Pada tahun 2009 lalu, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 170.411 unit. Tapi per Juni 2010, koperasi di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 3,30 persen. Karena itu saat ini jumlah koperasi mencapai 176.033 unit. Sedangkan soal penyerapan tenaga kerja oleh koperasi meningkat 4,67 persen, yaitu dari 357.330 tenaga kerja pada tahun 2009 menjadi 374.010 tenaga kerja pada Juni 2010.Demikian keterangan pers menteri koperasi dan UKM Syarief Hasan pada 1 Januari.
“Pada periode yang sama nilai permodalan koperasi meningkat 5,92 persen; dari Rp 59,85 triliun pada tahun 2009 menjadi Rp 63,39 triliun Juni 2010. Sementara nilai volume usaha dan perkiraan nilai SHU koperasi sampai dengan Juni 2010 sebesar Rp. 69,30 triliun dan Rp. 4,50 triliun,” papar Syarief.
Secara akumulatif, sejak tahun 2006-2010 tercatat sebanyak 53.716 unit koperasi telah dilakukan pengklasifikasian dan pemeringkatan koperasi. Dengan rincian tahun 2006 sebanyak 33.463 unit; tahun 2007 sebanyak 7.918 unit; tahun 2008 sebanyak 886; tahun 2009 sebanyak 10.128 unit dan tahun 2010 sebanyak 1.321 unit. Khusus tahun 2010, dari 1.321 unit yang telah dilakukan pemeringkatan, koperasi dengan predikat berkualitas sebanyak 60 unit dan cukup berkualitas sebanyak 1.261 unit.
Program peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi dan UMKM dalam mewujudkan pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Koperasi dan UMKM memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
Untuk mencapai hal tersebut, selama tahun 2010 ini Kemenkop UKM telah melaksanakan kegiatan strategis di bidang kelembagaan itu, yaitu penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian dengan output, antara lain, telah disiapkan RUU tentang Koperasi dan telah disampaikan kepada DPR-RI. Juga termasuk adalah sosialisasi UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada pejabat dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, instansi terkait, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah.
Tak ketinggalan pula evaluasi terhadap Peraturan Perundang-undangan tentang Koperasi dan UMKM di Tingkat Pusat dan Daerah, dan selama tahun 2010 telah terevaluasi sebanyak 60 Perda yang menghambat perkembangan Koperasi dan UMK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 Perda akan diusulkan rekomendasi pembatalan/pencabutannya. Dan juga penyusunan draft norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) di bidang Koperasi dan UKM, yang mengacu pada PP 38/2007 dan penyusunan draft keputusan menteri negara koperasi dan UKM tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang UMKM.
SUMBER : http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/perkembangan-koperasi-selama-2010
0 komentar:
Posting Komentar