Sabtu, 12 Mei 2012

PENYELESIAN SENGKETA EKONOMI


PENGERTIAN
Sengketa adalah Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Jadi, sengketa ekonomi adalah pertentangan ataupu konfik antar individu dengan individu, individu dengan kelompok, ataupun kelompok dengan kelompok di dalam bidang ekonomi .

A. SARANA
Sarana yang memungkinkan untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi dan keuangan pada dasarnya dapat ditempuh 3 (tiga) cara. Pertama, negosiasi atau alternative sengketa (ADR); kedua, arbitrase;dan ketiga melalui lembaga peradilan.
1. NEGOSIASI dan ADR
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-los tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak. Menurut hemat penulis, cara penyelesaian sengketa ini sangat cocok untuk masyarakat bisnis Indonesia. Mayoritas pengusaha Indonesia adalah pengusaha kecil dan menengah. Pada umumnya mereka tidak terlalu mereka pedulikan kontrak dengan seksama. Umumnya kalau mereka menandatangani kontrak, mereka kurang begitu peduli terhadap bunyi klausul-klausul dalam kontrak. Yang penting mereka ada transaksi bisnis. Dalam benak mereka, cukuplah bagaimana melaksanakan transaksi tersebut. Mind-set seperti ini terbawa pula ketika ternyata kemudian sengketa mengenai kontrak lahir. Mereka kurang peduli dengan apa yang ada dalam klausul kontrak. Kalau ada sengketa, mereka upayakan menyelesaikannya secara baik-baik, secara
kekeluargaan.
2. ARBITRASE
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.3 Tantangan ke masa depan adalah tantangan untuk membuktikan masing-masing badan penyelesaian sengketa ini. Salah satu tolok ukur dari keberhasilan badan-badan penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah kualitas para arbitratornya. Bagaimana pun juga, kualitas suatu badan arbitrase akan sangat banyak dipengaruhi oleh kualitas para arbitratornya.
3. PENGADILAN
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan.4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.  
Dalam jaman krisis ekonomi yang terus berkepanjangan ini, masyarakat (begitupun masyarakat internasional) masih melihat adanya ketidakpastian dalam proses berperkara melalui pengadilan. Mereka melihat masih cukup banyak kasus nyata di mana putusan pengadilan masih belum dapat memberi kepastian, rasa keadilan dan sejenisnya.
Ambil contohnya, kasus sendal jepit bolong, kasus whistle-blower, kasus BLBI, dll. Putusan kasus sendal jepit bolong dan putusan kasus BLBI sedikit banyak telah mengkerutkan kening masyarakat. Kok putusan pemakai sandal jepit bolong lebih berat dibanding dengan putusan terhadap penyalahgunaan dana BLBI yang miliaran rupiah itu. Harga sepasang sendal jepit bolong paling-paling seharga seribu atau dua ribu perak. Itu pun kalau mau dihargakan dan ada yang mau beli.
Persepsi masyarakat awam dan pengusaha terhadap performance pengadilan karenanya perlu ekstra hati-hati diperhatikan. Memang banyak hakim atau para penegak hukum yang bersih dan lurus. Tetapi masyarakat lebih tertarik atau akan lebih melihat hakim atau para penegak hukum yang tidak lurus, neko-neko atau korup. Pengadilan yang bersih dari orang-orang seperti ini adalah tantangan terberat pengadilan dewasa ini.
Tantangan tidak kalah lainnya adalah profesionalisme hakim, termasuk di dalamnya tingkat pengetahuan mereka terhadap perkembangan hukum yang sangat cepat. Ini adalah masalah mutu SDM pengadilan. Perkembangan pengetahuan sebagai dampak dari perkembangan teknologi, informasi, ekonomi dan keuangan telah banyak merubah teori-teori hukum yang ada pada tahun 1970 atau 1980an. Misalnya, hukum ekonomi, perbankan dan keuangan tidak semata-mata lagi mengatur hal-hal atau hubunganhubungan yang bersifat fisik. Sekarang ada ecommerce, e-banking, dan mungkin bentuk-bentuk electronic related business activities lainnya yang akan segera menyusul.
Bentuk-bentuk ini pun memberi warna terhadap sengketa-sengketa yang lahir Dalam beberapa tahun belakangan ini pengadilan menghadapi kasus-kasus yang relative baru. Sengketa mengenai domain name, hacking, pelanggaran merek di internet, penipuan atau kejahatan yang terkait dengan penggunaan internet, seperti penipuan kartu kredit dan sejenisnya, angka grafiknya bergerak ke atas. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa pengadilan perlu menyikapinya dengan cara mempersiapkan diri termasuk meningkatkan pengetahuannya guna mengantisipasi perkembangan yang teramat cepat ini.
Selanjutnya adalah gejolak dan dampak globalisasi dan liberalisasi ekonomi terhadap hukum nasional. Dalam hal ini yang menjadi tantangan adalah perlunya pemahaman terhadap hukum bisnis atau ekonomi internasional. Termasuk di dalamnya pemahaman terhadap berbagai konvensi atau perjanjian ekonomi, baik yang telah atau belum diratifikasi atau perjanjian yang tidak memerlukan ratifikasi.
Perlu pula pemahaman terhadap aturan-aturan kebiasaan internasional yang mengikat para pedagang. Perlu pula pemahaman mengenai status atau daya mengikat aturan-aturan hukum ini serta daya mengikatnya aturan-aturan seperti itu terhadap para pedagang (di tanah air).
Adanya pemahaman terhadap hal-hal tersebut di atas, masalah penerapan hukum dan persepsi pengadilan terhadap aturan-aturan hukum internasional tersebut dapat lebih membantu pengadilan dalam memberi putusan hukumnya yang lebih memenuhi kepentingan dunia usaha.

B. PERMASALAHAN
Penulis melihat adanya 4 (empat) masalah sentral dalam penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan.
a. Masalah Penghormatan Terhadap Hukum
Masalah ini adalah sangatlah sentral. Penaatan atau penghormatan terhadap hukum masih sangat tipis. Penulis melihat mind-set masyarakat terhadap hukum ini harus diubah secara bertahap, berhati-hati dan terencana. Telah cukup banyak upaya-upaya akademis atau pengkajian dilakukan. Diperguruan tinggi atau BPHN, sudah banyak lahir teori-teori mengenai bagaimana penghormatan terhadap hukum ini perlu dilakukan.
b. Kepastian Hukum
Salah satu hal yang pasti mengenai hukum di Indonesia adalah ketidakpastian hukum. Masalah ini gawat, kalau darurat. Kasus-kasus yang tergolong besar yang melibatkan Indonesia di forum-forum arbitrase internasional adalah karena tidak adanya kepastian hukum ini. Sengketa-sengketa yang mendapat sorotan keras masyarakat internasional, misalnya sengketa Karaha Bodas, antara lain, berawal dari ketidakpastian hukum ini.
c. Kewenangan dan Putusan Badan Arbitrase
Masalah ini sebenarnya masalah lama. Tetapi masalah ini masih terus berlanjut, Seakan-akan kontroversi mengenai masalah ini tiada hentinya. Dalam pernyataannya yang termuat dalam web-site hukum online, Prof. Priyatna Abdurrasyid mengemukakan bahwa 99 % (sembilan puluh sembilan persen) hakim di Indonesia tidak memahami arbitrase (sic!).5
d. Kultur Berperkara Masyarakat
Alm, Prof. Komar Kantaatmadja, melihat kultur masyarakat ini sebagai masalah cukup krusial dalam penyelesaian sengketa. Beliau mengemukakan 4 (empat) masalah kultur ini. Dua di antaranya yang utama adalah keengganan untuk tidak mau melaksanakan putusan arbitrase. Yang kedua adalah upaya untuk mengulur-ulur waktu sebagai taktik untuk tidak melaksanakan kewajibannya.6 Penulis pun berpendapat bahwa sengketa-sengketa mengenai pembatalan putusanputusan arbitrase asing (dan perlawanan terhadap putusan arbitrase domestik), yang acap timbul belakangan ini, mungkin dapat dipandang ke dalam cakupan kultur ini .

C. HUKUM YANG MENUNJANG
Sejak bulan Agustus 1999, angin baru datang ke tanah air. Pada waktu itu, pemerintah mengeluarkan UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-Undang ini membawa dua angin segar. Pertama, diletakkannya dasar hukum yang mapan bagi arbitrase. Kedua, diletakkannya dasar hukum bagi alternatif penyelesaian sengketa.
Meski cukup banyak kelemahan yang terdapat dalam UU arbitrase baru, namun demikian aturan-aturan atau prinsip-prinsip dasar di dalamnya sudahlah termuat.7 Prinsip kekuatan perjanjian arbitrase, kewenangan pengadilan, kebebasan para pihak, prinsip severabilitas dan pengaturan pelaksanaan putusan arbitrase sudah termuat di dalamnya.
Satu hal positif dalam UU tersebut adalah diaturnya ketentuan mengenai ADR (pasal 6). Pasal ini penting, ia meletakkan dasar hukum yang tegas bagi dimungkinkannya para pihak untuk menyelesaikan sengketa bisnisnya dengan menggunakan cara-cara yang mereka pilih.

SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar