Jumat, 14 Oktober 2011

Koperasi Mewujudkan Kebersamaan dan Kesejahteraan


KEADAAN Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat. Sebagian lainnya bahkan tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, ketika pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi, justru terkuaklah kekuatan swadaya koperasi.

Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan, ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh di atas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian, karakter koperasi Indonesia yang masih skala kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata. Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi  yang sehat dan kokoh bersatu.

Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut:

• Koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi.
• Potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan.
• Koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktivitasnya.
• Koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field".
• Pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation).
• Koperasi adalah milik anggota dengan saham sebagai modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumber dayanya dengan tidak mengancam identitas dan jati dirinya.
• Bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.

Bagi koperasi Indonesia, membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indonesia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar: kredit, produksi dan konsumsi. Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?  

Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya sebagai gerakan ekonomi atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”. Meski demikian, kita harus ingat bahwa koperasi akan kembali kepada fungsinya jika mendapat bantuan dan dukungan dari pemerintah Indonesia.

okezone.com

0 komentar:

Posting Komentar