Jumat, 14 Oktober 2011

Pemerintah Salah Kaprah Memahami Koperasi


JAKARTA - Kurang baiknya kinerja koperasi selama ini dinilai akibat kesalahan paradigma dalam pengembangan koperasi.

Hal yang harus disadari adalah bahwa baik perusahaan maupun koperasi adalah sama-sama entitas bisnis yang terbentuk untuk suatu tujuan bersama. Bedanya, perusahaan adalah kumpulan uang, sementara koperasi adalah kumpulan orang.

"Perusahaan terbentuk karena pemilik modal memiliki tujuan bersama yaitu mengumpulkan uang, sementara koperasi terbentuk karena anggotanya memiliki tujuan bersama," kata anggota Komisi VI DPR Ecky Awal Mucharam, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2011).

Menurut Ecky, koperasi di Indonesia selama ini dikembangkan dengan paradigma sebagai agen pemerintah yaitu untuk menyalurkan program-program pemerintah kepada masyarakat terutama untuk sektor-sektor tertentu yang menyerap banyak tenaga kerja, misalnya pertanian.

"Koperasi yang seharusnya berdiri karena kepentingan bersama anggotanya akhirnya berdiri karena program pemerintah sehingga keberlangsungannya tidak lama. Dengan paradigma pengembangan koperasi yang seperti ini maka seharusnya pemerintah tidak perlu heran jika banyak koperasi yang mati suri dan baru muncul lagi jika ada program bantuan pemerintah," ungkap Ecky prihatin.

Sayangnya, lanjut Ecky, RUU Koperasi yang diajukan oleh pemerintah tidak mampu menangkap inti persoalan koperasi saat ini. Sebagian dari isi RUU Koperasi tersebut justru ingin mengubah esensi koperasi menjadi korporasi terutama dengan munculnya istilah baru yang belum pernah ada dalam koperasi sebelumnya, yaitu Saham Koperasi dan Surplus Hasil Usaha.

"Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat persoalan koperasi sebagai persoalan modal semata dan kurangnya memperhatikan upaya pencarian keuntungan dalam pengelolaan koperasi," katanya. (Adam Prawira/Koran SI/ade)

Sumber : okezone.com

0 komentar:

Posting Komentar