaimana diubah oleh PBI No.11/25/PBI/2009 dan SE BI
No.11/35/DPNP perihal Pelaporan Produk atau Aktivitas Baru .
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar