Rabu, 09 Mei 2012

Surat Edaran Bank Indonesia No.14/13/DPNP tanggal 9 April 2012 Perihal Pencabutan Surat Edaran Bank Indonesia No.23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 Perihal Kegiatan Bank Di Pasar Modal

Sehubungan dengan kedudukan dan kewenangan Bank Indonesia untuk menetapkan peraturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962) dan telah dicabutnya ketentuan yang mendasari penerbitan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 perihal Kegiatan Bank di Pasar Modal, perlu untuk mencabut Surat Edaran Bank Indonesia dimaksud.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 perihal Kegiatan Bank di Pasar Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 9 April 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Demikian agar Saudara maklum.

Substansi Suarat Edaran BI No.14/13/DPNP
Surat Edaran(SE) ini diterbitkan untuk mencabut SE BI no.23/15/BPPP Tanggal 28 Februari 1991 Perihal Kegiatan Bank Di Pasar Modal .
SE BI No.23/15/BPPP pada dasarnya merupakan surat penyampaian kepada Bank Umum, Bank Pembangunan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia terkait terbitnya Keputusan Mentri Keuangan No.1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990 tentang Pasar Modal .

SE ini diterbitkan karena Keputusan Mentri Keuangan (KMK) No.1548/KMK.013/1990 yang menjadi dasar terbitnya SE BI No.23/15/BPPP telah dicabut berdasarkan KMK No.645/KMK.010/1995 tanggal 30 Desember 1995 .

Ketentuan yang menjadi dasar hukum bagi bank untuk melakukan kegiatan di pasar modal  yaitu secara umum, kegiatan di pasar modal telah diatur berdasarkan UU No.8 Th 1998 tentang Pasar Modal . Disamping itu, bank juga mengacu pada ketentuan BI yaitu PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen resiko bagi Bank Umum, sebagaimana diubah oleh PBI No.11/25/PBI/2009 dan SE BI No.11/35/DPNP perihal Pelaporan Produk atau Aktivitas Baru .

SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar