Kamis, 27 Oktober 2011

Sistem saham koperasi dibahas, merger akan perkuat permodalan koperasi



JAKARTA Draf Rancangan Undang-Undang Koperasi yang akan dibahas bersama oleh pemerintah dengan DPR pada tahun ini memiliki agenda utama untuk memperbaiki kinerja koperasi. 
"Salah satu contoh misalnya, dalam draf itu akan diperkenalkan sistem saham. Sebelumnya penggunaan kalimat ini belum dipakai. Itu adalah salah satu usulan yang akan dibahas pemerintah dan anggota legislatif," ujar Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan pekan lalu.
Wacana tersebut diutamakan, katanya, karena koperasi akan sulit berkembang jika finansialnya hanya tergantung dana darianggota, yakni simpanan pokok dan iuran wajib bulanan.
Jika sistem saham diperkenankan dalam operasional koperasi, sumber dananya akan mendukung usaha.
Menurut Menkop dan UKM, poin lainnya yang disusun dalam draf itu untuk mendorong kinerja koperasi agar bisa cepat beradaptasi dengan perkembangan pasar, sedangkan poin lainnya mempertegas mekanisme pengawasan dan manajemen pengelolaan.
Dalam dunia perkoperasian Indonesia saat ini, katanya, dipandang perlu mengubah paradigma yang selama ini banyak menggantungkan harapan pada bantuan pemerintah. Hal ini, khususnya untuk sumber pembiayaan. Sebaliknya kapasitas pemerintah lebih banyak melakukan fasilitasi.
Jika memungkinkan, lanjutnya, koperasi bahkan bisa lebih mapan apabila dilakukan merger untuk memperkuat kinerja melalui permodalan. Akan tetapi, kata Sjarifuddin, keinginan dan harapan itu tergantung dari disetujui atau tidak rancangan undang-undang itu.
Harus jadi besar
Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, menegaskan ke depan koperasi memang harus jadi besar. Oleh karena Itu dalam draf RUU banyak hal baru yang dicantumkan guna mendorong usaha koperasi yang terdiri dari orang per orang.
Menurut dia, peluang membesarkan usaha koperasi sangat terbuka, karena bisa mengakomodasi permodalan dari berbagai anggota koperasi lain. Aturan itu, lanjutnya, tercantum dalam Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
"Akan tetapi, masyarakat koperasi jangan langsung bereaksi ketika pemanfaatan istilah dalam draf itu menggunakan kalimat baru. Misalnya, saham, komisaris dan posisi lain yang selama ini dipakai pada perusahaan. Yang penting substansi koperasi tidak dilanggar," ujarnya.

Pergantian kata dalam posisi penanggungjawab koperasi, katanya, agar lebih dinamisdan efisien. Pergantian lainnya yang dirancang ke depan adalah sistem simpanan pokok atau iuran wajib anggota koperasi.
Dalam draf baru, simpanan pokok dan iuran yang telah masuk dalam koperasi, tidak bisa ditarik kembali. Hal ini dimaksudkan agar permodalan koperasi tetap stabil meski ada anggota yang menarik diri keluar dari posisinya.
Anggota yang keluar, kata Untung, harus menjual simpanannya itu kepada anggota lain. Demikian demikian, permodalan koperasi tidak berkurang. "Koperasi akan goyah apabila terjadi rush, dan mayoritas menarik simpanan pokok dan iuran wa-jibnya."
Meski secara resmi belum ada reaksi dari gerakan koperasi terhadap rencana perubahan undang-undang tersebut, muncul kekhawatiran mereka terhadap sistem pengelolaan manajemen koperasi yang mengarah pada kapitalisme.
Artinya, permodalan koperasi bisa dikuasai secara mayoritas oleh penanam saham, meski status keanggotaan lainnya tetap diakui. Jika hal ini terjadi, maka entitas koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan, kehilangan jati dirinya. 

Sumber : Bisnis Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar