Kamis, 27 Oktober 2011

WASPADA !! RUU KAPITALISASI KOPERASI


Tahun ini ditargetkan RUU Koperasi bisa disahkan oleh DPR untuk menggantikan UU No 25 tahun 1994 tentang Koperasi. Nampaknya banyak yang perlu dicermati oleh insan koperasi terkait dengan RUU tersebut. Jangan sampai kecewa setelah RUU menjadi UU. Karena bila RUU ini disahkan tanpa ada revisi maka akan terjadi banyak perubahan dalam perkoperasian. Jatidiri koperasi akan semakin menjauh dari praktek perkoperasian. Bahkan ada yang mensinyalir sebagai gerakan kapitalisasi koperasi.

RUU ini memuat 15 bab, 124 pasal dan 272 ayat. Yakni mengatur tentang Pendirian, perubahan AD dan Pengumuman, Keanggotaan, Rapat Anggota, Pengawas dan Pengurus, Modal Koperasi, Jenis, Tingkat dan Lapangan Usaha, Simpan Pinjam, Surplus Hasil Usaha dan Dana Cadangan, Penggabungan dan Peleburan, Cara Perubahan, Penyelesaian dan Hapusnya Status Badan Hukum, Pemberdayaan Koperasi Administratif, sanksi dan ketentuan peralihan dan penutup.

Beberapa hal yang perlu disikapi antara lain mengenai keanggotaan, kepengurusan, kepengawasan dan juga masalah permodalan. Dari sisi keanggotaan, RUU menyebutkan anggota sebagai pengguna. Kalau posisinya hanya sebagai pengguna, tentu tak ubahnya sebagai konsumen dalam koperasi produksi dan nasabah dalam koperasi jasa keuangan. Dengan demikian tidak ada perlunya ada rapat anggota. Padahal dalam rapat anggota itulah, fungsi anggota sebagai pemilik dijalankan dengan ikut dalam perencanaan dan control atas perjalanan koperasinya. Kalau anggota hanya sebagai pengguna, tak ada ikatan atas berkembang atau tidak koperasinya. Tidak ada kepedulian pada koperasinya, tidak ada kebersamaan diantara anggota, karena anggota diposisikan hanya sebagai pengguna. Asas gotong royong jelas tidak ada.

Hal ini diperparah lagi pada sisi kepengurusan. Dimana dalam RUU disebutkan pada pasal 54 ayat 1 : ”yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah perseorangan, baik Anggota maupun bukan Anggota”. Kalau yang menjadi Pengurus bukan anggota, tentu ikatan yang terjadi adalah sekedar imbalan materi. Apa yang dilakukan hanya sebatas imbalan yang didapat, sehingga tak ubahnya dengan perusahaan. Celakanya lagi bila pengurus yang bukan anggota tersebut tidak faham tentang koperasi, tentu akan semakin jauh dari jatidiri koperasi. Bahkan bukan tidak mungkin, koperasi hanya digunakan sebagai tumpangan bagi kepentingannya.

Sementara dalam sisi Pengawas mengalami banyak perubahan dalam tugas dan wewenangnya. Dalam draf RUU menempatkan pengawas berada lebih tinggi dibandingkan dengan pengurus. Struktur itu mengacu kepada manajemen perusahaan pada posisi komisaris. Dengan demikian kewenangan tertinggi ada pada posisi komisaris untuk menentukan setiap langkah yang akan diambil. Termasuk mengangkat dan memilih pengurus maupun mengubah struktur manajerial. Hal ini juga menunjukan, pengambil alihan kekuasaan anggota dalam Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi termasuk dalam pemilihan pengurus dan pengawas. Bahkan Pengawas juga punya wewenang dalam penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota mengeluarkan anggota.

Dalam draf kepengawasan berbunyi : Pengawas bertugas 1) Mengusulkan calon Anggota Pengawas; 2) Memberi nasihat dan Pengawasan kepada Pengurus; 3) melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan 4) Melaporkan hasil Pengawasan kepada Rapat Anggota; Sedangkan dari sisi wewenang pengawas : 1) Menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; 2) Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait; 3) Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus; 4) Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. 5) Dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya; 6) Melakukan tindakan pengelolaan Koperasi dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Anggaran Dasar atau Keputusan Rapat Anggota.

Perlu dicermati pula tentang permodalan dimana apapun bentuknya simpanan anggota adalah tidak lagi menjadi Modal Sendiri Koperasi. Draf rancangan Pasal permodalan: Modal Koperasi terdiri dari Iuran Masuk dan Saham Anggota sebagai modal awal. Posisi Iuran masuk dan Saham Anggota yang dimaksud akan menempati posisi dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, dimana SP dan SW dalam draf ini tidak lagi dikenal. Dan ini secara performa Laporan Keuangan Koperasi akan mengalami perubahan. Dimana Modal Sendiri Koperasi dari SP dan SW, akan berubah menjadi : IM (Iuran Masuk) dan SA (Saham Anggota). Dari sisi prilakunyapun berbeda dengan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib ( UU No. 25 tahun 1992), Dimana Iuran Masuk tidak dapat dikembalikan biarpun sudah tidak lagi menjadi anggota koperasi, namun demikian yang namanya Saham Anggota yang bersangkutan (anggota yang tidak lagi menjadi anggota koperasi/ sudah keluar), harus menjual Saham Koperasi yang dimilikinya kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan berdasarkan harga saham yang ditentukan Rapat Anggota. Dari sisi lain apabila Saham Koperasi dari seseorang Anggota yang meninggal atau karena sebab lain dapat dipindahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat dan bersedia menjadi Anggota.

Dalam hal Iuran masuk dibayarkan oleh Anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai Anggota dan tidak dapat dikembalikan. Setiap pendiri dan/atau Anggota Koperasi wajib membeli saham Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar, sedangkan Penyetoran atas saham Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

Selain modal sebagaimana dimaksud di atas (Iuran Masuk dan Saham Anggota), modal dapat juga berasal dari : Hibah; Modal penyertaan; dan Sumber lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran 
Dasar dan/atau Peraturan perundang-undangan. Dari perubahan UU Koperasi tentang Permodalan ini tentunya akan menjadi sesuatu yang baru khusus pemahaman Iuran Masuk dan Saham Koperasi dan bagaimana mekanisme masalah jual beli saham koperasi, pembagian SHU, Perubahan Nilai Saham Koperasi dan Plapon pinjaman anggota sebagai pengguna bukan lagi sebagai pemilik koperasi.  
Perubahan memang harus dilakukan tapi kalau perubahan itu justru melemahkan koperasi dan menjauhkan koperasi dari jatidirinya, apalah gunanya. Ini menjadi kewajiban kita bersama sebagai insane koperasi untuk menjaganya. (gatot)

SUMBER : http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/waspada-ruu-kapitalisasi-koperasi

0 komentar:

Posting Komentar